Minggu, 30 Maret 2008

Bea Cukai SH Menggagalkan Penyelundupan Shabu.

Tangerang, 29 Maret 2008. Petugas Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta kembali menggagalkan penyelundupan obat terlarang psikotropika jenis Shabu-shabu di terminal kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Shabu tersebut dibawa oleh 3 penumpang pesawat Cathay Pacific CX 777 dari Hongkong yang mendarat pukul 17.00.

Petugas Bea Cukai yang memeriksa bagasi penumpang menjadi curiga dan melakukan pemeriksaan lanjutan atas 3 paket barang yang dibungkus kardus putih. Paket tersebut berisi 3 tabung aluminium yang menyerupai saringan/filter air. Di dalam tabung petugas menemukan 16 paket shabu-shabu dengan berat total 9.390 gr.


Petugas Bea Cukai langsung membekuk ketiga orang pemilik barang tersebut, masing-masing Thor Li Hwa (36), Tan Sew Hua (42), dan seorang wanita, Pe Mee Yee (33). Ketiganya berkewarganegaraan Malaysia.


Kakanwil DJBC Banten, Bachtiar, didampingi Kepala KPPBC Soekarno Hatta, Rahmat Subagio dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Eko Darmanto, berterima kasih dan memberi penghargaan yang tulus kepada petugas yang telah menunjukkan kerja keras dan dedikasi untuk mencegah masuknya obat-obat terlarang ke wilayah RI.


"Pretasi ini telah menyelamatkan begitu banyak orang dan keluarga dari kemungkinan penyalahgunaan psikotropika. Semoga hasil kerja ini tidak berhenti di sini saja, tetapi semakin ditingkatkan dimasa yang akan datang," kata Kakanwil DJBC Banten dalam press release di hadapan wartawan pada tanggal 30 Maret 2005 malam. Shabu yang ditaksir bernilai sekitar Rp14 milyar tersebut, dalam prakteknya tiap gramnya dapat dipergunakan oleh 3 orang. Artinya, tangkapan ini mencegah peredaran shabu yang dapat disalahgunakan oleh 28.170 orang.


Ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 61 Undang-Undang no. 5 tahun tahun 1997. Ancaman hukuman menurut pasal undang-undang tersebut maksimal 10 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp300 juta.


Sampai berita ini diturunkan, petugas Bea Cukai bandara SH berkoordinasi dengan tim Polda Metro, Polres Bandara, dan BNN, masih terus berusaha mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Gambar Terkait:


Selasa, 18 Maret 2008

What's New With KPPBC SH

KPPBC Soekarno Hatta terus berbenah diri menuju yang terbaik. Ada yang bilang karena mau KPU... Nomong-ngomong soal KPU, seharusnya diindikasikan dari kinerja yang lebih baik, pelayanan yang lebih prima dan peningkatan kepuasan pelanggan (stakeholders). So, KPU seharusnya bukan cuma soal bangun pagi lebih awal karena absen ketat 07.30 telah menunggu, tetapi sampai di kantor tidur dulu di pojok karena pihak-pihak terkait lainnya (spt bank, pergudangan, supir truk, dll) baru mulai beroperasi sekitar jam 09.00. Pemandangan di foto atas menunjukkan suasana absen sore hari.

Balik ke KPPBC SH, beberapa hari yang lalu kami kedatangan tim yang kebanyakan ibu-ibu. Ternyata mereka dari tim MenPAN yang berkunjung untuk melihat kesiapan KPPBC SH dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa di antaranya sempat terharu sekaligus kagum melihat ruang kantor KPPBC SH yang terkesan sangat sederhana dan sempit-sempitan tetapi maksimal dalam pelayanan dan pengawasan (ini menurut sumber yang terpercaya lo...). Tampak dalam gambar, tim MenPAN didampingi Kepala KPPBC SH, Rahmat Subagio meninjau ruang Analis Operasi. Di ruangan ini terdapat layar monitor yang mengawasi suasana terminal kedatangan Bandara SH.


Tentang pengawasan, seluruh pegawai KPPBC SH komit untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus penyelundupan barang-barang lartas termasuk narkoba dan senjata api. Modus-modus penyelundupan terus berkembang seiring kemajuan. Untuk itu, sebagaimana disampaikan dalam apel pagi tim P2 oleh Seksi P2, Eko Darmanto, setiap pegawai harus terus meningkatkan kemampuan diri dan kewaspadaan. Meningkatkan kemampuan diri dalam arti terus belajar dan mencari tahu teknik-teknik yang sering dimanfaatkan untuk memasukkan barang-barang lartas ke Indonesia serta mengupdate pengetahuan akan perturan-peraturan yang terkait langsung dengan pekerjaan... serta... rajin latihan karate.

Satu berita buruk bagi BC secara keseluruhan adalah ketika situs resmi BC dicrack oleh orang-orang tidak bertanggung-jawab beberapa waktu yang lalu. Pada waktu itu, siapapun yang mengakses situs BC akan kecewa karena yang muncul adalah layar hitam dipenuhi bendera Malaysia, serta jari-jari tangan yang dikepal dengan arti yang tidak senonoh. Dari speaker pun terdengar lagu kebangsaan Malaysia. Untungnya masalah ini cepat diatasi sehingga situs BC bisa melayani penggunanya lagi.

Selamat bekerja bagi rekan-rekan semua. Tetap semangat dan waspada.




Senin, 10 Maret 2008

Sang Kuda Gagal Terbang ke Korea.


Tanggal 5 Maret 2007 petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta melakukan penegahan terhadap 6 (enam) koli paket ekspor yang berisi kuda laut (hyppocampus spp) yang telah dikeringkan dan siap dinaikkan ke pesawat di gudang ekspor Bandara Soekarno Hatta. Penegahan tersebut dilakukan karena kuda laut merupakan hewan laut yang dilindungi dan dimasukkan dalam Appendiks 2 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna – Konvensi Internasional menyangkut Perdagangan Flora dan Fauna Langka). Perdagangan Kuda Laut juga melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Paket ekspor tersebut sedianya akan dikirim oleh CV AL untuk dipasarkan di Korea. Dari informasi yang diperoleh, perdagangan kuda laut dimanfaatkan untuk pembuatan obat-obat tradisional dan makanan untuk meningkatkan stamina. Permintaan terhadap obat-obat jenis ini terus meningkat dan mengancam habitat kuda laut. Mengingat semakin langkanya binatang laut ini, pemerintah memasukkannya sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan dan diatur kuota perdagangannya dalam keadaan hidup.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK.33/IV-KKH/2007 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan dan Penangkapan Satwa Liar dari Habitat Alam, terdapat 6 (enam) spesies Kuda Laut yang dilindungi dan penagkapannya dibatasi masing-masing spesies mulai dari 2000 – 9000 ekor, atau rata-rata hanya 6.200 ekor tiap spesies, di wilayah-wilayah tertentu seperti Lampung, Jatim, NTB, NTT, Sulawesi selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dalam penegahan yang dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, berhasil ditegah sekitar 23.000 ekor Kuda Laut. Kasus ini masih akan terus dikembangkan bersama pihak-pihak terkait untuk melindungi flora dan fauna Indonesia dari eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Gambar Terkait: