Kamis, 31 Juli 2008

Thanks to Rekan-rekan Security PT AP II


Tidak berlebihan kiranya jika diberikan apresiasi khusus kepada rekan-rekan Security PT Angkasa Pura II yang berdedikasi sangat baik dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui cargo bandara Soetta. Tercatat sampai akhir Juli 2008, telah 20 kasus rencana pengiriman narkoba ke berbagai kota di Indonesia, berhasil digagalkan Security AP II. Kasus-kasu tersebut melibatkan ratusan ribu butir XTC, ketamine dan shabu, sampai pil koplo.

Berbagai modus yang digunakan pengirim, berhasil dipecahkan berkat ketelitian dan kecermatan yang tinggi. Hal tersebut tentu memerlukan stamina yang baik mengingat banyak kejadian justru terjadi ditengah malam bahkan dini hari.

Setiap temuan di lapangan biasanya langsung diserahterimakan kepada pihak Bea Cukai selaku koordinator Satgas Airport Interdiction. Dalam proses ini biasanya dilakukan pengujian awal untuk menentukan jenis barang bukti. Bila indikasi diduga positip narkoba, pihak Bea Cukai akan menghubungi Polres dan BNN untuk koordinasi lebih lanjut termasuk bila perlu dilakukan controlled delivery ke penerima barang.

Sekali lagi, terima kasih kepada rekan-rekan Security PT AP II untuk dedikasi dan semangat yang telah ditunjukkan. Semoga kerjasama dan koordinasi yang telah dibangun bersama dengan instansi terkait di Bandara Soetta, dapat membawa kebaikan bagi negara dan bangsa yang kita layani.

Sabtu, 12 Juli 2008

Penyelundupan Ketamine dan Shabu


Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menegah sejumlah methampetamine jenis shabu serta ketamine yang diselundupkan dari Hongkong. Peristiwa tersebut tejadi hari Sabtu malam tanggal 12 Juli 2008 saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat Viva Macau “ZG 101” yang mendarat pada pukul 01.37 WIB.
Berdasarkan analisa manifest dan profil penumpang, petugas Bea Cukai mentarget sejumlah penumpang yang akan diperiksa. Tiga orang kedapatan membawa barang yang dicurigai sebagai ketamine. Ketiganya membawa barang-barang tersebut dengan cara disembunyikan dalam kain menyerupai korset dan dililitkan di badan. Dua orang diantaranya juga menyembunyikan masing-masing sekitar 100 gr shabu di celana dalam. Menurut tersangka, barang-barang tersebut akan dibawa ke seorang penjemput di hotel M di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Jumlah total barang yang akan diselundupkan oleh ketiga tersangka tersebut adalah sekitar 5.000 (lima ribu) gram ketamine dan 200 (dua ratus) gram shabu. Ketiga tersangka tersebut adalah: WPT 39 th, YYT 28 thn, dan TKE 41 thn. Ketiganya berkebangsaan Taiwan.

Tindakan para tersangka dinilai melanggar Undang – Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang – Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pengembangan penyidikan.

Gambar Terkait:

Modus, BB, Three Maskenteer