Selasa, 27 Maret 2007


Berbagai perhiasan dari emas dan berlian, serta tas bermerek yang nilai keseluruhannya mencapai Rp2,3 miliar dipamerkan di Kanwil V Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin (12/3). Barang perhiasan itu rata-rata berupa anting, kalung dan gelang.

Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriadi, di Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan barang-barang itu disita sementara waktu (penegahan) dari penumpang pesawat terbang, baik maskapai asing maupun domestik.Anwar kemudian merinci dari mana barang-barang itu diperoleh. Sebanyak 110 pasang perhiasan disita dari penumpang berinisial YK yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Februari 2007 dengan menggunakan pesawat Emirat Airlines.

Dua koper laptop dan aksesoris impor dibawa DK dari Batam pada 23 Februari 2007 dengan menggunakan AdamAir.
Sebanyak 17 pasang perhiasan diselundupkan NNM, warga Singapura yang datang dari India pada 28 Februari 2007 dengan Lufthansa Airlines.

Tigapuluh enam pasang perhiasan dibawa MLM pada 5 Maret 2007 dengan pesawat Air India. Sebanyak 62 pasang perhiasan diselundupkan SU, warga Belanda dari India pada 5 Maret 2007. Serta, 33 tas dan sepatu yang dibawa penumpang MN dari Singapura pada 10 Maret 2007 dengan Singapore Airlines.

Para penumpang itu akan dikenakan sanksi administrasi karena melanggar UU 10/1995 tentang Kepabeanan. "Dendanya bisa 500 persen dari nilai barangnya," ujar dia.Mereka tidak dikenakan pasal pidana karena UU 17/2006 masih belum dibuat petunjuk pelaksananya. (Banjarmasin Post).


Selasa, 13 Maret 2007

Bea Cukai Sita 7 Kg Perhiasan

Berbagai perhiasan dari emas dan berlian, serta tas bermerek yang nilai keseluruhannya mencapai Rp2,3 miliar dipamerkan di Kanwil V Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin (12/3). Barang perhiasan itu rata-rata berupa anting, kalung dan gelang.

Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriadi, di Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan barang-barang itu disita sementara waktu (penegahan) dari penumpang pesawat terbang, baik maskapai asing maupun domestik.Anwar kemudian merinci dari mana barang-barang itu diperoleh. Sebanyak 110 pasang perhiasan disita dari penumpang berinisial YK yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Februari 2007 dengan menggunakan pesawat Emirat Airlines.

Dua koper laptop dan aksesoris impor dibawa DK dari Batam pada 23 Februari 2007 dengan menggunakan AdamAir.
Sebanyak 17 pasang perhiasan diselundupkan NNM, warga Singapura yang datang dari India pada 28 Februari 2007 dengan Lufthansa Airlines.

Tigapuluh enam pasang perhiasan dibawa MLM pada 5 Maret 2007 dengan pesawat Air India. Sebanyak 62 pasang perhiasan diselundupkan SU, warga Belanda dari India pada 5 Maret 2007. Serta, 33 tas dan sepatu yang dibawa penumpang MN dari Singapura pada 10 Maret 2007 dengan Singapore Airlines.

Para penumpang itu akan dikenakan sanksi administrasi karena melanggar UU 10/1995 tentang Kepabeanan. "Dendanya bisa 500 persen dari nilai barangnya," ujar dia.Mereka tidak dikenakan pasal pidana karena UU 17/2006 masih belum dibuat petunjuk pelaksananya. (Banjarmasin Post).


Senin, 05 Maret 2007

BC Segel Heli Bermasalah.


Aparat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menyegal enam dari 12 helikopter eks Jerman milik PT Air Transport Service, menyusul pelanggaran izin dan bea masuk helikopter tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Agung Kuswandono kepada wartawan, Senin (5/3). Ia mengatakan, enam helikopter yang disegel tersebut saat ini telah ditempatkan di wilayah Sentul Jawa Barat. Sedangkan enam helikopter lainnya masih dalam tahap pencarian.

Menurut Agung, penyegelan tersebut berlangsung pada tanggal 1 Maret 2006 lalu. Pajak yang harus dibayar oleh 12 helikopter tersebut sekitar Rp 9 miliar.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, 12 helikopter ini berjenis BO 105 yang didatangkan dari Jerman pada November 2006 lalu. Setibanya heli tersebut di Indonesia langsung dipergunakan oleh pihak Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) untuk memadamkan kebakaran hutan yang melanda wilayah Sumatera saat itu. Padahal ke-12 heli itu belum dilakukan proses izin maupun membayar pajak. (ElShinta).

Koran Tempo, 26 Maret 2007:

Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta mengancam menyita 12 helikopter milik PT Air Transport Services. Perusahaan yang didirikan oleh Achmad Kalla, menurut Bea dan Cukai, itu belum melunasi customs bond (jaminan kepabeanan) sebesar Rp 9 miliar. Eko Darmanto, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea dan Cukai, mengatakan Air Transport diberi waktu hingga akhir Maret. "Jika tidak (melunasi), 12 heli itu akan jadi barang milik negara," ujar Eko.

Menjelang penyitaan, Bea-Cukai kembali memerintahkan penyegelan enam heli milik Air Transport di Medan, Makassar, dan Poso pada pekan lalu. Awal Maret lalu, Bea-Cukai juga menyegel enam heli tipe BO 105 M di kawasan Sentul, Bogor, dan di Garuda Maintenance Facilities, Cengkareng.

Achmad Kalla, Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, yang mendirikan Air Transport--pengelola heli di Indonesia dari Urban Sky Corporation--menyatakan kecewa dengan penyegelan dan rencana penyitaan itu. Ia menganggap 12 heli itu barang impor yang bebas bea masuk. "Syaratnya, pemakaian bukan untuk komersial," kata adik kandung Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.

Achmad merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 yang diteken Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai dasar keringanan bea masuk itu.

Karena itu, Direktur Air Transport Iwan Hardja meminta Bea-Cukai menangguhkan penyegelan lewat surat bernomor 015/ATS/DIR-SP/III/2007 pada 9 Maret 2007. Alasannya, enam heli di antaranya akan menjalani simulasi pemadaman kebakaran di Jambi pada 28 Maret. "Kami minta penyegelan ditunda hingga acara selesai," kata Iwan dalam salinan surat itu.

Bea dan Cukai menolak permintaan tersebut. "Helikopter akan langsung disegel," kata Eko Darmanto.

Sebelumnya, Kepala Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta Agung Kuswandono mengatakan 12 helikopter dari Jerman itu sempat teronggok sembilan bulan di Cengkareng, Tangerang.

Capung besi itu bisa keluar dari bandar udara atas permintaan Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana. Oktober lalu, Badan Koordinasi meminta helikopter buatan 1980-an itu dipakai memadamkan kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera.

Untuk memuluskan rencana itu, sebuah perusahaan asuransi menjamin membayar customs bond selambatnya pada 4 Maret 2007. "Tapi, hingga kini, customs bond belum cair," kata Agung.

Majalah Tempo menemukan bahwa Badan Koordinasi sempat memakai 10 helikopter milik Air Transport untuk memadamkan kebakaran hutan di Sumatera Selatan pada November lalu. Tapi itu tidak gratis. Badan Koordinasi menyewa tiap heli Rp 13,5 juta per jam.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sedang merampungkan proses penyelesaian utang bea masuk heli itu. "Saya belum lihat lagi, tapi kayaknya sedang dikerjakan," katanya kepada Tempo Jumat lalu. Ia menolak mengungkapkan alasan penahanan 12 heli itu.

Jejak Kasus Heli Bukaka

Juni 2005
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Iwan Hardja, bekas eksekutif Bukaka, mencari heli bekas untuk penanganan bencana.

10 Oktober 2006
Sekretaris Badan Koordinasi Nasional Gembong Priyono dua kali berkirim surat ke Menteri Keuangan, meminta dana untuk membeli helikopter. Tak ditanggapi.

12 Oktober 2006
Pemerintah siapkan duit Rp 100 miliar, lalu menyewa pesawat Rusia BE-200 plus heli pengebom air dari Malaysia dan Australia.

14 Oktober 2006
Iwan Hardja, wakil PT Air Transport Services, menarik rencana penjualan heli ke Bakornas. Pemilik heli, Urban Sky Corporation, lalu menunjuk Air Transport sebagai pengelola di Indonesia.

20 Oktober 2006
Dana dikeluarkan Departemen Keuangan Rp 32,4 miliar, untuk uang muka sewa BE-200 dan Rp 11 miliar heli Malaysia. Tapi Bakornas mengganti heli Malaysia dengan heli BO-105 yang tak jadi dibeli.

11 November 2006
10 heli disegel Bea Cukai di Palembang karena tak membayar pajak impor dan bea masuk Rp 2,1 miliar.


14 Desember 2006
Segel dilepas setelah ada jaminan perusahaan asuransi Indo Trisaka.

20 Desember 2006
Bakornas telat melunasi tagihan penanggulangan asap. Departemen Keuangan membatasi hingga 9 Januari 2007.

21 Februari 2007
Perpanjangan penangguhan pajak dan bea masuk batal karena jaminannya bodong.

1 Maret 2007
Bea Cukai menyegel 12 heli, pelunasannya 21 hari sebelum disita.

9 Maret 2007
Iwan Hardja meminta 6 heli BO-105 tak disita untuk peragaan pemadaman asap di Jambi.

21 Maret 2007
Bea-Cukai memperpanjang penangguhan pajak untuk dua bulan.

(Pict by: Red)