Senin, 05 Mei 2008

Shabu dan Ketamine di Bandara SH dan Juanda


Pegawai KPPBC Soekarno Hatta kembali menggagalkan penyelundupan dua jenis obat terlarang yaitu 1.800 (seribu delapan ratus) gram psikotropika jenis shabu dan 1.046 (seribu empat puluh enam) gram ketamine. Kedua barang yang sangat membahayakan masyarakat tersebut ditaksir bernilai ± Rp 5 milyar.
Penyelundupan kali ini dilakukan (lagi) oleh seorang pria berumur 41 tahun berkebangsaan Taiwan. Pria tersebut, WCM ditangkap petugas Bea Cukai sesaat setelah mendarat dari Macau menggunakan pesawat Viva Macau ZG 101 yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta tanggal 04 Mei 2008 sekitar jam 23.55 tengah malam.
Penampilan WCM cukup meyakinkan dalam balutan stelan jas yang rapi dan berkacamata layaknya eksekutif. Meskipun demikian, petugas Bea Cukai jeli mentarget WCM karena perilaku dan sikapnya yang mencurigakan. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan atas koper milik WCM. Di dalamnya ditemukan barang mencurigakan yang setelah dites ternyata ketamine dan shabu.
WCM selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Metro Bandara SH untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp300 juta atas penyelundupan shabu.
Untuk penyelundupan ketamine, tersangka melanggar pasal 81 UU Kesehatan RI Nomor 23 tahun 1992 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Juanda berhasil mencegah penyelundupan shabu seberat 7 kg yang dibawah dari Hongkong oleh dua orang yang menumpang pesawat Cathay Pacific. (red)
Gambar terkait: