Rabu, 30 Januari 2008

Tegahan XTC January 08

Kerangka kerja pengawasan Airport Interdiction di Bandara Soekarno Hatta terus menunjukkan kemajuan yang semakin baik dari hari ke hari. Hal ini antara lain dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah rencana pengiriman psikotropika jenis XTC (ekstasi) ke sejumlah daerah di Indonesia melalui cargo domestik Bandara Soekarno Hatta.

Selama bulan January 2008 saja, telah dilakukan tiga kali penegahan XTC bekerjasama dengan petugas security PT Angkasa Pura II. Dari ketiga penegahan tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti berupa XTC sebanyak kurang lebih 28.800 (dua puluh delapan ribu delapan ratus) butir.

Kasus-kasus ini selalu ditindaklanjuti dengan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta selaku koordinator Airport Interdiction dengan pihak terkait seperti BNN, Kepolisian Metro Bandara Soekarno Hatta dan pihak Kepolisian daerah yang dituju barang. Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti dan tersangka yang terkait dengan setiap kasus, diserahkan kepada pihak Kepolisian. (Red, photo by Poly)

Gambar Terkait:

XTC 1, XTC 2, XTC 3, XTC 4



Kamis, 10 Januari 2008

Rekapitulasi Tegahan KPPBC SH 2007

Bea Cukai Bandara Soeharno HAtta:
Meski memiliki personil yang terbatas, KPPBC Soekarno Hatta selama tahun 2007 menunjukkan prestasi kerja yang baik melalui penangkapan dan pengungkapan sejumlah kasus-kasus yang berpotensi merugikan dan membahayakan masyarakat. Kasus-kasus tersebut umumnya terjadi di terminal kedatangan penumpang dan kargo export-import bandara Soekarno Hatta.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa selama tahun 2007 total terdapat 313 kasus yang ditangani, termasuk diantaranya 17 kasus perhiasan, 73 kasus penyelundupan replika senjata (air soft gun), 90 kasus penyelundupan obat-obatan ilegal serta 78 kasus penyelundupan HP beserta asesoris dan sex toys. Selain itu terdapat kasus-kasus dalam jumlah kecil antara lain penyelundupan hewan/tumbuhan liar, benda cagar budaya, lukisan bernilai tinggi, valuta asing dll.
Demi mengamankan hak-hak negara, ditahun 2007, KPPBC Soekarno Hatta menyegel beberapa pesawat terbang komersil dan sejumlah helikopter yang menyalahi UU Kepabenan menyangkut import sementara. Dari kasus-kasus tersebut berhasil dikumpulkan penerimaan negara sebesar Rp.2,4 M. Sumbangan terbesar dari tegahan perhiasan sebesar Rp1,9 M.

Dalam kerangka Airport Interdiction, 3 penegahan XTC sejumlah lebih dari 43 ribuan butir menjadi salah satu penutup catatan kerja rekan-rekan KPPBC Soekarno Hatta di tahun 2007. Kewaspadaan operasi di malam Natal dan Tahun Baru tetap tinggi dengan ditegahnya ribuan HP beserta asesorisnya. Selamat kepada rekan-rekan semua, semoga tahun 2008 menjadi ajang pembuktian kerja keras yang lebih baik lagi bagi nusa dan bangsa. (Red).

Selasa, 08 Januari 2008

Handphone dan Wine dalam Keramik

Hari Senin tanggal 7 January 2008, petugas Bea Cukai di terminal Bandara Soekarno Hatta menegah 3 (tiga) koli barang bagasi penumpang pesawat Korean Airlines KE627 yang baru mendarat dari Incheon, Korea Selatan. Petugas memeriksa isi ketiga koli barang milik KTH tersebut dan menemukan sekitar 900 (sembilan ratus) telepon selular merk Hyundai di dalamnya. Pemasukan barang-barang tersebut ke Indonesia, tidak diberitahukan dalam Customs Declaration sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan.

Pada hari yang sama, 7 January 2008, petugas Bea Cukai di Gudang Cargo Impor Garuda mengadakan pemeriksaan atas barang import yang diberitahukan dalam PIB (Pemberitahuan Impor Barang) nomor: 000212 tanggal 2 January 2008. Barang tersebut berjumlah 1 (Satu) koli dan diberitahukan dalam dokumen impor sebagai ”Ceramic Scale Model.” Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut berisi 20 (dua puluh) pcs Miniatur Buldoser dari keramik yang masing-masing berisi cairan yang mengandung alkohol 18% hasil produksi Inwine Agency Pte, Australia. Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerbitkan Nota Hasil Intelijen untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan yang diperlukan. (Press Kit).

Gambar Terkait:

HP1, HP2, HP3, HP4

Kamis, 03 Januari 2008

Reptil dan Tarantula


Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menegah satu paket berisi 3 ekor ular dan 3 ekor tarantula yang dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan Fedex. Paket tersebut dikirim dari seseorang berinisial BSS yang beralamat di Selangor, Malaysia dan dialamatkan ke penerima di Surabaya.
Kecurigaan petugas BC berawal saat dilakukan pengecekan barang yang dalam dokumen diberitahukan sebagai mainan. Pemerikasaan X-Ray menunjukkan bahwa paket tersebut tidak berisi mainan. Pada saat diperiksa, ternyata didalamnya ditemukan reptil dan tarantula.

Temuan tersebut akan segera dikomunikasikan dengan pihak Karantina untuk penanganan lebih lanjut. Pihak BC SH sebagai pihak terdepan dalam mengawasi pemasukan barang dari luar negeri, mengkuatirkan adanya penyakit yang terdapat pada tubuh binatang-binatang tersebut yang kemungkinan bisa membahayakan bagi makhluk hidup lainnya.
Penyelidikan kasus ini masih dikembangkan dengan pihak terkait lainnya. (Red)

Gambar terkait:
Ular1, Ular2, Ular3, Ular4

Rabu, 02 Januari 2008

Lukisan dari Belanda


Tanggal 28 Desember 2007, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta menegah seorang penumpang berinisial LRS. Penumpang tersebut berangkat dari bandara Schipol Amsterdam dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 323, transit di Singapura lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan SQ 954.
Berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai Belanda, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa sejumlah lukisan senilai E308.500 atau sekitar Rp4,2M. Dari sejumlah lukisan yang diinformasikan, baru 2(dua) lukisan senilai E159.000 yang berhasil ditegah. Penumpang tersebut yang kemudian diketahui hanya bertindak sebagai kurir, tidak memberitahukan barang-barang tersebut dalam Customs Declaration (CD) sebagaimana peraturan yang berlaku untuk barang-barang penumpang yang datang ke daerah pabean Republik Indonesia. Tindakan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,194 M yaitu total dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka import serta Sanksi Administrasi. Dari dua lukisan yang telah ditegah tersebut, telah diselamatkan penerimaan negara sebesar Rp500 juta.

Pihak KPPBC Soekarno Hatta masih mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan lukisan lainnya.
(Sumber: Press Kit)

XTC, Year End Sale!


Penghujung tahun 2007 seperti musim belanja XTC di bandara SH. Dalam waktu seminggu saja, terjadi 3 (tiga) pengungkapan kasus pengiriman XTC melalui cargo domestik bandara SH. Dalam kerangka kerja Airport Interdiction yang dipimpin oleh Bea dan Cukai, kasus-kasus tersebut dapat ditindaklanjuti melaui kerja sama yang solid dengan pihak-pihak terkait. Kasus XTC pertama terjadi tanggal 11 Desember 2007, pukul 21.30, petugas security PT Angkasa Pura II (PT AP) menemukan sebuah paket kiriman tujuan Makassar di Gudang Domestik Garuda. Pemeriksaan X-Ray menunjukkan bahwa paket tersebut diduga berisi barang psikotropika. Paket tersebut dikirim dengan menggunakan perusahaan jasa titipan a.n. PT Akas Kartika Sakti untuk tujuan penerima a.n. Herman yang dilaporkan beralamat di Jl. Yos Sudarso no. 30 Makassar.
Petugas PT AP II berkoordinasi dengan Petugas Bea dan Cukai (KPPBC SH) membuka paket dan melakukan pengujian terhadap beberapa butir pil yang terdapat dalam paket tersebut. Hasil pengujian menunjukkan positip MDMA (ecstacy). Pil-pil tersebut berjumlah 1.740 (seribu tujuh ratus empat puluh) butir.

Tanggal 11 Desember 2007 malam sampai dinihari 12 Desember 2007, tim KPPBC SH bekerjasama dengan BNN, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Polda Metro Jaya melakukan pelacakan terhadap alamat pengirim paket di Jakarta tetapi hasilnya nihil. Tanggal 12 Desember 2007 Kepala Kantor menerbitkan Surat Perintah dan menugaskan 3 (tiga) personil KPPBC SH dan 2 (dua) personil BNN untuk mengembangkan kasus dan melakukan control delivery.

Tanggal 13 Desember 2007 dinihari jam 01.30, tim KPPBC SH dan BNN tiba di Makassar dan melakukan koordinasi dengan tim Polda Sulawesi Selatan untuk persiapan control delivery. Tim Polda Sulsel yang telah melakukan investigasi awal melaporkan bahwa di alamat penerima tersebut di atas terdapat nama Herman alias Yota.

Koordinasi yang sangat baik antar pihak berwenang di Makassar dengan tim gabungan BNN-Bea Cukai selanjutnya berhasil menangkap tersangka atas nama Frengky yang datang mengambil paket tersebut. Tersangka yang disebut sebagai Herman langsung dikejar malam itu.

Tanggal 14 Desember 2007 pagi, barang bukti diserahkan ke Polda Sulsel untuk pengembangan kasus. Tim Bea dan Cukai beserta BNN melengkapi berkas-berkas administrasi perkara di Polda. Penyelidikan selanjutnya diserahkan kepada Polda Sulsel.

Dua kasus lainnya yaitu sekitar 40.000 butir XTC dan 1.900-an butir XTC terjadi dalam minggu yang sama dan ditangani langsung oleh Polda masing-masing tujuan paket bekerjasama dengan BNN. (Red)

Selasa, 01 Januari 2008

Mobile X-Ray


Mengawasi arus barang di bandara Soekarno Hatta bukanlah pekerjaan mudah. KPPBC Soekarno Hatta sebagai institusi yang menjalankan pengawasan atas barang-barang impor dan ekspor melalui cargo serta barang yang dibawa oleh penumpang.
Permasalahan menjadi semakin kompleks karena kondisi geografis Indonesia yang masih memungkinkan terjadinya penyelundupan barang melalui berbagai pulau-pulau di perbatasan. Barang-barang selundupan tersebut banyak yang kemudian diterbangkan ke Jakarta -tentu sudah sebagai barang domestik.
Permasalahan ini menjadi tanggung-jawab Bea Cukai untuk memastikan pengawasan atas barang serta mencegah hilangnya hak-hak negara. Untuk membantu kerja petugas Bea Cukai di wilayah domestik bandara SH, saat ini terdapat 1 (satu) unit Mobile XRay yang dapat dipergunakan untuk men-screening barang-barang dari pesawat yang ditarget.

Keberadaan Mobile XRay ini sangat membantu terutama untuk menjangkau lokasi barang yang kebetulan jauh dari posisi mesin XRay yang ada di terminal atau cargo. Meskipun demikian, sangat diharapkan bahwa dimasa mendatang, alat ini dapat ditambah mengingat kapasitas bandara yang demikian besar dan luas, masih sangat terbuka untuk terjadinya penyelundupan barang dengan modus transportasi domestik.

Refreshing the Power..


Tekanan pekerjaan terkadang membuat pikiran tegang. Ada banyak cara yang dilakukan untuk meredakan ketegangan. Kebanyakan orang akan mengambil cuti atau liburan dan pergi ke tempat-tempat yang dapat membawa kesejukan pikiran. Akan tetapi teman-teman BC SH mungkin akan kesulitan untuk meninggalkan pekerjaan atau cuti karena pekerjaan yang memang menumpuk bila tidak tertangani.
Maka dipilihlah kegiatan refreshing yang cuma butuh waktu sehari tetapi juga efektif untuk menambah kapabilitas pegawai. Salah satunya adalah latihan tembak bekerja sama dengan pihak TNI. LAtihan ini terkadang diadakan di lapangan terbuka nan hijau segar atau di lapangan tembak khusus BC di kantor pusat.
Lumayan untuk membawa darah segar mengalir ke otak, sekalian latihan membidik lebih tepat. Dor!