Jumat, 17 Oktober 2008

Report Your Cash!!


Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), hari Jumat sore tanggal 17 Oktober 2008 berhasil mencegah/menggagalkan upaya pengeluaran mata uang rupiah ke luar negeri sebesar Rp. 2,415 Milyar (atau sekitar USD254.000).
Jam 18.30, petugas Bea Cukai berhasil menemukan 2 koper berisi masing-masing 1 dan 2 paket besar uang. Selanjutnya petugas menahan seorang pria dan wanita pemilik kopor atas nama AD, 34 dan L, 25. Keduanya hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat KLM yang akan berangkat sekitar pukul 20.00.
Upaya penggagalan tersebut dilakukan karena kedua penumpang tersebut tidak melaporkan rencana pembawaan uang tersebut ke luar negeri kepada petugas Bea Cukai. Selain melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, kedua orang tersebut diduga melanggar UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
UU nomor 23 tahun 2003 pasal 16 menyatakan bahwa setiap orang yang membawa uang Rupiah atau mata uang asing lainnya senilai Rp100 juta atau lebih, keluar maupun ke dalam negeri wajib melaporkan uang tersebut kepada petugas Bea Cukai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berupa pidana denda sebesar Rp100 juta – Rp300 juta atau pidana penjara maksimum selama 3 (tiga) tahun.
Petugas Bea Cukai terus mengetatkan pengawasan penumpang, termasuk pengawasan lalu lintas uang. Hal ini dipandang perlu mengingat terjadinya krisis perbankan di berbagai wilayah dunia yang dapat dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan transaksi gelap dan pencucian uang hasil tindak kejahatan (money laundering).

Jumat, 10 Oktober 2008

Ular dari Manila


Sore hari 10 Oktober 2008, ada keributan kecil di ruang tamu Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Soekarno Hatta. Bukan karena huru hara atau pembagian saweran lebaran, melainkan karena kehadiran 5 (lima) ekor reptile yang membuat beberapa orang di ruangan itu kegelian.
Ular-ular tersebut dikirimkan oleh sesorang bernama Joe Walker dari Manila, Philipina dengan menggunakan melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan. Dalam dokumen pengiriman tercatat penerima Rivo Cahyono di Surabaya. Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, kelima ular berwarna putih orange tersebut dipaketkan dalam lima plastic container dan disatukan dalam satu paket kardus bercampur serbuk gergaji, dan diberitahukan sebagai “2 pcs Action Figure (Gift).”
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta segera berkoordinasi dengan petugas Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Besar Karantina Hewan Soekarno Hatta untuk penanganan lebih lanjut.Selain melanggar UU no 17 tentang Kepabeanan, pengiriman binatang tersebut juga dikuatirkan membawa mikroba yang dapat membahayakan flora dan fauna dalam negeri.

Sabtu, 04 Oktober 2008

H+2, Customs Standing Still

Pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2008 sekitar pukul 14.00 WIB KPPBC Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kristal diduga metaphetamine (Shabu) seberat ± 340 (tiga ratus empat puluh) gram dan ketamine seberat ± 5.780 (lima ribu tujuh ratus delapan puluh) gram di terminal D kedatangan bandara Internasional Soekarno Hatta.
Barang terlarang tersebut dibawa oleh dua orang tersangka atas nama YLT dan CCW, keduanya berusia 40 tahun dan berkebangsaan Taiwan. Mereka tiba di bandara Soetta dengan menumpang pesawat Cathay pacific CX 777 dari Hongkong.
Tertangkapnya kedua pelaku tidak lepas dari kewaspadaan petugas Bea Cukai dalam mengantisipasi arus balik penumpang dalam rangka libur Lebaran. Teknik profiling menyeluruh yang dilaksanakan terhadap beberapa flight, berhasil mentarget beberapa penukmpang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah YLT. Petugas BC yang masih mentarget beberapa orang penumpang, meringkus CCW sesaat setelah keluar dari arrival hall. Selanjutnya dilakukan pengetesan awal secara cepat untuk mengidentifikasi jenis barang yang dibawa oleh pelaku.
Dari pelaku diperoleh keterangan bahwa barang tersebut akan dibawa ke suatu hotel di daerah Jakarta kota. Petugas BC lalu berkoordinasi dengan petugas lain dari instansi terkait dan menyusun pola pengembangan untuk tindak lanjut kasus.
Selain membahayakan kesehatan mental bangsa, perdagangan narkoba juga menjadi sarang gelap peredaran uang. Dari jumlah barang yang ditegah petugas, diperkirakan nilainya mencapai Rp6 milliar.
Dalam acara press release yang diadakan tanggal 5 Oktober 2008 pagi, Kepala KPPBC Soetta, Rahmat Subagio, kembali menekankan perlunya peningkatan kewaspadaan dan kerjasama yang lebih erat baik antar instansi maupun masyarakat secara keseluruhan untuk bersama-sama melindungi bangsa dari bahaya pemasukan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Selain melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, tindakan kedua tersangka digolongkan sebagai tindak pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp300 juta dan Undang-Undang Kesehatan nomor 23 tahun 1992.
Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, barang dan tersangka diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Gambar Terkait:

Rabu, 01 Oktober 2008

Tangkapan di Hari Fitri

Meskipun dalam suasana libur Idul Fitri 1429 H, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, tetap waspada dan memberikan pelayanan kepada penumpang udara yang datang maupun pergi.
Dalam rangka pengawasan, petugas Bea Cukai pada hari Senin tanggal 29 September 2008 menegah sejumlah perhiasan berlian yang diselundupkan oleh seorang penumpang dari Hongkong. Penumpang berinisial WCW tersebut tiba di Bandara SH sekitar jam 20.30 wib dengan menumpang pesawat China Airlines CI 679. Dengan teknik profiling yang baik, petugas Bea Cukai mentarget penumpang tersebut untuk diperiksa secara mendalam.
Dari pemeriksaan fisik ditemukan sejumlah perhiasan berlian yang disembunyikan dalam dua kantong, dan diikat di pergelangan kaki. Secara sepintas, penyembunyian tersebut terlihat sempurna karena tersembunyi dibalik celana panjang pelaku. Berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan ini berhasil diungkap.
Sampai berita ini diturunkan, nilai barang belum diketahui pasti. Diperkirakan barang-barang tersebut bernilai lebih Rp4 milliar. Dari jumlah tersebut, pelaku mencoba menghindari bea masuk dan pajak senilai lebih Rp2 milliar termasuk sanksi administrasi karena pelaku tidak memberitahukan barang bawaannya dalamPemberitahuan Pabean (Customs Declaration –CD).
Pada malam yang sama juga ditegah sepuluh unit HP Blackberry yang diselundupkan oleh DDK, seorang warga negara Indonesia. Pelaku menggunakan modus serupa yaitu menyembunyikan telepon selular tersebut dalam kantong dan dililitkan di badan untuk mengelabui petugas Bea Cukai.
Di hari pertama lebaran, tanggal 1 Oktober 2008, petugas Bea Cukai bandara SH juga menegah 34 unit telepon selular yang diselundupkan oleh AK, warganegara Indonesia. Pelaku menggunakan modus sederhana yaitu mencampur barang-barang tersebut dengan pakaian dan barang lainnya dalam koper.
Selain melanggar UU Kepabeanan karena tidak memberitahukan barang bawaan tersebut kepada petugas Bea Cukai, pelaku-pelaku dalam kasus di atas diberatkan dengan tidak adanya izin instansi terkait untuk mengimpor barang-barang tersebut, terutama Handphone.
Kepala Kantor Bea Cukai SH, Rahmat Subagio, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh petugas yang tetap melaksanakan tugas dengan baik, meski harus mengorbankan hari libur dan waktu untuk berkumpul bersama keluarga.
See Video Here:


(Segenap pengasuh shcustoms.blogspot.com, turut mengucapkan Selamat Idul Fitri 1429H, Mohon maaf lahir dan batin).

Senin, 08 September 2008

Paket Pos Kokain di Bandara Soekarno Hatta


Tangerang, 06 September 2008. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bekerjasama dengan pegawai Kantor Tukar Pos Besar Bandara Soetta kembali menegah narkotika jenis Kokain yang dikirim melalui paket pos dari California, USA. Paket tersebut diberitahukan sebagai CD dan dokumen. Pengirim diduga menggunakan nama fiktif sebagai Lisa S.
Petugas yang memeriksa paket pos dengan nomor EMS EH268268847US tersebut menemukan kurang lebih 100 gr kokain, 2 lintingan daun hasish, dan beberapa gram shabu dalam paket-paket kecil. Paket tersebut dikirim dari USA tanggal 29 Agustus 2008. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan pihak BNN, dan Kantor Pos Besar Pasar Baru untuk melakukan intercept ke alamat penerima di Jakarta Pusat. Berhubung akhir pekan, diputuskan untuk melakukan intercept pada hari Senin berikutnya.
Hari Senin, tanggal 08 September 2008, petugas Bea Cukai dan BNN menangkap penerima barang atas nama DC di kawasan Petojo sesaat setelah menerima paket tersebut. Selanjutnya barang bukti beserta tersangka diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
See also:

Kamis, 28 Agustus 2008

Gelang Magnet dan Handphone


Tangerang, 28 Agustus 2008. Pengawasan petugas Bea Cukai atas barang-barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) termasuk Kantor Pos semakin ditingkatkan. Sepanjang minggu sebelumnya, petugas Bea Cukai bandara Soekarno Hatta melakukan penegahan sejumlah barang kiriman pos yang diduga melanggar UU Kepabeanan.

Barang-barang tersebut dikemas dalam kardus standar, diberitahukan sebagai shackle. Setelah diperiksa ternyata barang kiriman dari Hongkong tersebut berisi 2.100 pcs gelang magnetic dan 1.150 kalung magnetic. Kalung dan gelang tersebut memang sedang tren di masyarakat sebagai kalung/gelang kesehatan yang diyakini dapat memberi efek yang baik bagi kesehatan tubuh.

Dalam paket lainnya juga ditemukan 90 pcs Handphone merk Nokia tipe N95 8 Gb yang dikirim dari Singapura kepada seorang penerima di Jakarta Utara. Selain melanggar UU Kepabeanan, diperkirakan nilai Bea Masuk dan Pajak yang dicoba dihindari dalam kasus ini sekitar Rp1,4 milyar. Total nilai barang-barang tersebut diperkirakan Rp4 milyar.

Senin, 25 Agustus 2008

Ciptakan Suasana Bandara Soetta yang Lebih Baik dan Nyaman

Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sebagai bandara internasional terbesar di negara ini jelas merupakan teras terdepan bagi siapapun yang mengunjungi Indonesia. Bandara Soetta adalah etalase yang memberi gambaran awal bangsa ini. Di negara-negara maju, bandara utama merupakan country-mark yang (hampir) menjadi simbol negara, bangunan yang dibanggakan, tentu dengan fasilitas yang memadai dan memberi rasa aman dan nyaman.
Melihat perkembangan kemajuan bandara di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, - bandara kebanggaan Indonesia ini jelas jauh ketinggalan. Baik dari segi arsitektur bangunan, fasilitas, maupun kenyamanan.

Untuk membangun bandara yang canggih tentu tidak mudah. Tetapi meningkatkan kenyamanan dan keamanan, bukan juga hal yang terlalu sulit. Yang diperlukan adalah niat baik dan kesamaan visi antar berbagai pihak terkait dalam penanganan dan pelayanan publik di bandara Soetta.

Dari beberapa pertemuan yang telah dilakukan, telah ditindaklanjuti dengan beberapa tindakan nyata oleh pihak PT Angkasa Pura dan Administrator Bandara. Counter-counter money changer yang tadinya berjejer di arrival hall, dipindahkan ke area setelah customs clearance. Pihak PT Angkasa Pura juga sedang merenovasi toilet-toilet yang ada agar lebih luas dan nyaman. Pintu keluar dari arrival hall yang tadinya sering digunakan sebagai pintu masuk oleh para penjemput, porter, calo, dll, kini mulai ditata.

Orang-orang yang ingin masuk ke arrival hall, kini hanya boleh masuk melalui pintu Meeting Point di terminal E. Keberadaan pintu ini sebetulnya dimaksudkan sebagai pintu masuk bagi para petugas dan pegawai berbagai instansi di bandara. Sayangnya, pintu meeting poin ini masih disalahgunakan sehingga calo, penjemput dan orang-orang yang tidak berkepentingan lainnya masih bisa masuk. Lebih parah lagi, pintu keluar di arrival hall masih sering dijadikan pintu masuk.

Untuk itu, melalui blog ini, disampaikan terima kasih kepada setiap petugas Bea Cukai di bandara Soetta yang selama ini sudah tertib masuk melalui meeting point meski harus jalan mutar dan sedikit lebih jauh. Yang tidak kalah penting adalah agar kita juga mulai mengurangi penjemput yang akan masuk dari luar.

Penjemputan -bila diperlukan dan mempertimbangkan keterbatasan jumlah pegawai- cukup dilakukan petugas yang memang ada di dalam bandara. Keluarga atau rekan-rekan yang ingin menjemput tetapi tidak memiliki kartu pas bandara, sebaiknya memberi contoh dengan sedikit bersabar dan cukup menunggu di luar.

Kalau kita tidak memberi contoh, bagaimana kita bisa menegakkan niat untuk menciptakan bandara Soetta yang lebih baik. Terima kasih dan tetap semangat ya.

Jumat, 01 Agustus 2008

Cellular Phone behind the Underwear

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menegah seorang penumpang asal Taiwan yang mencoba menyelundupkan telepon selular yang disembunyikan dalam celana panjang dan celana dalam berkantong. Pria tersebut, Lin Yong Fu, 38 tahun, berkebangsaan Taiwan, mendarat dari Hongkong tanggal 31 Juli 2008 malam dengan menggunakan pesawat China Airlines CI679.
Analisa profil penumpang yang dilakukan petugas Bea Cukai mentarget Lin Yong Fu. Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan 23 telepon selular yang akan diselundupkan dibalik pakaian Lin Yong Fu.
Kejadian serupa juga terjadi tanggal 25 Juli lalu ketika petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mendapati 2 orang warganegara China yang mendarat dari Hongkong tanggal 25 Juli 2008 siang. Kedua orang tersebut, Huang Qingfeng (26 thn) dan Li Tailin (28 tahun) mencoba menyelundupkan handphone dengan cara dililitkan di badan, serta disembunyikan di celana dan kaos kaki.
Huang Qinfeng membawa 18 buah handphone sedangkan Li Tailin membawa 40 buah handphone. Li Tailin bisa membawa lebih banyak karena sebagian sembunyikan di kaos kaki sepak bola yang dikenakannya.
Petugas Bea Cukai menangkap ketiganya karena tidak memberitahukan barang bawaannya itu dalam Pemberitahuan Pabean (Customs Declaration), sementara barang yang dibawa termasuk barang yang memerlukan perijinan berupa izin dari instansi terkait.
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, semakin meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang di terminal maupun kargo Bandara Soekarno Hatta. Hal tersebut dilakukan karena adanya kecenderungan penggunaan berbagai modus untuk menyelundupkan barang yang diawasi peredarannya serta barang-barang terlarang ke Indonesia.

Kamis, 31 Juli 2008

Thanks to Rekan-rekan Security PT AP II


Tidak berlebihan kiranya jika diberikan apresiasi khusus kepada rekan-rekan Security PT Angkasa Pura II yang berdedikasi sangat baik dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui cargo bandara Soetta. Tercatat sampai akhir Juli 2008, telah 20 kasus rencana pengiriman narkoba ke berbagai kota di Indonesia, berhasil digagalkan Security AP II. Kasus-kasu tersebut melibatkan ratusan ribu butir XTC, ketamine dan shabu, sampai pil koplo.

Berbagai modus yang digunakan pengirim, berhasil dipecahkan berkat ketelitian dan kecermatan yang tinggi. Hal tersebut tentu memerlukan stamina yang baik mengingat banyak kejadian justru terjadi ditengah malam bahkan dini hari.

Setiap temuan di lapangan biasanya langsung diserahterimakan kepada pihak Bea Cukai selaku koordinator Satgas Airport Interdiction. Dalam proses ini biasanya dilakukan pengujian awal untuk menentukan jenis barang bukti. Bila indikasi diduga positip narkoba, pihak Bea Cukai akan menghubungi Polres dan BNN untuk koordinasi lebih lanjut termasuk bila perlu dilakukan controlled delivery ke penerima barang.

Sekali lagi, terima kasih kepada rekan-rekan Security PT AP II untuk dedikasi dan semangat yang telah ditunjukkan. Semoga kerjasama dan koordinasi yang telah dibangun bersama dengan instansi terkait di Bandara Soetta, dapat membawa kebaikan bagi negara dan bangsa yang kita layani.

Sabtu, 12 Juli 2008

Penyelundupan Ketamine dan Shabu


Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menegah sejumlah methampetamine jenis shabu serta ketamine yang diselundupkan dari Hongkong. Peristiwa tersebut tejadi hari Sabtu malam tanggal 12 Juli 2008 saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat Viva Macau “ZG 101” yang mendarat pada pukul 01.37 WIB.
Berdasarkan analisa manifest dan profil penumpang, petugas Bea Cukai mentarget sejumlah penumpang yang akan diperiksa. Tiga orang kedapatan membawa barang yang dicurigai sebagai ketamine. Ketiganya membawa barang-barang tersebut dengan cara disembunyikan dalam kain menyerupai korset dan dililitkan di badan. Dua orang diantaranya juga menyembunyikan masing-masing sekitar 100 gr shabu di celana dalam. Menurut tersangka, barang-barang tersebut akan dibawa ke seorang penjemput di hotel M di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Jumlah total barang yang akan diselundupkan oleh ketiga tersangka tersebut adalah sekitar 5.000 (lima ribu) gram ketamine dan 200 (dua ratus) gram shabu. Ketiga tersangka tersebut adalah: WPT 39 th, YYT 28 thn, dan TKE 41 thn. Ketiganya berkebangsaan Taiwan.

Tindakan para tersangka dinilai melanggar Undang – Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang – Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pengembangan penyidikan.

Gambar Terkait:

Modus, BB, Three Maskenteer

Selasa, 10 Juni 2008

Ketamin 11,85 Kg Dalam Filter Air


Polisi bersama Bea dan Cukai, Kamis (5/6), menggagalkan penyelundupan ketamin yang menjadi bahan baku sabu seberat 11,85 kilogram senilai Rp 18 miliar. Polisi menangkap Widjaja Sulaiman alias A Shiung (39) di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat. Dia adalah penerima kiriman ketamin dari Kenny Tan.
Menurut polisi, ketamin itu dikirim Kenny Tan, warga Malaysia yang beralamat di Port Klang, Selangor Darul Ehsan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Sulistyo Iskak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6).
”Kasus terungkap karena Kantor Bea Cukai Pasar Baru mencurigai paket tabung filter air yang memiliki bobot tidak wajar. Mereka lalu menghubungi polisi dan menyiapkan penyergapan,” kata Sulistyo.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pencegahan Penyelundupan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Yusuf Indarto menjelaskan, Bea dan Cukai membongkar kiriman barang berupa filter air yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik berisi ketamin yang bisa diolah menjadi sabu.
Setelah diteliti, kiriman itu ditujukan kepada tersangka A Shiung yang menggunakan alamat John Handoyo (44) di Perumahan Citra 2, Cengkareng.
Bea dan Cukai berunding dengan polisi yang menyiapkan penyergapan. Kepala Unit III Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Andi Widiarto menyiapkan tim yang mendapati adanya komunikasi antara A Shiung dan John yang menyatakan akan ada kiriman untuk dirinya yang dialamatkan ke rumah John.
”Dia tidak mau langsung mengambil paket dan menyamarkan identitas menggunakan nama Andrew,” kata Andi.
A Shiung menyuruh seorang sopir taksi untuk mengambil paket dari rumah John. Ia menunggu kiriman tersebut di dekat Diskotek Raja Mas pada Kamis petang pekan lalu. ”Shiung ditangkap petugas yang menyamar menjadi sopir taksi,” jelas Andi.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 292 gram sabu, 18 butir eminin 5 (happy five), satu bong pengisap sabu, sebotol cairan aroma lychee, se- botol aroma nanas, dan sebuah mangkuk berisi cairan yang diduga digunakan sebagai bahan pembuat sabu di apartemen Mediterenia yang dihuni A Shiung.
Andi Widiarto menduga A Shiung membuat sabu sebagai industri rumahan yang dikerjakan di apartemen tersebut.
Kini, polisi melakukan penyelidikan ke Malaysia dan lokasi lain untuk mengetahui jaringan yang melibatkan Kenny Tan dan A Shiung.

Penyelundupan di Bandara
Pada hari yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Rahmat Subagio menjelaskan, pihaknya menangkap Hengky Nio (44), warga Kedoya, Jakarta Barat. Sebelum ditangkap, Hengky (lih. foto) hampir lari karena ia meminta bantuan porter di bandara untuk mengambil kopornya sekaligus memeriksakannya ke dalam mesin x-ray.
”Ini membuat kami harus lebih waspada sebab ada dugaan penyelundup memakai jasa porter dalam kasus seperti itu. Begitu ketahuan di kopornya ada sabu, pemiliknya bisa langsung lari. Kami hanya menangkap porter yang tak tahu apa-apa,” jelas Rahmat, kemarin.
Hengky, tanggal 28 Mei lalu, membawa sabu seberat 2 kilogram dari Makau untuk seseorang di Jakarta. Sabu disebar di bagian dalam kopor yang ia bawa. ”Ini cara baru karena x-ray agak kesulitan menangkap serakan sabu berbentuk butiran-butiran itu,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Eko Darmanto. Modus sebelumnya, sabu dimasukkan ke dalam kemasan makanan.
Rahmat mengaku pihaknya baru membuka kasus itu karena Polres Metro Bandara perlu langsung menelusuri jaringannya.
Petugas menduga Hengky yang mendapat upah Rp 20 juta untuk membawa sabu itu bagian dari mafia penyelundup sabu asal Taiwan. (Kompas, 10 Juni 2008).

Paket Reptil di Bandara SH


Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menegah importasi ular yang dikirim oleh SY dari Philadelphia, USA melalui perusahaan jasa titipan Fedex. Kiriman enam ular dengan berbagai ukuran dan warna tersebut diberitahukan sebagai legal document yang dikemas dalam satu paket standar.
Petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray mencurigai isi paket tersebut. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata di dalamnya terdapat 6 (enam) ekor ular jenis boa (Hypomelanistic Sp.) yang diperdagangkan dengan nama komersial Sunglow, Albino, dan Dream Boa. Harga per ekornya di USA bisa mencapai USD1.000,00
Dalam dokumen pengiriman disebutkan bahwa penerima barang di Indonesia adalah Mr. S yang beralamat di Surabaya. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Balai Besar Karantina Hewan untuk menguji kesehatan reptil tersebut sekaligus mendeteksi ada tidaknya penyakit atau mikroba bawaan yang dapat membahayakan flora dan fauna Indonesia.
Jika importasi ini dilakukan dengan sengaja maka yang bersangkutan diduga melanggar pasal 31 (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dapat dikenai sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta. Namun apabila importasi ini dilakukan karena lalai maka yang bersangkutan diduga melanggar pasal 31 (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dapat dikenai sanksi penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta
Kasus ini akan terus dikembangkan dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah berbagai modus ekspor-impor flora dan fauna, termasuk yang langka dan dilindungi.

Senin, 05 Mei 2008

Shabu dan Ketamine di Bandara SH dan Juanda


Pegawai KPPBC Soekarno Hatta kembali menggagalkan penyelundupan dua jenis obat terlarang yaitu 1.800 (seribu delapan ratus) gram psikotropika jenis shabu dan 1.046 (seribu empat puluh enam) gram ketamine. Kedua barang yang sangat membahayakan masyarakat tersebut ditaksir bernilai ± Rp 5 milyar.
Penyelundupan kali ini dilakukan (lagi) oleh seorang pria berumur 41 tahun berkebangsaan Taiwan. Pria tersebut, WCM ditangkap petugas Bea Cukai sesaat setelah mendarat dari Macau menggunakan pesawat Viva Macau ZG 101 yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta tanggal 04 Mei 2008 sekitar jam 23.55 tengah malam.
Penampilan WCM cukup meyakinkan dalam balutan stelan jas yang rapi dan berkacamata layaknya eksekutif. Meskipun demikian, petugas Bea Cukai jeli mentarget WCM karena perilaku dan sikapnya yang mencurigakan. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan atas koper milik WCM. Di dalamnya ditemukan barang mencurigakan yang setelah dites ternyata ketamine dan shabu.
WCM selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Metro Bandara SH untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp300 juta atas penyelundupan shabu.
Untuk penyelundupan ketamine, tersangka melanggar pasal 81 UU Kesehatan RI Nomor 23 tahun 1992 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Juanda berhasil mencegah penyelundupan shabu seberat 7 kg yang dibawah dari Hongkong oleh dua orang yang menumpang pesawat Cathay Pacific. (red)
Gambar terkait:

Senin, 28 April 2008

Ketamine, Barang Berbahaya yang Disepelekan.

Lalu lintas narkotika dan psikotropika semakin memprihatinkan. Untuk melindungi masyarakat dari berbagai penyakit, terutama penurunan kualitas manusia akibat penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, diperlukan langkah tegas aparat dalam mencegah setiap upaya pemasukan dan peredaran barang-barang ini secara illegal.
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan ketamine dengan berat sekitar 3 kg. Ketamine yang berhasil ditegah petugas Bea Cukai SH, dibawah oleh dua orang warganegara Indonesia, RCP 29 tahun dan JT 34 tahun. Keduanya terrtangkap sesaat setelah mendarat dari Hongkong dengan menggunakan pesawat CI 679 tanggal 26 April 2008, sekitar jam 20.00. Keduanya diduga melanggar UU Kesehatan karena mengimpor (bahan baku) obat yang berbahaya.
Ketamine sejatinya adalah obat bius yang digunakan oleh para dokter di klinik hewan. Akan tetapi saat ini, ketamine banyak disalahgunakan sebagaimana psikotropika seperti shabu; atau dipergunakan untuk tujuan kejahatan seperti perampokan atau pemerkosaan. Mengkonsumsinya bisa dilakukan dengan cara disuntik, dihirup (asapnya) atau dilarutkan dalam minuman. Pemakaian dalam dosis rendah 20-100 mg dapat menyebabkan kehilangan koordinasi otak dengan sangat cepat. Untuk pemakaian 1 gram saja, sudah dapat mengakibatkan KEMATIAN!
Walaupun memiliki potensi negatif yang sangat besar bagi masyarakat, ternyata ketamine belum dimasukkan sebagai psikotropika yang diawasi dengan UU no. 5 tahun 1997. Di negara-negara maju seperti USA, Australia, Singapura dan lain-lain, ketamine diawasi sangat ketat sebagaimana heroin, XTC atau kokain. Di USA, pengimpor/ekspor ketamine diancam hukuman penjara 30 tahun sampai seumur hidup!
Menyadari tingginya bahaya akibat penyalahgunaan ketamine, petugas Bea Cukai SH bertekad menghalangi setiap pihak yang berniat merusak bangsa dengan mengimpor/ekspor barang-barang tersebut. Kedua tersangka penyelundup ketamine tersebut, kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka ke-3 yang diduga terkait dengan penyelundupan shabu tanggal 24 April 2008 (lihat berita sebelumnya: Another Award?), berhasil diringkus petugas Bea Cukai dan Imigrasi Bandara SH pada tanggal 27 April 2008. Tersangka bernama CJC, 42 tahun, ditangkap petugas sesaat sebelum menaiki pesawat CX 776 yang akan membawanya kembali ke Hongkong.

Kamis, 24 April 2008

Another Award??

Menerima Customs Award bukan berarti sudah saatnya untuk berpuas diri. Reward menjadi pijakan untuk melompat lebih tinggi. Tidak sampai berselang dua jam setelah menerima penghargaan dari Direktur Jenderal BC, teman-teman KPPBC SH kembali mengukir prestasi membanggakan dengan menggagalkan (lagi) upaya penyelundupan shabu dengan berat sekitar 7,2 kg.

Psikotropika tersebut dibawa oleh 2 (dua) orang warga negara Taiwan; Tseng Huan Lung, 44 dan Tseng Wen Wu, 35 dalam dua koper dan dikemas dalam kemasan kecil sebanyak 26 paket. Keduanya mendarat dari Hongkong dengan menumpang pesawat Cathay Pacific CX 777 tanggal 24 April 2008 siang.

Upaya penyelundupan shabu senilai hampir Rp11 milyar tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas yang memantau terminal dan menerapkan teknik profiling atas barang dan penumpang secara efektif. Keduanya langsung dibekuk petugas Bea Cukai sesaat setelah dipastikan bahwa isi koper mereka positip psikotropika.

Selanjutnya dikembangkan penyelidikan bersama BNN, Polres Metro Bandara SH, serta pihak Imigrasi. Kasus ini setidaknya menyadarkan kita bahwa musuh bersama dalam balutan nama narkoba dan psikotropika masih membayangi untuk menghancurkan bangsa ini. Masyarakat dengan dukungan petugas-petugas negara bersama-sama bertanggung-jawab untuk menyelamatkan generasi yang akan mewarisi tanggung-jawab menjaga dan memelihara negeri ini.

Di hari yang sama, petugas Bea Cukai Bandara SH juga menegah barang-barang yang tidak kalah berbahaya yaitu air soft gun yang dapat dimodifikasi menjadi senjata berpeluru sungguhan. Barang-barang tersebut ditegah karena tidak disertai ijin Polri, dan dikuatirkan dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan bila beredar bebas.

We’re here to serve and protect the nation..

and the Award Goes to...

Pegawai negeri sebagai pelayan masyarakat sudah sepatutnya memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas tanpa mengharapkan balasan. Akan tetapi bila prestasi dihargai dengan pengakuan dan penghargaan dari pimpinan, tentu akan menambah semangat dan motivasi kerja. Setidaknya semangat tersebut terlihat di wajah penerima penghargaan atas prestasi luar biasa yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, kepada 31 orang pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta.
Penghargaan tersebut diberikan bagi pegawai yang ikut menggagalkan 2 kasus penyelundupan shabu yang dibawa penumpang melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 29 Maret dan 11 April 2008, masing-masing seberat 9 dan 6,9 kg.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengucapkan terima kasih kepada pegawai yang berprestasi dan telah menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas. Terlebih lagi, hasil kerja tersebut membawa pengaruh yang sangat besar karena membantu menghindarkan masyarakat dari pengaruh buruk psikotropika.
"Prestasi Saudara-saudara mendapat apresiasi dari masyarakat. Karena itu, terus tingkatkan kewaspadaan dan kembangkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dimasa mendatang. Prestasi ini kiranya berlanjut dengan prestasi-prestasi berikutnya," kata Anwar Suprijadi yang kompak diamini peserta apel luar biasa yang digelar dibawah terik matahari.
"Saya sangat senang bila tradisi reward and punishment dapat diberlakukan secara seimbang. Apalagi bila reward bisa menunjang kesejahteraan keluarga yang sering dikorbankan karena pelaksanaan tugas yang terkadang tidak kenal waktu," kata salah seorang penerima penghargaan.
Selamat!!

Kamis, 17 April 2008

Scary Package

Hati-hati bila menerima kiriman paket. Bisa-bisa jantung Anda akan copot bila menemukan isi paket seperti yang ditegah petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta hari Minggu, 13 April 2008 lalu.
Petugas Bea Cukai yang bertugas memeriksa sebuah paket yang akan dikirim ke Inggris menemukan kejanggalan sehingga merasa perlu memeriksa isi paket lebih teliti. Ternyata di dalam paket ditemukan sebuah tengkorak manusia utuh. Tengkorak tersebut berwarna kecoklatan dan batoknya dalam keadaan telah diukir layaknya benda seni untuk pajangan. Di bagian geraham dipasang ikatan dari rotan untuk “mempercantik” pajangan aneh tersebut.
Barang tersebut dikirim dari suatu alamat di Bali dengan tujuan ke Yorkshire, Inggris. Petugas kemudian menegah barang tersebut dan meneruskannya ke kantor Dinas Purbakala, DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut apakah tengkorak tersebut termasuk benda purbakala yang dilindungi atau tidak. Hiiii… (Red).

Minggu, 13 April 2008

Narkoba Alert From Soekarno Hatta Customs...

Peningkatan arus narkotika dan psikotropika yang memasuki wilayah Republik Indonesia semakin memprihatinkan. Setelah kasus akhir bulan Maret 2008 lalu, hari Jumat tanggal 11 April 2008, petugas Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika golongan II jenis shabu di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng. Bahan terlarang yang sangat berbahaya bagi masyarakat tersebut dikemas dalam bungkusan yang rapi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket dengan berat total ± 6.913 gram (Enam ribu sembilan ratus tiga belas gram) atau ± 6,913 kg (enam koma sembilan satu tiga kilogram).
Penemuan paket tersebut tidak lepas dari kejelian petugas Bea Cukai Bandara SH yang memonitor kedatangan pesawat China Airlines CI 679 dari Hongkong yang tiba di Jakarta sekitar pukul 20.00 wib. Petugas Bea Cukai mencurigai isi 2 tas tas penumpang yang kebetulan pemiliknya juga sudah ditarget oleh petugas Bea Cukai lainnya untuk diperiksa lebih intensif. Hasil pemeriksaan petugas positip sebagai psikotropika.
Pemilik barang terlarang senilai kurang lebih Rp10 milyar tersebut adalah Kuo Ting Liu (23 thn) dan Huang Yu-Lun (26 thn) keduanya berkebangsaan Taiwan. Kuo Ting Liu dan Huang Yu-Lun diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp300 juta. Pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan BNN untuk mengembangkan kasus tersebut.
Di hadapan puluhan wartawan yang menghadiri press release tanggal 12 April 2008 pagi, Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi menekankan perlunya koordinasi yang lebih terpadu antara pihak-pihak yang berwenang dengan melibatkan masyarakat luas untuk bahu membahu menyelamatkan bangsa dari bahaya pemasukan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Jumlah petugas Bea Cukai jelas tidak memadai untuk meng-cover seluruh titik-titik masuk dari luar negeri seperti bandara dan pelabuhan. Dengan kondisi negara kepulauan dan belum terpadunya sistim pengawasan, terbuka beribu peluang bagi penyelundup untuk memasukkan barang-barang terlarang ke Indonesia, termasuk narkotika dan psikotropika,” kata Dirjen BC.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Saat sebagian petugas Bea Cukai, Polri dan BNN masih mengembangkan kasus shabu di sekitar Jakarta Pusat, tanggal 12 April 2008 jam 04.22 pagi diterima berita bahwa di cargo bandara ditemukan paket kiriman berisi 5.000 (lima ribu butir) ekstasi yang akan dikirim ke Jambi. Sebagian petugas kemudian langsung bersiap untuk bergerak ke Jambi , melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang dicurigai terlibat.
Sampai berita ini diturunkan, petugas Bea Cukai dan BNN bekerjasama dengan Polda Kalimantan Timur juga masih memburu orang-orang yang diduga terkait dengan 2 paket pil leksotan (koplo) seberat 56 (lima puluh enam) kg atau lebih kurang 200.000 butir. Paket tersebut terdeteksi petugas security PT Angkasa Pura II yang memeriksa sebuah paket yang akan dikirim melalui cargo bandara ke Samarinda, Kaltim., yang dikirim melalui paket udara ke Samarinda tanggal 28 Maret 2008 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara SH, Rahmat Subagio dalam kesempatan press release meminta petugas Bea Cukai khususnya yang terkait langsung dengan fisik barang di bandara ataupun pelabuhan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali fisik barang terlarang maupun modus-modus yang sering digunakan untuk mengelabui petugas. ”Melihat semakin meningkatnya pemasukan maupun peredaran narkotika dan psikotropika di masyarakat, tidak berlebihan kiranya bila para orang tua diminta untuk semakin menjaga keharmonisan komunikasi dan meningkatkan takwa agar seluruh anggota keluarga dapat terhindar dari pengaruh buruk narkoba,” kata Rahmat Subagio menutup press release sambil memberikan ucapan selamat kepada anggota-anggotanya yang berprestasi (Red).
Gambar Terkait:

Rabu, 09 April 2008

Bangun Pagi, Tangkap HP Tegah Lukisan



Hari Rabu pagi tanggal 2 April 2008, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menegah 5 (lima) koli barang yang berisi + 1.700 (seribu tujuh ratus) Handphone merk Nokia dan Sony Ericson. Barang-barang tersebut dibawah oleh penumpang berkebangsaan India atas nama AKJ yang tiba dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 823.
Pemasukan barang-barang yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,25 milyar tersebut tidak dilengkapi sertifikat dari instansi terkait sebagai salah satu syarat importasi.
Hari Jumat tanggal 4 April 2008, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta yang betugas di Kantor Pos Bandara menyita sejumlah lukisan yang dikirm dari London untuk penerima di Jakarta atas nama MR. Barang-barang tersebut tidak disertai dokumen pendukung dan tidak diberitahukan nilai pabean yang sesuai untuk perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Nilai lukisan saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Minggu, 30 Maret 2008

Bea Cukai SH Menggagalkan Penyelundupan Shabu.

Tangerang, 29 Maret 2008. Petugas Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta kembali menggagalkan penyelundupan obat terlarang psikotropika jenis Shabu-shabu di terminal kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Shabu tersebut dibawa oleh 3 penumpang pesawat Cathay Pacific CX 777 dari Hongkong yang mendarat pukul 17.00.

Petugas Bea Cukai yang memeriksa bagasi penumpang menjadi curiga dan melakukan pemeriksaan lanjutan atas 3 paket barang yang dibungkus kardus putih. Paket tersebut berisi 3 tabung aluminium yang menyerupai saringan/filter air. Di dalam tabung petugas menemukan 16 paket shabu-shabu dengan berat total 9.390 gr.


Petugas Bea Cukai langsung membekuk ketiga orang pemilik barang tersebut, masing-masing Thor Li Hwa (36), Tan Sew Hua (42), dan seorang wanita, Pe Mee Yee (33). Ketiganya berkewarganegaraan Malaysia.


Kakanwil DJBC Banten, Bachtiar, didampingi Kepala KPPBC Soekarno Hatta, Rahmat Subagio dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Eko Darmanto, berterima kasih dan memberi penghargaan yang tulus kepada petugas yang telah menunjukkan kerja keras dan dedikasi untuk mencegah masuknya obat-obat terlarang ke wilayah RI.


"Pretasi ini telah menyelamatkan begitu banyak orang dan keluarga dari kemungkinan penyalahgunaan psikotropika. Semoga hasil kerja ini tidak berhenti di sini saja, tetapi semakin ditingkatkan dimasa yang akan datang," kata Kakanwil DJBC Banten dalam press release di hadapan wartawan pada tanggal 30 Maret 2005 malam. Shabu yang ditaksir bernilai sekitar Rp14 milyar tersebut, dalam prakteknya tiap gramnya dapat dipergunakan oleh 3 orang. Artinya, tangkapan ini mencegah peredaran shabu yang dapat disalahgunakan oleh 28.170 orang.


Ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 61 Undang-Undang no. 5 tahun tahun 1997. Ancaman hukuman menurut pasal undang-undang tersebut maksimal 10 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp300 juta.


Sampai berita ini diturunkan, petugas Bea Cukai bandara SH berkoordinasi dengan tim Polda Metro, Polres Bandara, dan BNN, masih terus berusaha mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Gambar Terkait:


Selasa, 18 Maret 2008

What's New With KPPBC SH

KPPBC Soekarno Hatta terus berbenah diri menuju yang terbaik. Ada yang bilang karena mau KPU... Nomong-ngomong soal KPU, seharusnya diindikasikan dari kinerja yang lebih baik, pelayanan yang lebih prima dan peningkatan kepuasan pelanggan (stakeholders). So, KPU seharusnya bukan cuma soal bangun pagi lebih awal karena absen ketat 07.30 telah menunggu, tetapi sampai di kantor tidur dulu di pojok karena pihak-pihak terkait lainnya (spt bank, pergudangan, supir truk, dll) baru mulai beroperasi sekitar jam 09.00. Pemandangan di foto atas menunjukkan suasana absen sore hari.

Balik ke KPPBC SH, beberapa hari yang lalu kami kedatangan tim yang kebanyakan ibu-ibu. Ternyata mereka dari tim MenPAN yang berkunjung untuk melihat kesiapan KPPBC SH dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa di antaranya sempat terharu sekaligus kagum melihat ruang kantor KPPBC SH yang terkesan sangat sederhana dan sempit-sempitan tetapi maksimal dalam pelayanan dan pengawasan (ini menurut sumber yang terpercaya lo...). Tampak dalam gambar, tim MenPAN didampingi Kepala KPPBC SH, Rahmat Subagio meninjau ruang Analis Operasi. Di ruangan ini terdapat layar monitor yang mengawasi suasana terminal kedatangan Bandara SH.


Tentang pengawasan, seluruh pegawai KPPBC SH komit untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus penyelundupan barang-barang lartas termasuk narkoba dan senjata api. Modus-modus penyelundupan terus berkembang seiring kemajuan. Untuk itu, sebagaimana disampaikan dalam apel pagi tim P2 oleh Seksi P2, Eko Darmanto, setiap pegawai harus terus meningkatkan kemampuan diri dan kewaspadaan. Meningkatkan kemampuan diri dalam arti terus belajar dan mencari tahu teknik-teknik yang sering dimanfaatkan untuk memasukkan barang-barang lartas ke Indonesia serta mengupdate pengetahuan akan perturan-peraturan yang terkait langsung dengan pekerjaan... serta... rajin latihan karate.

Satu berita buruk bagi BC secara keseluruhan adalah ketika situs resmi BC dicrack oleh orang-orang tidak bertanggung-jawab beberapa waktu yang lalu. Pada waktu itu, siapapun yang mengakses situs BC akan kecewa karena yang muncul adalah layar hitam dipenuhi bendera Malaysia, serta jari-jari tangan yang dikepal dengan arti yang tidak senonoh. Dari speaker pun terdengar lagu kebangsaan Malaysia. Untungnya masalah ini cepat diatasi sehingga situs BC bisa melayani penggunanya lagi.

Selamat bekerja bagi rekan-rekan semua. Tetap semangat dan waspada.




Senin, 10 Maret 2008

Sang Kuda Gagal Terbang ke Korea.


Tanggal 5 Maret 2007 petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta melakukan penegahan terhadap 6 (enam) koli paket ekspor yang berisi kuda laut (hyppocampus spp) yang telah dikeringkan dan siap dinaikkan ke pesawat di gudang ekspor Bandara Soekarno Hatta. Penegahan tersebut dilakukan karena kuda laut merupakan hewan laut yang dilindungi dan dimasukkan dalam Appendiks 2 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna – Konvensi Internasional menyangkut Perdagangan Flora dan Fauna Langka). Perdagangan Kuda Laut juga melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Paket ekspor tersebut sedianya akan dikirim oleh CV AL untuk dipasarkan di Korea. Dari informasi yang diperoleh, perdagangan kuda laut dimanfaatkan untuk pembuatan obat-obat tradisional dan makanan untuk meningkatkan stamina. Permintaan terhadap obat-obat jenis ini terus meningkat dan mengancam habitat kuda laut. Mengingat semakin langkanya binatang laut ini, pemerintah memasukkannya sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan dan diatur kuota perdagangannya dalam keadaan hidup.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK.33/IV-KKH/2007 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan dan Penangkapan Satwa Liar dari Habitat Alam, terdapat 6 (enam) spesies Kuda Laut yang dilindungi dan penagkapannya dibatasi masing-masing spesies mulai dari 2000 – 9000 ekor, atau rata-rata hanya 6.200 ekor tiap spesies, di wilayah-wilayah tertentu seperti Lampung, Jatim, NTB, NTT, Sulawesi selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dalam penegahan yang dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, berhasil ditegah sekitar 23.000 ekor Kuda Laut. Kasus ini masih akan terus dikembangkan bersama pihak-pihak terkait untuk melindungi flora dan fauna Indonesia dari eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Gambar Terkait:

Rabu, 20 Februari 2008

Kokain di Bandara Soekarno Hatta


Hari Rabu tanggal 20 Februari 2008 siang, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menegah tiga orang berkebangsaan asing yang kedapatan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 515,56 gram yang dikemas dalam 4 paket.

Ketiga pelaku penyelundupan kokain tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Bangkok dengan menumpang pesawat Thai Airways TG 433. Dua orang diantaranya yaitu JN dan TC keduanya wanita warga Negara Thailand. Pelaku lainnya adalah MAG, pria berumur 34 tahun berkebangsaan Inggris.

Petugas Bea Cukai awalnya mencurigai TC yang kemudian terbukti membawa kokain. Kecurigaan petugas selanjutnya mengarah juga ke pasangan JN dan MAG. Dalam penyelidikan yang dilakukan bersama BNN, diketahui bahwa ketiga orang tersebut saling terkait dalam kasus ini. Para pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit untuk memeriksa kemungkinan adanya kokain yang diselundupkan dengan cara ditelan (swallower). Akan tetapi hasilnya negatif.

Kepala KPPBC Soekarno Hatta, Rahmat Subagio selaku Ketua Satgas Airport Interdiction, dalam press release yang diadakan malam harinya berterima kasih atas hasil kerja petugas sekaligus menghimbau agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang termasuk narkotika ke wilayah RI. Dengan ditegahnya kokain senilai lebih Rp1 miliar tersebut, berarti begitu banyak orang telah dicegah dari kemungkinan penyalahgunaan narkoba yang sangat berbahaya.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut dalam rangka pengembangan penyelidikan. Hari Rabu malam sampai dinihari dilakukan pengejaran terhadap tersangka terkait lainnya. Petugas gabungan Bea Cukai, Polres Bandara SH, Imigrasi dan BNN berhasil meringkus satu tersangka dengan inisial J di daerah Cilandak, Jakarta. Petugas Airport iInterdiction masih akan mengembangkan kasus ini untuk melumpuhkan sindikat obat terlarang yang merajalela di Jakarta dan Indonesia pada umumnya.

Gambar Terkait:

Kokain1, Kokain2, Kokain3, Kokain4, Kokain5

Selasa, 12 Februari 2008

BC SH Tegah Perhiasan


Tanggal 12 February 2008, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta kembali melakukan penegahan sejumlah perhiasan bawaan penumpang. Barang-barang tersebut berupa 5 (lima) pcs anting berlian dan 1 kalung emas putih dengan permata.
Barang tersebut dibawa oleh penumpang atas nama KKC berkebangsaan India yang mendarat dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 721. Barang-barang tersebut seharusnya dilaporkan kepada Bea Cukai melalui dokumen Customs Declaration. Akan tetapi penumpang tersebut tidak memberitahukan barang bawaannya yang ditaksir melebihi USD250, persyaratan nilai maksimum barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak saat masuk wilayah Republik Indonesia.
Petugas Bea dan Cukai menegah barang-barang tersebut dan sampai berita ini diturunkan masih dihitung nilai perhiasan tersebut untuk menentukan jumlah pungutan negara berupa bea masuk dan pajak yang terhutang. (Red)
Gambar Terkait:

Senin, 11 Februari 2008

Tegahan Senjata Api

Tanggal 6 February 2007 petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta melakukan penegahan terhadap senjata api, proyektil peluru, dan spare parts senjata di Kawasan Pergudangan Taman Niaga Soewarna. Temuan tersebut diperoleh saat petugas Bea Cukai mengadakan pemeriksaan atas paket kargo kiriman dari Oklahoma USA dengan alamat penerima atas nama AK di Bandung.

Dalam dokumen impor, barang tersebut dilaporkan sebagai ‘Auto Parts’. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan barang-barang lain berupa bagian-bagian senjata api dalam keadaan terurai seperti barrel laras panjang, popor, peluru kosong sekitar 400 butir lengkap dengan perlatan pembuat peluru, picu, dan bagian-bagian senjata lainnya termasuk 1 buah laras M-16 tipe terbaru. Barang-barang sebanyak 63 item, dengan total 1308 pieces tersebut dicampur dengan spare part mobil untuk mengelabui petugas.

Barang tersebut selanjutnya ditegah karena termasuk barang kategori lartas (larangan dan pembatasan) dimana Bea Cukai diamanatkan untuk mengawasi pemasukannya dari luar negeri karena dianggap dapat mengancam keamanan negara dan masyarakat. Importasi barang tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 20 tahun 1960 dan Inpres nomor 9 tahun 1976 tanggal 6 April 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.

Saat ini AK masih dalam pemeriksaan bersama pihak berwenang untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Barang-barang tegahan akan diserahkan pihak Kepolisian Republik Indonesia. (Red).

Gambar Terkait:

Senjata1, Senjata2, Senjata3, Senjata4

Jumat, 01 Februari 2008

Press Release Tangkapan Psikotropika XTC


Sepanjang bulan Desember 2007 sampai dengan bulan January 2008 Satuan Tugas Airport Interdiction yang dikoordinir oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta dan beranggotakan Polres Metro Bandara SH, Kantor Imigrasi SH, Badan Narkotika Nasional, Kantor Besar Karantina Bandara SH, PT Angkasa Pura II dan Administrasi Bandara SH, telah melakukan 6 (enam) kali penegahan psikotropika berupa pil ekstasi.

Obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di gudang kargo domestik bandara Soekarno Hatta dan dimasukkan ke dalam paket-paket yang akan dikirimkan ke berbagai kota di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

1.11 Desember 2007, +1.700 butir XTC tujuan Makassar, Barang bukti di Polda Sulsel. Tersangka FR.

2. 14 Desember 2007, +40.155 butir XTC tujuan Pangkal Pinang, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH. Tersangka FA.

3. 17 Desember 2007, +1.900 butir XTC tujuan Jambi, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH. Tersangka RA dan S.

4. 05 Januari 2008, +3.700 butir XTC tujuan Palembang, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH.

5. 14 Januari 2008, +1.950 butir XTC tujuan Pontianak, Barang bukti di Polda Kalimantan Barat. Tersangka HIS dan Hj S.

6. 27 Januari 2008, +22.900 butir XTC tujuan Banjarmasin, Barang bukti di Polda Kalimantan Selatan. Tersangka KA alias AM dan SJ.

Dari keenam penegahan tersebut, total jumlah obat-obatan terlarang yang ditemukan adalah kurang lebih 72.305 (tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima) butir. Apabila harga per butir kurang lebih Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) maka nilai barang keseluruhan mencapai kurang lebih Rp. 7,2 milyar.

Secara umum, kronologis atas temuan terhadap kasus-kasus tersebut bermula dari temuan petugas security PT. Angkasa Pura II di gudang kargo domestik yang selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Atas hasil pengujian tersebut, pihak Bea dan Cukai, BNN, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta sebagai bagian dari Satgas Airport Interdiction melakukan pengembangan atas kasus penemuan tersebut sekaligus bekerjasama dengan Kepolisian Daerah tujuan barang.

Berkenaan dengan hasil-hasil tangkapan di atas, telah tertangkap beberapa tersangka yang terkait langsung dengan barang-barang yang ditegah. Kasus-kasus tersebut di atas masih dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Barang bukti XTC yang dimusnahkan tanggal 1 Februari 2008 adalah kasus-kasus yang barang buktinya akan dikirimkan lebih lanjut ke Pangkal Pinang, Jambi dan Palembang.

Press release dihadiri oleh seluruh unsur Airport Interdiction. Kepala KPPBC SH, Rahmat Subagio selaku ketua Satgas Airport Interdiction Bandara SH antara lain mengharapkan bahwa kerjasama Satgas Airport Interdiction di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang telah berjalan baik, dapat ditingkatkan lagi dimasa mendatang untuk mencegah pemasukan dan peredaran barang-barang terlarang yang berbahaya bagi masyarakat dan negara.

Gambar Terkait:

Narko1, Narko2, Narko3, Narko4

Rabu, 30 Januari 2008

Tegahan XTC January 08

Kerangka kerja pengawasan Airport Interdiction di Bandara Soekarno Hatta terus menunjukkan kemajuan yang semakin baik dari hari ke hari. Hal ini antara lain dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah rencana pengiriman psikotropika jenis XTC (ekstasi) ke sejumlah daerah di Indonesia melalui cargo domestik Bandara Soekarno Hatta.

Selama bulan January 2008 saja, telah dilakukan tiga kali penegahan XTC bekerjasama dengan petugas security PT Angkasa Pura II. Dari ketiga penegahan tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti berupa XTC sebanyak kurang lebih 28.800 (dua puluh delapan ribu delapan ratus) butir.

Kasus-kasus ini selalu ditindaklanjuti dengan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta selaku koordinator Airport Interdiction dengan pihak terkait seperti BNN, Kepolisian Metro Bandara Soekarno Hatta dan pihak Kepolisian daerah yang dituju barang. Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti dan tersangka yang terkait dengan setiap kasus, diserahkan kepada pihak Kepolisian. (Red, photo by Poly)

Gambar Terkait:

XTC 1, XTC 2, XTC 3, XTC 4



Kamis, 10 Januari 2008

Rekapitulasi Tegahan KPPBC SH 2007

Bea Cukai Bandara Soeharno HAtta:
Meski memiliki personil yang terbatas, KPPBC Soekarno Hatta selama tahun 2007 menunjukkan prestasi kerja yang baik melalui penangkapan dan pengungkapan sejumlah kasus-kasus yang berpotensi merugikan dan membahayakan masyarakat. Kasus-kasus tersebut umumnya terjadi di terminal kedatangan penumpang dan kargo export-import bandara Soekarno Hatta.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa selama tahun 2007 total terdapat 313 kasus yang ditangani, termasuk diantaranya 17 kasus perhiasan, 73 kasus penyelundupan replika senjata (air soft gun), 90 kasus penyelundupan obat-obatan ilegal serta 78 kasus penyelundupan HP beserta asesoris dan sex toys. Selain itu terdapat kasus-kasus dalam jumlah kecil antara lain penyelundupan hewan/tumbuhan liar, benda cagar budaya, lukisan bernilai tinggi, valuta asing dll.
Demi mengamankan hak-hak negara, ditahun 2007, KPPBC Soekarno Hatta menyegel beberapa pesawat terbang komersil dan sejumlah helikopter yang menyalahi UU Kepabenan menyangkut import sementara. Dari kasus-kasus tersebut berhasil dikumpulkan penerimaan negara sebesar Rp.2,4 M. Sumbangan terbesar dari tegahan perhiasan sebesar Rp1,9 M.

Dalam kerangka Airport Interdiction, 3 penegahan XTC sejumlah lebih dari 43 ribuan butir menjadi salah satu penutup catatan kerja rekan-rekan KPPBC Soekarno Hatta di tahun 2007. Kewaspadaan operasi di malam Natal dan Tahun Baru tetap tinggi dengan ditegahnya ribuan HP beserta asesorisnya. Selamat kepada rekan-rekan semua, semoga tahun 2008 menjadi ajang pembuktian kerja keras yang lebih baik lagi bagi nusa dan bangsa. (Red).

Selasa, 08 Januari 2008

Handphone dan Wine dalam Keramik

Hari Senin tanggal 7 January 2008, petugas Bea Cukai di terminal Bandara Soekarno Hatta menegah 3 (tiga) koli barang bagasi penumpang pesawat Korean Airlines KE627 yang baru mendarat dari Incheon, Korea Selatan. Petugas memeriksa isi ketiga koli barang milik KTH tersebut dan menemukan sekitar 900 (sembilan ratus) telepon selular merk Hyundai di dalamnya. Pemasukan barang-barang tersebut ke Indonesia, tidak diberitahukan dalam Customs Declaration sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan.

Pada hari yang sama, 7 January 2008, petugas Bea Cukai di Gudang Cargo Impor Garuda mengadakan pemeriksaan atas barang import yang diberitahukan dalam PIB (Pemberitahuan Impor Barang) nomor: 000212 tanggal 2 January 2008. Barang tersebut berjumlah 1 (Satu) koli dan diberitahukan dalam dokumen impor sebagai ”Ceramic Scale Model.” Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut berisi 20 (dua puluh) pcs Miniatur Buldoser dari keramik yang masing-masing berisi cairan yang mengandung alkohol 18% hasil produksi Inwine Agency Pte, Australia. Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerbitkan Nota Hasil Intelijen untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan yang diperlukan. (Press Kit).

Gambar Terkait:

HP1, HP2, HP3, HP4

Kamis, 03 Januari 2008

Reptil dan Tarantula


Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menegah satu paket berisi 3 ekor ular dan 3 ekor tarantula yang dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan Fedex. Paket tersebut dikirim dari seseorang berinisial BSS yang beralamat di Selangor, Malaysia dan dialamatkan ke penerima di Surabaya.
Kecurigaan petugas BC berawal saat dilakukan pengecekan barang yang dalam dokumen diberitahukan sebagai mainan. Pemerikasaan X-Ray menunjukkan bahwa paket tersebut tidak berisi mainan. Pada saat diperiksa, ternyata didalamnya ditemukan reptil dan tarantula.

Temuan tersebut akan segera dikomunikasikan dengan pihak Karantina untuk penanganan lebih lanjut. Pihak BC SH sebagai pihak terdepan dalam mengawasi pemasukan barang dari luar negeri, mengkuatirkan adanya penyakit yang terdapat pada tubuh binatang-binatang tersebut yang kemungkinan bisa membahayakan bagi makhluk hidup lainnya.
Penyelidikan kasus ini masih dikembangkan dengan pihak terkait lainnya. (Red)

Gambar terkait:
Ular1, Ular2, Ular3, Ular4

Rabu, 02 Januari 2008

Lukisan dari Belanda


Tanggal 28 Desember 2007, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta menegah seorang penumpang berinisial LRS. Penumpang tersebut berangkat dari bandara Schipol Amsterdam dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 323, transit di Singapura lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan SQ 954.
Berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai Belanda, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa sejumlah lukisan senilai E308.500 atau sekitar Rp4,2M. Dari sejumlah lukisan yang diinformasikan, baru 2(dua) lukisan senilai E159.000 yang berhasil ditegah. Penumpang tersebut yang kemudian diketahui hanya bertindak sebagai kurir, tidak memberitahukan barang-barang tersebut dalam Customs Declaration (CD) sebagaimana peraturan yang berlaku untuk barang-barang penumpang yang datang ke daerah pabean Republik Indonesia. Tindakan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,194 M yaitu total dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka import serta Sanksi Administrasi. Dari dua lukisan yang telah ditegah tersebut, telah diselamatkan penerimaan negara sebesar Rp500 juta.

Pihak KPPBC Soekarno Hatta masih mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan lukisan lainnya.
(Sumber: Press Kit)

XTC, Year End Sale!


Penghujung tahun 2007 seperti musim belanja XTC di bandara SH. Dalam waktu seminggu saja, terjadi 3 (tiga) pengungkapan kasus pengiriman XTC melalui cargo domestik bandara SH. Dalam kerangka kerja Airport Interdiction yang dipimpin oleh Bea dan Cukai, kasus-kasus tersebut dapat ditindaklanjuti melaui kerja sama yang solid dengan pihak-pihak terkait. Kasus XTC pertama terjadi tanggal 11 Desember 2007, pukul 21.30, petugas security PT Angkasa Pura II (PT AP) menemukan sebuah paket kiriman tujuan Makassar di Gudang Domestik Garuda. Pemeriksaan X-Ray menunjukkan bahwa paket tersebut diduga berisi barang psikotropika. Paket tersebut dikirim dengan menggunakan perusahaan jasa titipan a.n. PT Akas Kartika Sakti untuk tujuan penerima a.n. Herman yang dilaporkan beralamat di Jl. Yos Sudarso no. 30 Makassar.
Petugas PT AP II berkoordinasi dengan Petugas Bea dan Cukai (KPPBC SH) membuka paket dan melakukan pengujian terhadap beberapa butir pil yang terdapat dalam paket tersebut. Hasil pengujian menunjukkan positip MDMA (ecstacy). Pil-pil tersebut berjumlah 1.740 (seribu tujuh ratus empat puluh) butir.

Tanggal 11 Desember 2007 malam sampai dinihari 12 Desember 2007, tim KPPBC SH bekerjasama dengan BNN, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Polda Metro Jaya melakukan pelacakan terhadap alamat pengirim paket di Jakarta tetapi hasilnya nihil. Tanggal 12 Desember 2007 Kepala Kantor menerbitkan Surat Perintah dan menugaskan 3 (tiga) personil KPPBC SH dan 2 (dua) personil BNN untuk mengembangkan kasus dan melakukan control delivery.

Tanggal 13 Desember 2007 dinihari jam 01.30, tim KPPBC SH dan BNN tiba di Makassar dan melakukan koordinasi dengan tim Polda Sulawesi Selatan untuk persiapan control delivery. Tim Polda Sulsel yang telah melakukan investigasi awal melaporkan bahwa di alamat penerima tersebut di atas terdapat nama Herman alias Yota.

Koordinasi yang sangat baik antar pihak berwenang di Makassar dengan tim gabungan BNN-Bea Cukai selanjutnya berhasil menangkap tersangka atas nama Frengky yang datang mengambil paket tersebut. Tersangka yang disebut sebagai Herman langsung dikejar malam itu.

Tanggal 14 Desember 2007 pagi, barang bukti diserahkan ke Polda Sulsel untuk pengembangan kasus. Tim Bea dan Cukai beserta BNN melengkapi berkas-berkas administrasi perkara di Polda. Penyelidikan selanjutnya diserahkan kepada Polda Sulsel.

Dua kasus lainnya yaitu sekitar 40.000 butir XTC dan 1.900-an butir XTC terjadi dalam minggu yang sama dan ditangani langsung oleh Polda masing-masing tujuan paket bekerjasama dengan BNN. (Red)