Senin, 11 Februari 2008

Tegahan Senjata Api

Tanggal 6 February 2007 petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta melakukan penegahan terhadap senjata api, proyektil peluru, dan spare parts senjata di Kawasan Pergudangan Taman Niaga Soewarna. Temuan tersebut diperoleh saat petugas Bea Cukai mengadakan pemeriksaan atas paket kargo kiriman dari Oklahoma USA dengan alamat penerima atas nama AK di Bandung.

Dalam dokumen impor, barang tersebut dilaporkan sebagai ‘Auto Parts’. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan barang-barang lain berupa bagian-bagian senjata api dalam keadaan terurai seperti barrel laras panjang, popor, peluru kosong sekitar 400 butir lengkap dengan perlatan pembuat peluru, picu, dan bagian-bagian senjata lainnya termasuk 1 buah laras M-16 tipe terbaru. Barang-barang sebanyak 63 item, dengan total 1308 pieces tersebut dicampur dengan spare part mobil untuk mengelabui petugas.

Barang tersebut selanjutnya ditegah karena termasuk barang kategori lartas (larangan dan pembatasan) dimana Bea Cukai diamanatkan untuk mengawasi pemasukannya dari luar negeri karena dianggap dapat mengancam keamanan negara dan masyarakat. Importasi barang tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 20 tahun 1960 dan Inpres nomor 9 tahun 1976 tanggal 6 April 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.

Saat ini AK masih dalam pemeriksaan bersama pihak berwenang untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Barang-barang tegahan akan diserahkan pihak Kepolisian Republik Indonesia. (Red).

Gambar Terkait:

Senjata1, Senjata2, Senjata3, Senjata4

Tidak ada komentar: