Selasa, 27 November 2007

Penyegelan Pesawat Garuda.

PENYEGELAN atas enam buah pesawat Garuda oleh Bea dan Cukai beberapa waktu lalu dianggap Serikat Pekerja (SP) PT Garuda Indonesia sebagai bentuk dari kegagalan direksi dalam memimpin. Mereka meminta kepada jajaran komisaris untuk menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan jajaran direksinya.

Kejadian ini, menurut SP adalah kejadian yang memalukan dan merugikan Garuda secara materil maupun immaterial berupa citra perusaahaan di mata konsumen nasional dan internasional. “Kami mengusulkan kepada Menneg BUMN untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen Garuda dan pertanggungjawaban secara hukum,” kata Ketua Bidang Humas Serikat Pekerja Garuda Indonesia Bersatu, Tomy Tampatty dalam siaran pers yang diterima Jurnal Nasional, beberapa waktu lalu.

Selain itu, mereka meminta agar dilakukan audit terhadap keuangan perusahaan dan audit proses bisnis Garuda, untuk selanjutnya memroses semua temuan pelanggaran prosedur atau hukum yang dilakukan. “Kepada seluruh konsumen Garuda, kami atas nama seluruh karyawan Garuda menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan perjalanan yang timbul akibat dari penyegelan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai menyegel sejumlah pesawat Garuda yang sudah mulai beroperasi sejak beberapa bulan lalu, karena Garuda belum memberikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang merupakan syarat utama untuk mengimpor barang atas enam pesawat yang dibeli. “Saya ingin tegakan hukum, supaya (semua) pihak tahu bahwa antara BUMN dengan swasta diperlakukan sama,” kata Dirjen Bea Cukai, Anwar Suprijadi.

Dia mendesak pihak Garuda untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi impornya. Karena kalau hal itu berlarut-larut akan menjadi beban Bea dan Cukai. Diharapkan agar Garuda bisa tertib dalam administrasi impornya sehingga tidak terjadi pelanggaran administrasi kepabeanan. “Saya kemarin sore sudah bicara dengan Dirut Garuda, tanggapannya dia mau mengerjakan hari ini kalau kita beri toleransi nanti tidak selesai-selesai dan nanti itu beban di kami,” ujarnya.

Secara terpisah, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pelayanan Kelas I-A Bandara Soekarno, Hatta Eko Darmanto menegaskan pihak Garuda sudah diberi waktu sekitar enam bulan untuk mengurus surat kepabeanan pesawat setelah adanya indikasi penemuan pesawat tanpa surat izin pengiriman. “Sejak bulan Mei 2007, Bea dan Cukai sudah memberikan perhatian khusus agar Garuda segera melengkapi surat kepabeanan pengiriman pesawat,” katanya.

Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta telah menyegel lima dari rencana enam pesawat milik Garuda yang harus disegel pada hari Selasa (23/10). Sedangkan satu unit pesawat yang belum disegel ada di Makassar yang akan tiba ke Bandara Soekarno Hatta pada hari Rabu (24/10) kemarin.

Darmanto mengatakan, saat penyegelan, pesawat tidak dalam keadaan beroperasi sehingga tidak ada penumpang di dalam pesawat. Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa memastikan sampai kapan Garuda melengkapi surat formalitas kepabeanan keenam pesawat tersebut.

Pihak Bea Cukai menegaskan saat ini lima dari enam pesawat yang disegel berada di hanggar dua bengkel pesawat milik Garuda (GMF) di Bandara Soekarno Hatta. (Jurnal Nasional).