Rabu, 21 Oktober 2009

four strikes in two days (liquid meth)


Pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2009 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, berhasil melakukan 3 (tiga) penegahan barang larangan secara berturut-turut dari 3 (tiga) pesawat yang berbeda, sebagai berikut:
1. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ±9.872 (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua) gram yang dibawa oleh 3 orang penumpang berinisial MRN (laki-laki), KMS dan MS (keduanya perempuan). Ketiganya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Malaysia Airline (MH 721) rute Malaysia – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 15.06. Kristal bening (shabu) tersebut dikemas dalam 15 bungkus kemasan makanan jadi. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 21,718 Milyar.

2. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ±16.980 (enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh) gram yang dibawa oleh 4 orang penumpang berinisial KZS, KR, JMS, ID (keempatnya perempuan). Keempatnya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Emirates Air (EK 356) rute Damaskus – Dubai – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 15.08. Kristal bening (shabu) tersebut dikemas dalam 28 bungkus kemasan makanan jadi. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 37,356 Milyar.

3. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) ml, yang dibawa oleh 2 orang penumpang berinisial FAD dan MBS (keduanya perempuan). Keduanya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-638) rute Doha – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 16.39. Cairan bening / shabu cair tersebut disembunyikan dalam botol shampoo dan botol sabun cair. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 33 Milyar.

Barang terlarang tersebut dibawa oleh 9 orang warganegara Iran, dan 8 orang diantaranya wanita dan menggunakan jilbab. Sungguh keterlaluan, biad**, sindikat telah mempergunakan segala macam cara untuk memasukkan barang terlarang tersebut ke Indonesia. Antara lain, menggunakan kurir wanita berjilbab, ibu-ibu dan merubah metode dari shabu dalam bentuk kristal ke dalam bentuk cairan.

Keberhasilan ini merupakan prestasi terbesar sepanjang sejarah KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, jumlah shabu yang berhasil diamankan seberat bruto total ±26.852 (duapuluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua) gram kristal shabu dan ±17.500 ML Shabu Cair dengan nilai total ±Rp. 92,047 Milyar. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 jam, petugas bea dan cukai berhasil menggagalkan 3 kali upaya penyelundupan shabu-shabu dalam jumlah sangat besar.





Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2009 kembali berhasil melakukan satu penegahan barang larangan berupa:
Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±5.300 mL equal to ± 4,54kg, yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial JV (laki-laki) berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-638) rute Doha – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 16.39. Cairan bening / shabu cair tersebut disembunyikan dalam botol botol pembersih keramik. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 9.99 Milyar.

Sehingga total penyelundupan shabu yang berhasil digagalkan selama 2 (dua) hari adalah seberat bruto total ±26.852 (duapuluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua) gram kristal shabu dan ±22.800 ML Shabu Cair dengan nilai total ±Rp. 102,064 Milyar.

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika Golongan II. Penyelundupan psikotropika golongan II ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 61 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 Juta, dan dilakukan penyidikan sesuai sesuai pasal dengan 102 huruf e jo. 103 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Tindak lanjut
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir Mabes POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.

Kamis, 15 Oktober 2009

ketamine senilai 9M diselundupkan sindikat India



Keberhasilan petugas bea dan cukai kembali terulang, selang satu hari dari penggagalan penyelundupan shabu senilai Rp.1.4 M dalam sepatu berhasil pula
menggagalkan upaya penyelundupan ketamine pada tanggal Empatbelas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan sekitar pukul 10.40 WIB.
KPPBC Tipe Madya Pabean Soetta, berhasil menggagalkan penyelundupan bubuk putih yang diduga Ketamine sebanyak 17 paket dengan berat bruto 8,4 Kg senilai ± Rp. 9 Milyar di Terminal Kedatangan International II E yang dibawa oleh seorang penumpang Pesawat Garuda Indonesia, GA 825 dari Singapura inisial M.B.N., warganegara India, laki-laki, usia 54 tahun.
Ketamine tersebut diletakkan dalam alat olahraga kriket berupa protektor (6 buah yang didalamnya diselipkan 17 paket berisi ketamine).
Kasus ini dikembangkan bersama BNN dan Dit. IV Mabes Polri di suatu hotel di daerah gunung sahari dan didapatkan satu orang tersangka yang mengambil paket tersebut. Tersangka berinisial K.S. laki-laki, berprofesi sebagai sopir. Dari keterangan tersangka, ia hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh seseorang berinisial M, warganegara Malaysia. Saat ini M, masih dalam pengejaran petugas.
Tindakan penumpang tersebut digolongkan sebagai tindak pelanggaran :
pasal 102 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah) dan pidana denda paling banyak 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah);
pasal 103 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 100,000,000.00 (seratus juta rupiah) dan pidana denda paling banyak 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah);
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sesuai Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 digolongkan sebagai Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Rabu, 14 Oktober 2009

shabu diselundupkan dengan modus unik....




Banyak cara yang digunakan oleh kurir narkoba untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Mulai dari direkatkan pada badan/anggota tubuh lainnya, disamarkan dalam kemasan makanan, diletakkan di bagasi, ditelan dan banyak lagi.

Seperti pada tanggal 13 Oktober 2009 seorang penumpang asal Hongkong berusaha menyelundupkan shabu yang diletakan dalam sol sepatu yang dikenakannya. Petugas bea dan cukai bandara Soetta berhasil menegah shabu tersebut berkat kejelian mengamati profil penumpang tersebut. Shabu tersebut berat bruto total 1000 (seribu) gram yang diduga sebagai Methamphetamine termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp 1.4 Milyar.

Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial HMK, warganegara Malaysia Jenis kelamin Laki-Laki umur 27 tahun, menggunakan pesawat China Airline (CI) 679 dari Hongkong sekitar pukul 20.15 WIB.

Modus pemasukan barang tersebut dikemas sebanyak 2 (dua) paket seberat bruto total 1000 (seribu) gram yang disembunyikan dalam sol alas kaki (sepatu kets) kanan dan kiri yang bersangkutan (false concealment).

Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta, dan dilakukan penyidikan sesuai dengan pasal 102e jo 103c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut