Selama bulan January 2008 saja, telah dilakukan tiga kali penegahan XTC bekerjasama dengan petugas security PT Angkasa Pura II. Dari ketiga penegahan tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti berupa XTC sebanyak kurang lebih 28.800 (dua puluh delapan ribu delapan ratus) butir.
Kasus-kasus ini selalu ditindaklanjuti dengan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta selaku koordinator Airport Interdiction dengan pihak terkait seperti BNN, Kepolisian Metro Bandara Soekarno Hatta dan pihak Kepolisian daerah yang dituju barang. Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti dan tersangka yang terkait dengan setiap kasus, diserahkan kepada pihak Kepolisian. (Red, photo by Poly)
XTC 1, XTC 2, XTC 3, XTC 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar