Selasa, 27 Januari 2009

tegahan pakaian asal bangkok

Pada tanggal 18 – 20 Januari 2009 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta telah berhasil melakukan penegahan atas barang-barang berupa pakaian jadi sebanyak 135 koli dengan rincian, sebagai berikut : Tanggal 18 Januari 2009 Sebanyak 15 Colly berupa Pakaian Jadi; tanggal 19 Januari 2009 Sebanyak 89 Colly, dan tanggal 20 Januari 2009 Sebanyak 31 Colly berupa Pakaian Jadi.
Barang tersebut ditegah karena diduga telah melanggar ketentuan pemasukan barang atas komoditi textile sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag) Nomor : 56/M.DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Tertentu yang mengatur masalah tekstil dan pakaian jadi. Dalam Permendag Nomor: 56, salah satunya mengatur produk pakaian jadi hanya boleh diimpor oleh IT produk tertentu, mempunyai NPIK dan memerlukan verifikasi oleh surveyor (Laporan Surveyor).
Dengan demikian, diduga ada upaya pihak tertentu untuk memasukkan barang tersebut melalui penumpang guna menghindari ketentuan yang berlaku. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa penumpang dibatasi sampai dengan batas nilai USD 1500.
Untuk penyelesaiannya barang tersebut akan diproses lebih lanjut oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta. Untuk barang-barang yang melebihi ketentuan harus ada rekomendasi dari Departemen Perdagangan, bila lebih dari 30 (tiga puluh) hari akan menjadi milik negara.