Minggu, 30 Agustus 2009

SHABU KEMBALI MARAK DI JAKARTA...



Pada tanggal 30 Agustus 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali berhasil menegah :
Kristal bening seberat bruto total 2,050 (Dua Ribu Lima Puluh) gram yang diduga sebagai Methamphetamine atau Shabu yang termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp 2,5 Milyar.
Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial LCC, warganegara China Jenis kelamin Laki-Laki umur 52 tahun, menggunakan pesawat Eva Air (BR) 237 dari Taipei-Taiwan sekitar pukul 12.51 WIB.
Modus pemasukan barang tersebut dikemas sebanyak 2 (dua) paket besar seberat bruto total 2,050 (Dua Ribu Lima Puluh) gram dan disembunyikan di dinding koper yang bersangkutan.
Upaya tersebut berhasil digagalkan karena kejelian petugas dalam mengamati tampilan X-ray atas barang bawaan tersangka dan analis profil atas gerak-gerik ybs yang mencurigakan.
Dilakukan pengembangan kasus bersama dengan BNN dan Direktorat IV Narkoba Mabes POLRI ke suatu tempat, dan berhasil diamankan satu orang penerima barang berinisal C, Jenis kelamin wanita.
Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta, serta pengembangan dinyatakan disclose, dan dilakukan penyidikan sesuai dengan pasal 102e jo 103c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut

Kamis, 20 Agustus 2009

KOKAIN DISAMARKAN DENGAN DOKUMEN



Pada tanggal 20 Agustus 2009, petugas bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai salah satu paket yang dikirim dari Los Angeles, USA melalui perusahaan jasa titipan.
Paket tersebut diberitahukan sebagai dokumen (tiket perjalanan-airline ticket). Oleh petugas dilakukan pemeriksaan secara seksama dan kedapatan paket tersebut ternyata kokain seberat bruto total 55 (lima puluh lima) gram. Kokain tersebut dikemas sedemikina rupa sehingga tidak terdeteksi oleh mesin X-ray. Diduga ybs telah mengirimkan beberapa kali paket yang sama dengan modus yang sama.
Paket tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial A beralamat di Los Angeles, Amaerika dan ditujukan kepada seseorang berinisial PS yang beralamat di daerah Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Petugas bea dan cukai berkoordinasi dengan tim dari BNN RI, dan Direktorat IV Bareskrim MABES POLRI melakukan upaya penangkapan penerima paket tersebut yang diduga merupakan bagian dari sindikat kokain internasional.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi alamat penerima dengan bersenjata lengkap untuk mengamankan tersangka penerima. Namun, ketika tersangka telah diamankan oleh tim gabungan, warga sekitar berupaya untuk menggagalkan dengan melempari petugas dengan batu. Bahkan mobil yang digunakan oleh petugas rusak terkena lemparan batu petugas, dan tersangka berhasil dibebaskan oleh warga.
Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa paket yang berisi 55 gram kokain.
Kokain merupakan narkotika Golongan satu, peredaran dan pemasukannya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang dalam satu pasalnya disebutkan barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar nerkotika golongan satu, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000,000,000.00 (satu milyar rupiah).
Selanjutnya barang bukti diserahterimakan kepada Dit. IV Bareskrim Mabes POLRI dan tersangka masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Selasa, 18 Agustus 2009

SH AIRPORT INTERDICTION BERHASIL TEGAH HEROIN





Pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2009 atau selang satu hari setelah perayaan HUT RI ke-64, tim gabungan dari SH Airport Interdiction, P2 Kantor Pusat DJBC, BNN RI dan Direktorat IV MABES POLRI berhasil melakukan penegahan satu paket narkotika jenis heroin seberat bruto total 60 (enam puluh) gram senilai kurang lebih Rp. 600,000,000.00 (enam ratus juta rupiah) atau sekitar Rp. 10,000,000.00 (sepuluh Juta rupiah) per gram.
Paket tersebut dikirimkan dari Kamboja ke Jakarta melalui perusahaan jasa titipan tertanggal 13 Agustus 2009, pengirim berinisial EJC dan penerima berinisial HR, beralamat di daerah Cikini, Jakarta Pusat.
Paket heroin tersebut disamarkan dengan dikemas pada lapisan atas dan bawah kitab suci, dan dikemas sedemikian rupa sehingga tersamarkan apabila melalui X-ray. Pada shipment airway bill diberitahukan sebagai book/buku.
Keberhasilan ini berkat pengembangan atas informasi awal dari Bea dan Cukai Kamboja (Cambodian Customs Office) oleh tim gabungan tersebut dan koordinasi yang baik antar instansi teknis terkait.
Heroin merupakan narkotika Golongan satu, peredaran dan pemasukannya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang dalam satu pasalnya disebutkan barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar nerkotika golongan satu, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000,000,000.00 (satu milyar rupiah).
Dari operasi gabungan ini berhasil diamankan dua orang tersangka yaitu D dan HR selaku penerima paket dan satu paket heroin seberat bruto 60 (enam puluh) gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Mabes POLRI untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selasa, 11 Agustus 2009

penyelundupan perhiasan dan handphone digagalkan

Pada tanggal 31 Juli 2009, 5 Agustus 2009, dan 10 Agustus 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Be Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor melalui Terminal Kedatangan Internasional bandara Soetta.

tanggal 31 Juli 2009, dilakukan penegahan 44 (empatpuluh empat) buah handphone berbagai merek, yang dibawa oleh penumpang warganegara China, nama Huang Saifeng, dengan pesawat China Airline (CI 679). Barang tersebut tidak diberitahukan dalam customs declaration (CD) dan disembunyikan dalam celana legging dan kantong khusus. Estimasi nilai barang Rp. 100,000,000.00

tanggal 5 Agustus 2009, dilakukan penegahan atas 4 (empat) kantong perhiasan emas bermatakan berlian yang dibawa oleh penumpang nama Benny, warganegara Indonesia dengan menggunakan pesawat China Airline (CI 679). Barang tersebut ditemukan di saku celana bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas. Barang tersebut tidak diberitahukan dalam customs declaratiobn (CD). Estimasi nilai barang Rp. 780,000,000.00

tanggal 10 Agustus 2009, dilakukan penegahan atas 2 (dua) kantong perhiasan emas bertahtakan berlian seberat 327.80 gram, dibawa oleh penumpang berinisial HPS, warganegara Singapura, dengan menggunakan pesawat Value Air (VF 507). Barang tersebut tidak diberitahukan dalam customs declaration (CD), dan disembunyikan di pinggang. Estimasi nilai barang Rp. 500,000,000.00

Hal ini melanggar ketentuan pasal 102 huruf e jo. pasal 102 huruf h Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penyelundupan dengan pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun, dan pidana denda minimal Rp. 50,000,000.00, maksimal Rp. 500,000,000.00.

saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta...