Rabu, 30 Januari 2008

Tegahan XTC January 08

Kerangka kerja pengawasan Airport Interdiction di Bandara Soekarno Hatta terus menunjukkan kemajuan yang semakin baik dari hari ke hari. Hal ini antara lain dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah rencana pengiriman psikotropika jenis XTC (ekstasi) ke sejumlah daerah di Indonesia melalui cargo domestik Bandara Soekarno Hatta.

Selama bulan January 2008 saja, telah dilakukan tiga kali penegahan XTC bekerjasama dengan petugas security PT Angkasa Pura II. Dari ketiga penegahan tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti berupa XTC sebanyak kurang lebih 28.800 (dua puluh delapan ribu delapan ratus) butir.

Kasus-kasus ini selalu ditindaklanjuti dengan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta selaku koordinator Airport Interdiction dengan pihak terkait seperti BNN, Kepolisian Metro Bandara Soekarno Hatta dan pihak Kepolisian daerah yang dituju barang. Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti dan tersangka yang terkait dengan setiap kasus, diserahkan kepada pihak Kepolisian. (Red, photo by Poly)

Gambar Terkait:

XTC 1, XTC 2, XTC 3, XTC 4



Tidak ada komentar: