Senin, 28 Desember 2009

IRAN TAK JUGA JERA




Setelah beberapa kali penangkapan warganegara Iran, ternyata mereka tidak pernah mengenal kata jera. 2 (dua) orang warganegara Iran kembali mencoba menyelundupkan narkotika diduga jenis Methampetamine (Shabu), namun berhasil digagalkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta. Keduanya menelan kapsul yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Methampetamine (Shabu), menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 638) tanggal 27 Desember 2009, yang mendarat sekitar pukul 18.00.

Penumpang pesawat Qatar Airways (QR 638) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, data sbb:

Nama/Inisial Usia Jenis Kelamin Warganegara Jumlah (sementara) Berat (gram)
A.H 34 tahun Laki-laki Iran 57 butir 514 gram
M. R. A 25 tahun Laki-laki Iran 43 butir 434 gram

dengan berat per kapsul mulai dari 7 – 12 gram, sehingga total berat shabu tersebut diperkirakan sekitar 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) gram yang dikemas dalam total 100 (seratus) butir kapsul yang ditelan oleh para penumpang tersebut. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 2.085.600.000,- (dua milyar delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

Keberhasilan ini berkat kerjasama antara bea dan cukai dengan pihak Imigrasi bandara Soekarno Hatta dan kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif.

Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

"THEY JUST NEVER LEARN....."

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.

Sabtu, 12 Desember 2009

7 WARGANEGARA IRAN TELAN SHABU




Lagi-lagi warganegara Iran, mencoba menyelundupkan narkotika diduga jenis Methampetamine (Shabu), namun berhasil digagalkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening yang diduga shabu (methamphetamine) dalam kemasan kapsul yang ditelan oleh penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) dari Abu Dhabi dan pesawat Turkish Airline (TK 066) dari Istambul.
Penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:

1. TAHERI SHAHRAM, usia 27 tahun, laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 70 butir
2. MAHDI MOGHADDAMKOUHI REZAALI, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 80 butir
3. ABBASPOUR MORTEZA, usia 26 tahun, laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 70 butir
Penumpang pesawat Turskish Airline (TK 066) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:
4. MIRZAEIN RASOUL, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 100 butir
5. ALIMORADI MOHSEN, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 60 butir
6. HAJEBI SHAHAB, usia 40 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 72 butir
7. GOODARZI GHOLA HASSAN, usia 32 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 130 butir;
dengan berat ±5 gram/butir, sehingga total berat shabu tersebut diperkirakan sekitar 2.910 (duaribu Sembilan ratus sepuluh) gram yang dikemas dalam total 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir kapsul yang ditelan oleh para penumpang tersebut. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 6.402.000.000,- (enam milyar empat ratus dua juta rupiah).

Keberhasilan ini berkat kerjasama antara bea dan cukai dengan pihak Imigrasi bandara Soekarno Hatta dan kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif.

Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes POLRI untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

Sampai dengan saat serah terima kepada pihak kepolisian diduga masih terdapat kapsul di dalam tubuh para tersangka, sehingga jumlah yang dikemukakan diatas masih merupakan estimasi (hasil sementara).

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Senin, 07 Desember 2009

shabu dalam tabung O2, gagal diselundupkan






Upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan asal Iran belum berakhir, pada hari Minggu tanggaI 06 Desember 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening yang diduga shabu (methamphetamine) dengan berat ±1681 (seribu enam ratus delapan puluh satu) gram yang dikemas dalam kemasan yang tidak biasa. Shabu tersebut dikemas dalam 2 kaleng hairspray dan 1 tabung oksigen. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 3.698.200.000,- (tiga milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Paket shabu tersebut dikemas dalam 1 (satu) kaleng parfum merek NIVEA, 1 (satu) kaleng hairspray merek AVENE, dan 1 (satu) tabung gas oksigen. Shabu tersebut dikemas sedemikian rupa sebagai upaya pengelabuan pemeriksaan petugas melalui mesin X-Ray. Ketiga kemasan tersebut, pada saat pemeriksaan awal masih berfungsi sebagaimana fungsi aslinya, namun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kristal bening tersebut didalamnya. Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang perempuan setengah baya, usia 51 tahun, berinisial K.M., warganegara Iran, dengan menggunakan pesawat Qatar Airlines (QR 638) sekitar pukul 18.00. Pesawat ini memiliki rute Doha – Singapura – Jakarta. Sebelumnya penumpang tersebut menggunakan pesawat QR 493 dengan rute Mashad (Iran) – Doha (Qatar).
Keberhasilan ini berkat kejelian dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang. Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang secara intensif.
Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes POLRI untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Kamis, 26 November 2009

24.8 KG KETAMINE GAGAL DISELUNDUPKAN




Pada hari Senin tanggaI 23 Oktober 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening dengan nama “ketamine” yang diduga akan disalahgunakan sebagai alternatif narkotika – memiliki efek stimulant - dengan berat ± 24,8 (dua puluh empat koma delapan) kilogram yang dikemas dalam paket yang dikirim melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan berdasarkan estimasi harga jual ketamine tersebut di pasaran gelap sebesar Rp. 1.000.000 per gram maka total nilai ketamine yang dikirim tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 24.800.000.000,00 (dua puluh empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Paket kiriman tersebut terdiri atas 2 (dua) paket/koli yang dikirim dalam satu pengiriman dan diberitahukan sebagai saree sample (kain sari) yang ditujukan kepada Poorna Associates Executive Center (INDOTECH) yang beralamat di Jakarta Selatan dengan pengirim Shankar Bhai yang berkedudukan di India. Kristal bening tersebut dikemas plastik tersendiri dalam 12 (duabelas) paket kecil yang diletakkan bercampur dengan kain sari India sebagai upaya pengelabuan dalam proses analisa dokumen impor dan pemeriksaan melalui mesin X-Ray.
Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan ketamine HCL, KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes Polri melalui pembentukan tim gabungan (Bea dan Cukai, BNN dan Dit.IV) untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan terhadap penerima dan juga pengungkapan jaringan peredaran barang berupa ketamine tersebut.
Dalam pelaksanaan pengembangan selama ± 3 (tiga) hari yang dilakukan bersama-sama dengan BNN dan Dit. IV tersebut, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka penerima barang dimaksud dengan identitas sebagai berikut:
Nama : RB (Inisial)
Jenis kelamin : Laki-laki
Usia : 24 tahun
Kewarganegaraan : India

Ketamine merupakan sediaan farmasi / bahan obat yang peredarannya diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan sebagaimana pasal 80 Undang-undang dimaksud, maka barang siapa yang dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai ketentuan, merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, barang dan tersangka diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba Mabes Polri.

Rabu, 11 November 2009

shabu di kaki palsu




Keberhasilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berulang, pada hari senin tanggal 09 November 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan berupa shabu yang diduga dilakukan oleh sindikat narkotika internasional asal Iran.
Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine dengan jumlah bruto total ±1660 (seribu enam ratus enam puluh) gram, yang dibawa oleh penumpang warganegara Iran berinisial MV, usia 32 tahun, kondisi cacat kaki kiri. Ybs datang ke Jakarta menggunakan pesawat EK 358 mendarat sekitar pukul 22.15 WIB. Penumpang tersebut tidak membawa bagasi sama sekali.
Kristal bening tersebut dikemas dalam 1 (satu) paket yang direkatkan pada kaki palsu ybs (bagian kiri). Estimasi nilai barang sekitar Rp. 3.6 Milyar.
Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam analisa manifest penumpang dan gerak-gerik penumpang yang tiba di Bandara Soetta dan pemeriksaan secara intensif.
Hasil laboratorium Bea dan Cukai menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL.
Diduga barang-barang tersebut berasal dari sindikat narkotika internasional asal Iran yang sama dengan kasus sebelumnya yang diungkap KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta tanggal 19 – 20 Oktober 2009.

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Senin, 02 November 2009

WN IRAN KEMBALI GAGAL SELUNDUPKAN SHABU








Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, dalam kurun waktu 2 (minggu) terakhir, kembali berhasil melakukan 3 (tiga) kali penegahan barang larangan berupa shabu yang diduga dilakukan oleh sindikat narkotika internasional asal Iran, dengan rincian sbb:
1. Pada hari Minggu tanggal 01 November 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan, berupa:
a. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine dengan jumlah bruto total ±1000 (seribu) gram, yang dibawa oleh penumpang warganegara Iran berinisial HMA dengan menggunakan pesawat MH 711 sekitar pukul 10.20 WIB. Penumpang tersebut membwa 2 (dua) koper Hard case merek Delsey.
b. Kristal bening tersebut dikemas dalam 3 (tiga) paket yang diletakkan pada bagian dalam pengunci dua koper tersebut. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 2.2 Milyar.
c. Dalam kasus ini juga diamankan seorang warganegara Iran berinisial AK. Ybs menjemput HMA dan menerima paket shabu tersebut dari HMA di Terminal kedatangan II D bandara Soetta.
d. Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam menganalisa profil penumpang dan pemeriksaan fisik barang secara intensif.




2. Hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan di gudang Impor, sebagai berikut:
a. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±9000 (sembilan ribu) ml equal to 5130 (lima ribu seratus tigapuluh) gram, yang dikirim dari Iran dengan nama consignee inisial oleh HRMM warganegara Iran tanggal 25 Juli 2009 (sesuai data AWB). Cairan bening / shabu cair ditemukan dari hasil pemeriksaan di gudang Impor dan diberitahukan sebagai foodstuff sebanyak 2 koli.
b. Cairan bening tersebut dikemas dalam 6 (enam) botol minuman bertuliskan bahasa Iran (Persia). Estimasi nilai barang sekitar Rp. 11.3 Milyar.
c. Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam menganalisa dokumen impor dan hasil pemeriksaan fisik barang secara intensif.




3. Hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan, berupa:
a. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±9400 (sembilan ribu empat ratus) ml equal to 5358 (lima ribu tiga ratus limapuluh delapan) gram, yang ditemukan dalam bagasi seorang penumpang inisial HS, warganegara Iran dengan menggunakan pesawat EK 356 tanggal 20 Oktober 2009. Namun, pada saat kedatangannya bagasi tersebut tidak bersama HS. Bagasi baru tiba tanggal 21 Oktober 2009. Bagasi tersebut diamankan dari konter lost and found Terminal II D.
b. Cairan bening tersebut dikemas dalam 14 (empatbelas) botol shampoo dan sabun pencuci tangan. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 11.7 Milyar.
4. Sehingga total penyelundupan shabu yang berhasil digagalkan adalah:
a. Shabu cair ±18.400 (delapan belas ribu empat ratus) ml equal to 10488 (sepuluh ribu empat delapan puluh delapan) gram,
b. Kristal shabu sebanyak ±1000 (seribu gram)
c. Estimasi nilai total ±Rp. 25.2 Milyar.

Hasil laboratorium Bea dan Cukai menyatakan bahwa cairan bening dan kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL.

Diduga barang-barang tersebut berasal dari sindikat narkotika internasional asal Iran yang sama dengan kasus sebelumnya yang diungkap KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta tanggal 19 – 20 Oktober 2009.

KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta senantiasa berkomitmen untuk melakukan pencegahan masuknya barang-barang yang termasuk kategori larangan dan/atau pembatasan ke Indonesia, sebagai bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat (community protector).

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Rabu, 21 Oktober 2009

four strikes in two days (liquid meth)


Pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2009 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, berhasil melakukan 3 (tiga) penegahan barang larangan secara berturut-turut dari 3 (tiga) pesawat yang berbeda, sebagai berikut:
1. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ±9.872 (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua) gram yang dibawa oleh 3 orang penumpang berinisial MRN (laki-laki), KMS dan MS (keduanya perempuan). Ketiganya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Malaysia Airline (MH 721) rute Malaysia – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 15.06. Kristal bening (shabu) tersebut dikemas dalam 15 bungkus kemasan makanan jadi. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 21,718 Milyar.

2. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ±16.980 (enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh) gram yang dibawa oleh 4 orang penumpang berinisial KZS, KR, JMS, ID (keempatnya perempuan). Keempatnya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Emirates Air (EK 356) rute Damaskus – Dubai – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 15.08. Kristal bening (shabu) tersebut dikemas dalam 28 bungkus kemasan makanan jadi. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 37,356 Milyar.

3. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) ml, yang dibawa oleh 2 orang penumpang berinisial FAD dan MBS (keduanya perempuan). Keduanya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-638) rute Doha – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 16.39. Cairan bening / shabu cair tersebut disembunyikan dalam botol shampoo dan botol sabun cair. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 33 Milyar.

Barang terlarang tersebut dibawa oleh 9 orang warganegara Iran, dan 8 orang diantaranya wanita dan menggunakan jilbab. Sungguh keterlaluan, biad**, sindikat telah mempergunakan segala macam cara untuk memasukkan barang terlarang tersebut ke Indonesia. Antara lain, menggunakan kurir wanita berjilbab, ibu-ibu dan merubah metode dari shabu dalam bentuk kristal ke dalam bentuk cairan.

Keberhasilan ini merupakan prestasi terbesar sepanjang sejarah KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, jumlah shabu yang berhasil diamankan seberat bruto total ±26.852 (duapuluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua) gram kristal shabu dan ±17.500 ML Shabu Cair dengan nilai total ±Rp. 92,047 Milyar. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 jam, petugas bea dan cukai berhasil menggagalkan 3 kali upaya penyelundupan shabu-shabu dalam jumlah sangat besar.





Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2009 kembali berhasil melakukan satu penegahan barang larangan berupa:
Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±5.300 mL equal to ± 4,54kg, yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial JV (laki-laki) berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-638) rute Doha – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 16.39. Cairan bening / shabu cair tersebut disembunyikan dalam botol botol pembersih keramik. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 9.99 Milyar.

Sehingga total penyelundupan shabu yang berhasil digagalkan selama 2 (dua) hari adalah seberat bruto total ±26.852 (duapuluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua) gram kristal shabu dan ±22.800 ML Shabu Cair dengan nilai total ±Rp. 102,064 Milyar.

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika Golongan II. Penyelundupan psikotropika golongan II ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 61 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 Juta, dan dilakukan penyidikan sesuai sesuai pasal dengan 102 huruf e jo. 103 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Tindak lanjut
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir Mabes POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.

Kamis, 15 Oktober 2009

ketamine senilai 9M diselundupkan sindikat India



Keberhasilan petugas bea dan cukai kembali terulang, selang satu hari dari penggagalan penyelundupan shabu senilai Rp.1.4 M dalam sepatu berhasil pula
menggagalkan upaya penyelundupan ketamine pada tanggal Empatbelas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan sekitar pukul 10.40 WIB.
KPPBC Tipe Madya Pabean Soetta, berhasil menggagalkan penyelundupan bubuk putih yang diduga Ketamine sebanyak 17 paket dengan berat bruto 8,4 Kg senilai ± Rp. 9 Milyar di Terminal Kedatangan International II E yang dibawa oleh seorang penumpang Pesawat Garuda Indonesia, GA 825 dari Singapura inisial M.B.N., warganegara India, laki-laki, usia 54 tahun.
Ketamine tersebut diletakkan dalam alat olahraga kriket berupa protektor (6 buah yang didalamnya diselipkan 17 paket berisi ketamine).
Kasus ini dikembangkan bersama BNN dan Dit. IV Mabes Polri di suatu hotel di daerah gunung sahari dan didapatkan satu orang tersangka yang mengambil paket tersebut. Tersangka berinisial K.S. laki-laki, berprofesi sebagai sopir. Dari keterangan tersangka, ia hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh seseorang berinisial M, warganegara Malaysia. Saat ini M, masih dalam pengejaran petugas.
Tindakan penumpang tersebut digolongkan sebagai tindak pelanggaran :
pasal 102 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah) dan pidana denda paling banyak 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah);
pasal 103 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 100,000,000.00 (seratus juta rupiah) dan pidana denda paling banyak 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah);
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sesuai Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 digolongkan sebagai Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Rabu, 14 Oktober 2009

shabu diselundupkan dengan modus unik....




Banyak cara yang digunakan oleh kurir narkoba untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Mulai dari direkatkan pada badan/anggota tubuh lainnya, disamarkan dalam kemasan makanan, diletakkan di bagasi, ditelan dan banyak lagi.

Seperti pada tanggal 13 Oktober 2009 seorang penumpang asal Hongkong berusaha menyelundupkan shabu yang diletakan dalam sol sepatu yang dikenakannya. Petugas bea dan cukai bandara Soetta berhasil menegah shabu tersebut berkat kejelian mengamati profil penumpang tersebut. Shabu tersebut berat bruto total 1000 (seribu) gram yang diduga sebagai Methamphetamine termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp 1.4 Milyar.

Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial HMK, warganegara Malaysia Jenis kelamin Laki-Laki umur 27 tahun, menggunakan pesawat China Airline (CI) 679 dari Hongkong sekitar pukul 20.15 WIB.

Modus pemasukan barang tersebut dikemas sebanyak 2 (dua) paket seberat bruto total 1000 (seribu) gram yang disembunyikan dalam sol alas kaki (sepatu kets) kanan dan kiri yang bersangkutan (false concealment).

Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta, dan dilakukan penyidikan sesuai dengan pasal 102e jo 103c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut

Minggu, 30 Agustus 2009

SHABU KEMBALI MARAK DI JAKARTA...



Pada tanggal 30 Agustus 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali berhasil menegah :
Kristal bening seberat bruto total 2,050 (Dua Ribu Lima Puluh) gram yang diduga sebagai Methamphetamine atau Shabu yang termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp 2,5 Milyar.
Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial LCC, warganegara China Jenis kelamin Laki-Laki umur 52 tahun, menggunakan pesawat Eva Air (BR) 237 dari Taipei-Taiwan sekitar pukul 12.51 WIB.
Modus pemasukan barang tersebut dikemas sebanyak 2 (dua) paket besar seberat bruto total 2,050 (Dua Ribu Lima Puluh) gram dan disembunyikan di dinding koper yang bersangkutan.
Upaya tersebut berhasil digagalkan karena kejelian petugas dalam mengamati tampilan X-ray atas barang bawaan tersangka dan analis profil atas gerak-gerik ybs yang mencurigakan.
Dilakukan pengembangan kasus bersama dengan BNN dan Direktorat IV Narkoba Mabes POLRI ke suatu tempat, dan berhasil diamankan satu orang penerima barang berinisal C, Jenis kelamin wanita.
Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta, serta pengembangan dinyatakan disclose, dan dilakukan penyidikan sesuai dengan pasal 102e jo 103c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut

Kamis, 20 Agustus 2009

KOKAIN DISAMARKAN DENGAN DOKUMEN



Pada tanggal 20 Agustus 2009, petugas bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai salah satu paket yang dikirim dari Los Angeles, USA melalui perusahaan jasa titipan.
Paket tersebut diberitahukan sebagai dokumen (tiket perjalanan-airline ticket). Oleh petugas dilakukan pemeriksaan secara seksama dan kedapatan paket tersebut ternyata kokain seberat bruto total 55 (lima puluh lima) gram. Kokain tersebut dikemas sedemikina rupa sehingga tidak terdeteksi oleh mesin X-ray. Diduga ybs telah mengirimkan beberapa kali paket yang sama dengan modus yang sama.
Paket tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial A beralamat di Los Angeles, Amaerika dan ditujukan kepada seseorang berinisial PS yang beralamat di daerah Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Petugas bea dan cukai berkoordinasi dengan tim dari BNN RI, dan Direktorat IV Bareskrim MABES POLRI melakukan upaya penangkapan penerima paket tersebut yang diduga merupakan bagian dari sindikat kokain internasional.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi alamat penerima dengan bersenjata lengkap untuk mengamankan tersangka penerima. Namun, ketika tersangka telah diamankan oleh tim gabungan, warga sekitar berupaya untuk menggagalkan dengan melempari petugas dengan batu. Bahkan mobil yang digunakan oleh petugas rusak terkena lemparan batu petugas, dan tersangka berhasil dibebaskan oleh warga.
Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa paket yang berisi 55 gram kokain.
Kokain merupakan narkotika Golongan satu, peredaran dan pemasukannya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang dalam satu pasalnya disebutkan barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar nerkotika golongan satu, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000,000,000.00 (satu milyar rupiah).
Selanjutnya barang bukti diserahterimakan kepada Dit. IV Bareskrim Mabes POLRI dan tersangka masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Selasa, 18 Agustus 2009

SH AIRPORT INTERDICTION BERHASIL TEGAH HEROIN





Pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2009 atau selang satu hari setelah perayaan HUT RI ke-64, tim gabungan dari SH Airport Interdiction, P2 Kantor Pusat DJBC, BNN RI dan Direktorat IV MABES POLRI berhasil melakukan penegahan satu paket narkotika jenis heroin seberat bruto total 60 (enam puluh) gram senilai kurang lebih Rp. 600,000,000.00 (enam ratus juta rupiah) atau sekitar Rp. 10,000,000.00 (sepuluh Juta rupiah) per gram.
Paket tersebut dikirimkan dari Kamboja ke Jakarta melalui perusahaan jasa titipan tertanggal 13 Agustus 2009, pengirim berinisial EJC dan penerima berinisial HR, beralamat di daerah Cikini, Jakarta Pusat.
Paket heroin tersebut disamarkan dengan dikemas pada lapisan atas dan bawah kitab suci, dan dikemas sedemikian rupa sehingga tersamarkan apabila melalui X-ray. Pada shipment airway bill diberitahukan sebagai book/buku.
Keberhasilan ini berkat pengembangan atas informasi awal dari Bea dan Cukai Kamboja (Cambodian Customs Office) oleh tim gabungan tersebut dan koordinasi yang baik antar instansi teknis terkait.
Heroin merupakan narkotika Golongan satu, peredaran dan pemasukannya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang dalam satu pasalnya disebutkan barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar nerkotika golongan satu, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000,000,000.00 (satu milyar rupiah).
Dari operasi gabungan ini berhasil diamankan dua orang tersangka yaitu D dan HR selaku penerima paket dan satu paket heroin seberat bruto 60 (enam puluh) gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Mabes POLRI untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selasa, 11 Agustus 2009

penyelundupan perhiasan dan handphone digagalkan

Pada tanggal 31 Juli 2009, 5 Agustus 2009, dan 10 Agustus 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Be Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor melalui Terminal Kedatangan Internasional bandara Soetta.

tanggal 31 Juli 2009, dilakukan penegahan 44 (empatpuluh empat) buah handphone berbagai merek, yang dibawa oleh penumpang warganegara China, nama Huang Saifeng, dengan pesawat China Airline (CI 679). Barang tersebut tidak diberitahukan dalam customs declaration (CD) dan disembunyikan dalam celana legging dan kantong khusus. Estimasi nilai barang Rp. 100,000,000.00

tanggal 5 Agustus 2009, dilakukan penegahan atas 4 (empat) kantong perhiasan emas bermatakan berlian yang dibawa oleh penumpang nama Benny, warganegara Indonesia dengan menggunakan pesawat China Airline (CI 679). Barang tersebut ditemukan di saku celana bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas. Barang tersebut tidak diberitahukan dalam customs declaratiobn (CD). Estimasi nilai barang Rp. 780,000,000.00

tanggal 10 Agustus 2009, dilakukan penegahan atas 2 (dua) kantong perhiasan emas bertahtakan berlian seberat 327.80 gram, dibawa oleh penumpang berinisial HPS, warganegara Singapura, dengan menggunakan pesawat Value Air (VF 507). Barang tersebut tidak diberitahukan dalam customs declaration (CD), dan disembunyikan di pinggang. Estimasi nilai barang Rp. 500,000,000.00

Hal ini melanggar ketentuan pasal 102 huruf e jo. pasal 102 huruf h Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penyelundupan dengan pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun, dan pidana denda minimal Rp. 50,000,000.00, maksimal Rp. 500,000,000.00.

saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta...

Jumat, 17 Juli 2009

shabu dalam kemasan susu bayi






Pada tanggal 16 Juli 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali berhasil menegah :

Kristal bening seberat bruto total 3100 (tiga ribu seratus) gram jenis Methampetamine atau Shabu yang termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp. 3.5 Milyar

Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial SR, warganegara Iran, wanita, umur 27 tahun, menggunakan pesawat TG 433 dari Thailand sekitar pukul 12.00.
Modus pemasukan barang tersebut dengan dikemas dalam 3 (tiga) kemasan susu bayi dengan total paket 6 (enam) paket shabu.

SR dijemput oleh seorang laki-laki (mengaku suami SR) inisial MJ, warganegara Iran, umur 25 tahun.


Upaya tersebut berhasil digagalkan karena kejelian petugas dalam mengamati tampilan X-ray atas barang bawaan tersangka dan gerak-gerik ybs yang mencurigakan.

SR dan MJ diamankan petugas Bea dan Cukai Soetta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan bersama dengan petugas instansi terkait di ketahui MJ sudah tiba di Jakarta tanggal 14 Juli 2009 dan menginap di salah satu hotel di bilangan Gunung Sahari. Di tas pakaian MJ kedapatan kemasan susu yang sama dan didalamnya berisi methampetamine seberat bruto total 1000 gram senilai Rp. 2 M.

Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan 4 (empat) kemasan susu bayi yang didalamnya berisi @2 (dua) paket Shabu seberat total bruto 4100 gram.

Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Cengkareng, 17 Juli 2009

Kamis, 09 Juli 2009

laki-laki paruh baya bawa shabu Rp. 2.5 M



Pada tanggal 9 Juli 2009, Satgas Airport Interdiction Bandara Soekarno Hatta kembali berhasil menegah kristal bening yang diduga methampetamine seberat bruto total 2580 (dua ribu lima ratus delapan puluh) gram jenis Methampetamine atau Shabu yang termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp. 2.5 Milyar,

Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial Hsu Chi Cheng, laki-laki, umur 50 tahun, warganegara China, menggunakan pesawat CX 719 dari Hongkong sekitar pukul 20.00.

Modus pemasukan barang tersebut dengan dikemas dalam 1 (satu) paket besar yang diletakkan didasar koper (false concealment).

Upaya tersebut berhasil digagalkan karena kejelian petugas dalam mengamati tampilan X-ray atas barang bawaan tersangka dan gerak-gerik ybs yang mencurigakan.

Keberhasilan ini berkat koordinasi yang baik antara bea dan cukai dengan kantor imigrasi bandara Soetta dan pihak lain yang tergabung dalam Satuan Tugas Airport Interdiction.

Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Cengkareng, 09 Juli 2009

Kamis, 25 Juni 2009

New Chief in command

pada tanggal 25 Juni 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mengadakan acara pisah sambut Kepala Kantor yang baru dan Kepala Seksi P2 yang baru.
KKPBC Soekarno Hatta saat ini dipimpin oleh Bapak Bahaduri Widjayanta yang menggantikan Bapak Rahmat Subagio (yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala KPU Priok). Bapak Bahaduri Widjayanta sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus. Sementara itu, Kepala Seksi P2 Soekarno Hatta, Bapak Eko Darmanto mendapatkan Promosi ke tempat yang baru sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung.
Pejabat Seksi P2 yang baru belum ditunjuk, sementara dipimpin oleh Pejabat sementara.

Pada malam harinya, atau pada tanggal 24 Juni 2009 sekitar pukul 20.00, petugas bea dan cukai di terminal kedatangan 2D berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat China Airline (CI 679) yang kedapatan membawa kristal bening yang berdasarkan hasil laboratorium positif Methampetamine (shabu) seberat bruto total 1900 (seribu sembilan ratus) gram.

Hal ini merupakan prestasi yang baik, dan semoga merupakan awal yang baik untuk menjadikan Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta dalam memberikan proteksi masuknya barang-barang larangan dan pembatasan dan memberikan rasa aman bagi bangsa dan negara.

Selamat jalan Bapak Rahmat Subagio dan Bapak Eko Darmanto, terima kasih atas bimbingan dan arahannya selama ini.
Selamat datang Bapak Bahaduri Widjayanta, semoga dapat memberikan yang terbaik bagi kami...

Rabu, 24 Juni 2009

warga Malaysia bawa SHABU 1900gram



Seorang penumpang warganegara Malaysia, pada tanggal 24 Juni 2009 yang baru mendarat dari Hongkong dengan menggunakan pesawat China Airline (CI) 679 di amankan oleh petugas Satuan Tugas Airport Interdiction Bandara Soekarno Hatta karena membawa kristal bening yang diduga Methampetamine (shabu) yang termasuk Psikotropika Golongan II. Penumpang tersebut berinisial KCH, usia 35 tahun, jenis kelamin laki-laki.
Barang tersebut ditemukan dalam koper ybs dan dikemas dalam 3 paket dengan berat bruto total 1900 gram yang dimasukkan dalam dinding palsu koper (false consealment).
Disinyalir ybs merupakan anggota sindikat shabu internasional, dan sebelumnya (tgl 20 Mei 2009) petugas juga berhasil mengamankan warganegara Malaysia yang juga membawa barang yang sama berinisial KCT. Berdasarkan pemeriksaan petugas ternyata KCH merupakan adik KCT.
Estimasi nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp. 2.2 Milyar.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Bachtiar, keberhasilan ini berkat kejelian petugas X-Ray bea dan cukai di terminal kedatangan yang mencurigai koper dimaksud dan gerak-gerik tsk ketika baru tiba.
Berdasarkan hasil laboratorium barang tersebut positif Methampetamine HCL (shabu).
Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta sesuai UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba MABES POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.Petugas harus senantiasa waspada terutama pada saat liburan, dan juga masyarakat diharapkan senantiasa mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Kamis, 21 Mei 2009

Double Strikes in a week....





Rabu malam 20 Mei 2009, Satgas Airport Interdiction (Satgas AI) Bandara Soekarno Hatta, berhasil menegah kristal putih yang diduga shabu (methampetamine)yang termasuk Psikotropika Golongan IV.

Kali ini modus yang digunakan cukup baik, karena barang haram tersebut dimasukkan ke dalam kemasan permen Aji Ichiban yang dikemas dalam bungkusan kecil sejumlah 98 (sembilan puluh delapan) buah, dengan total berat bruto 1683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) gram.

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang penumpang penerbangan asal Hongkong dengan pesawat CX 719 sekitar pukul 20.00 inisial KCT (Warganegara Malaysia), usia 37 tahun.

Keberhasilan INI BERKAT kejelian petugas X-ray bea dan cukai yang mencurigai barang yang berada di dalam koper ybs. Kecurigaan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas AI SH, dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kedapatan barang haram tersebut dalam kemasan permen AJI ICHIBAN.

Menurut keterangan, Eko Darmanto, Kasie P2 bandara Soekarno Hatta, hal ini merupakan modus yang patut diwaspadai. Karena tidak menutup kemungkinan modus yang sama digunakan oleh anggota sindikat internasional untuk mengelabui petugas. Mereka cenderung menggunakan banyak kurir dengan jumlah barang haram relatif sedikit (dibawah 2 kilo) dengan harapan lolos dari pemeriksaan petugas. Disinyalir penumpang tersebut merupakan anggota jaringan shabu internasional.

Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka telah diserahkan kepada Dit. IV bareskrim POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.