Rabu, 20 Februari 2008

Kokain di Bandara Soekarno Hatta


Hari Rabu tanggal 20 Februari 2008 siang, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menegah tiga orang berkebangsaan asing yang kedapatan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 515,56 gram yang dikemas dalam 4 paket.

Ketiga pelaku penyelundupan kokain tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Bangkok dengan menumpang pesawat Thai Airways TG 433. Dua orang diantaranya yaitu JN dan TC keduanya wanita warga Negara Thailand. Pelaku lainnya adalah MAG, pria berumur 34 tahun berkebangsaan Inggris.

Petugas Bea Cukai awalnya mencurigai TC yang kemudian terbukti membawa kokain. Kecurigaan petugas selanjutnya mengarah juga ke pasangan JN dan MAG. Dalam penyelidikan yang dilakukan bersama BNN, diketahui bahwa ketiga orang tersebut saling terkait dalam kasus ini. Para pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit untuk memeriksa kemungkinan adanya kokain yang diselundupkan dengan cara ditelan (swallower). Akan tetapi hasilnya negatif.

Kepala KPPBC Soekarno Hatta, Rahmat Subagio selaku Ketua Satgas Airport Interdiction, dalam press release yang diadakan malam harinya berterima kasih atas hasil kerja petugas sekaligus menghimbau agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang termasuk narkotika ke wilayah RI. Dengan ditegahnya kokain senilai lebih Rp1 miliar tersebut, berarti begitu banyak orang telah dicegah dari kemungkinan penyalahgunaan narkoba yang sangat berbahaya.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut dalam rangka pengembangan penyelidikan. Hari Rabu malam sampai dinihari dilakukan pengejaran terhadap tersangka terkait lainnya. Petugas gabungan Bea Cukai, Polres Bandara SH, Imigrasi dan BNN berhasil meringkus satu tersangka dengan inisial J di daerah Cilandak, Jakarta. Petugas Airport iInterdiction masih akan mengembangkan kasus ini untuk melumpuhkan sindikat obat terlarang yang merajalela di Jakarta dan Indonesia pada umumnya.

Gambar Terkait:

Kokain1, Kokain2, Kokain3, Kokain4, Kokain5

Selasa, 12 Februari 2008

BC SH Tegah Perhiasan


Tanggal 12 February 2008, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta kembali melakukan penegahan sejumlah perhiasan bawaan penumpang. Barang-barang tersebut berupa 5 (lima) pcs anting berlian dan 1 kalung emas putih dengan permata.
Barang tersebut dibawa oleh penumpang atas nama KKC berkebangsaan India yang mendarat dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 721. Barang-barang tersebut seharusnya dilaporkan kepada Bea Cukai melalui dokumen Customs Declaration. Akan tetapi penumpang tersebut tidak memberitahukan barang bawaannya yang ditaksir melebihi USD250, persyaratan nilai maksimum barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak saat masuk wilayah Republik Indonesia.
Petugas Bea dan Cukai menegah barang-barang tersebut dan sampai berita ini diturunkan masih dihitung nilai perhiasan tersebut untuk menentukan jumlah pungutan negara berupa bea masuk dan pajak yang terhutang. (Red)
Gambar Terkait:

Senin, 11 Februari 2008

Tegahan Senjata Api

Tanggal 6 February 2007 petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta melakukan penegahan terhadap senjata api, proyektil peluru, dan spare parts senjata di Kawasan Pergudangan Taman Niaga Soewarna. Temuan tersebut diperoleh saat petugas Bea Cukai mengadakan pemeriksaan atas paket kargo kiriman dari Oklahoma USA dengan alamat penerima atas nama AK di Bandung.

Dalam dokumen impor, barang tersebut dilaporkan sebagai ‘Auto Parts’. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan barang-barang lain berupa bagian-bagian senjata api dalam keadaan terurai seperti barrel laras panjang, popor, peluru kosong sekitar 400 butir lengkap dengan perlatan pembuat peluru, picu, dan bagian-bagian senjata lainnya termasuk 1 buah laras M-16 tipe terbaru. Barang-barang sebanyak 63 item, dengan total 1308 pieces tersebut dicampur dengan spare part mobil untuk mengelabui petugas.

Barang tersebut selanjutnya ditegah karena termasuk barang kategori lartas (larangan dan pembatasan) dimana Bea Cukai diamanatkan untuk mengawasi pemasukannya dari luar negeri karena dianggap dapat mengancam keamanan negara dan masyarakat. Importasi barang tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 20 tahun 1960 dan Inpres nomor 9 tahun 1976 tanggal 6 April 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.

Saat ini AK masih dalam pemeriksaan bersama pihak berwenang untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Barang-barang tegahan akan diserahkan pihak Kepolisian Republik Indonesia. (Red).

Gambar Terkait:

Senjata1, Senjata2, Senjata3, Senjata4

Jumat, 01 Februari 2008

Press Release Tangkapan Psikotropika XTC


Sepanjang bulan Desember 2007 sampai dengan bulan January 2008 Satuan Tugas Airport Interdiction yang dikoordinir oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta dan beranggotakan Polres Metro Bandara SH, Kantor Imigrasi SH, Badan Narkotika Nasional, Kantor Besar Karantina Bandara SH, PT Angkasa Pura II dan Administrasi Bandara SH, telah melakukan 6 (enam) kali penegahan psikotropika berupa pil ekstasi.

Obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di gudang kargo domestik bandara Soekarno Hatta dan dimasukkan ke dalam paket-paket yang akan dikirimkan ke berbagai kota di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

1.11 Desember 2007, +1.700 butir XTC tujuan Makassar, Barang bukti di Polda Sulsel. Tersangka FR.

2. 14 Desember 2007, +40.155 butir XTC tujuan Pangkal Pinang, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH. Tersangka FA.

3. 17 Desember 2007, +1.900 butir XTC tujuan Jambi, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH. Tersangka RA dan S.

4. 05 Januari 2008, +3.700 butir XTC tujuan Palembang, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH.

5. 14 Januari 2008, +1.950 butir XTC tujuan Pontianak, Barang bukti di Polda Kalimantan Barat. Tersangka HIS dan Hj S.

6. 27 Januari 2008, +22.900 butir XTC tujuan Banjarmasin, Barang bukti di Polda Kalimantan Selatan. Tersangka KA alias AM dan SJ.

Dari keenam penegahan tersebut, total jumlah obat-obatan terlarang yang ditemukan adalah kurang lebih 72.305 (tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima) butir. Apabila harga per butir kurang lebih Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) maka nilai barang keseluruhan mencapai kurang lebih Rp. 7,2 milyar.

Secara umum, kronologis atas temuan terhadap kasus-kasus tersebut bermula dari temuan petugas security PT. Angkasa Pura II di gudang kargo domestik yang selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Atas hasil pengujian tersebut, pihak Bea dan Cukai, BNN, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta sebagai bagian dari Satgas Airport Interdiction melakukan pengembangan atas kasus penemuan tersebut sekaligus bekerjasama dengan Kepolisian Daerah tujuan barang.

Berkenaan dengan hasil-hasil tangkapan di atas, telah tertangkap beberapa tersangka yang terkait langsung dengan barang-barang yang ditegah. Kasus-kasus tersebut di atas masih dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Barang bukti XTC yang dimusnahkan tanggal 1 Februari 2008 adalah kasus-kasus yang barang buktinya akan dikirimkan lebih lanjut ke Pangkal Pinang, Jambi dan Palembang.

Press release dihadiri oleh seluruh unsur Airport Interdiction. Kepala KPPBC SH, Rahmat Subagio selaku ketua Satgas Airport Interdiction Bandara SH antara lain mengharapkan bahwa kerjasama Satgas Airport Interdiction di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang telah berjalan baik, dapat ditingkatkan lagi dimasa mendatang untuk mencegah pemasukan dan peredaran barang-barang terlarang yang berbahaya bagi masyarakat dan negara.

Gambar Terkait:

Narko1, Narko2, Narko3, Narko4