Jumat, 17 Oktober 2008

Report Your Cash!!


Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), hari Jumat sore tanggal 17 Oktober 2008 berhasil mencegah/menggagalkan upaya pengeluaran mata uang rupiah ke luar negeri sebesar Rp. 2,415 Milyar (atau sekitar USD254.000).
Jam 18.30, petugas Bea Cukai berhasil menemukan 2 koper berisi masing-masing 1 dan 2 paket besar uang. Selanjutnya petugas menahan seorang pria dan wanita pemilik kopor atas nama AD, 34 dan L, 25. Keduanya hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat KLM yang akan berangkat sekitar pukul 20.00.
Upaya penggagalan tersebut dilakukan karena kedua penumpang tersebut tidak melaporkan rencana pembawaan uang tersebut ke luar negeri kepada petugas Bea Cukai. Selain melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, kedua orang tersebut diduga melanggar UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
UU nomor 23 tahun 2003 pasal 16 menyatakan bahwa setiap orang yang membawa uang Rupiah atau mata uang asing lainnya senilai Rp100 juta atau lebih, keluar maupun ke dalam negeri wajib melaporkan uang tersebut kepada petugas Bea Cukai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berupa pidana denda sebesar Rp100 juta – Rp300 juta atau pidana penjara maksimum selama 3 (tiga) tahun.
Petugas Bea Cukai terus mengetatkan pengawasan penumpang, termasuk pengawasan lalu lintas uang. Hal ini dipandang perlu mengingat terjadinya krisis perbankan di berbagai wilayah dunia yang dapat dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan transaksi gelap dan pencucian uang hasil tindak kejahatan (money laundering).

Jumat, 10 Oktober 2008

Ular dari Manila


Sore hari 10 Oktober 2008, ada keributan kecil di ruang tamu Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Soekarno Hatta. Bukan karena huru hara atau pembagian saweran lebaran, melainkan karena kehadiran 5 (lima) ekor reptile yang membuat beberapa orang di ruangan itu kegelian.
Ular-ular tersebut dikirimkan oleh sesorang bernama Joe Walker dari Manila, Philipina dengan menggunakan melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan. Dalam dokumen pengiriman tercatat penerima Rivo Cahyono di Surabaya. Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, kelima ular berwarna putih orange tersebut dipaketkan dalam lima plastic container dan disatukan dalam satu paket kardus bercampur serbuk gergaji, dan diberitahukan sebagai “2 pcs Action Figure (Gift).”
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta segera berkoordinasi dengan petugas Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Besar Karantina Hewan Soekarno Hatta untuk penanganan lebih lanjut.Selain melanggar UU no 17 tentang Kepabeanan, pengiriman binatang tersebut juga dikuatirkan membawa mikroba yang dapat membahayakan flora dan fauna dalam negeri.

Sabtu, 04 Oktober 2008

H+2, Customs Standing Still

Pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2008 sekitar pukul 14.00 WIB KPPBC Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kristal diduga metaphetamine (Shabu) seberat ± 340 (tiga ratus empat puluh) gram dan ketamine seberat ± 5.780 (lima ribu tujuh ratus delapan puluh) gram di terminal D kedatangan bandara Internasional Soekarno Hatta.
Barang terlarang tersebut dibawa oleh dua orang tersangka atas nama YLT dan CCW, keduanya berusia 40 tahun dan berkebangsaan Taiwan. Mereka tiba di bandara Soetta dengan menumpang pesawat Cathay pacific CX 777 dari Hongkong.
Tertangkapnya kedua pelaku tidak lepas dari kewaspadaan petugas Bea Cukai dalam mengantisipasi arus balik penumpang dalam rangka libur Lebaran. Teknik profiling menyeluruh yang dilaksanakan terhadap beberapa flight, berhasil mentarget beberapa penukmpang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah YLT. Petugas BC yang masih mentarget beberapa orang penumpang, meringkus CCW sesaat setelah keluar dari arrival hall. Selanjutnya dilakukan pengetesan awal secara cepat untuk mengidentifikasi jenis barang yang dibawa oleh pelaku.
Dari pelaku diperoleh keterangan bahwa barang tersebut akan dibawa ke suatu hotel di daerah Jakarta kota. Petugas BC lalu berkoordinasi dengan petugas lain dari instansi terkait dan menyusun pola pengembangan untuk tindak lanjut kasus.
Selain membahayakan kesehatan mental bangsa, perdagangan narkoba juga menjadi sarang gelap peredaran uang. Dari jumlah barang yang ditegah petugas, diperkirakan nilainya mencapai Rp6 milliar.
Dalam acara press release yang diadakan tanggal 5 Oktober 2008 pagi, Kepala KPPBC Soetta, Rahmat Subagio, kembali menekankan perlunya peningkatan kewaspadaan dan kerjasama yang lebih erat baik antar instansi maupun masyarakat secara keseluruhan untuk bersama-sama melindungi bangsa dari bahaya pemasukan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Selain melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, tindakan kedua tersangka digolongkan sebagai tindak pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp300 juta dan Undang-Undang Kesehatan nomor 23 tahun 1992.
Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, barang dan tersangka diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Gambar Terkait:

Rabu, 01 Oktober 2008

Tangkapan di Hari Fitri

Meskipun dalam suasana libur Idul Fitri 1429 H, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, tetap waspada dan memberikan pelayanan kepada penumpang udara yang datang maupun pergi.
Dalam rangka pengawasan, petugas Bea Cukai pada hari Senin tanggal 29 September 2008 menegah sejumlah perhiasan berlian yang diselundupkan oleh seorang penumpang dari Hongkong. Penumpang berinisial WCW tersebut tiba di Bandara SH sekitar jam 20.30 wib dengan menumpang pesawat China Airlines CI 679. Dengan teknik profiling yang baik, petugas Bea Cukai mentarget penumpang tersebut untuk diperiksa secara mendalam.
Dari pemeriksaan fisik ditemukan sejumlah perhiasan berlian yang disembunyikan dalam dua kantong, dan diikat di pergelangan kaki. Secara sepintas, penyembunyian tersebut terlihat sempurna karena tersembunyi dibalik celana panjang pelaku. Berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan ini berhasil diungkap.
Sampai berita ini diturunkan, nilai barang belum diketahui pasti. Diperkirakan barang-barang tersebut bernilai lebih Rp4 milliar. Dari jumlah tersebut, pelaku mencoba menghindari bea masuk dan pajak senilai lebih Rp2 milliar termasuk sanksi administrasi karena pelaku tidak memberitahukan barang bawaannya dalamPemberitahuan Pabean (Customs Declaration –CD).
Pada malam yang sama juga ditegah sepuluh unit HP Blackberry yang diselundupkan oleh DDK, seorang warga negara Indonesia. Pelaku menggunakan modus serupa yaitu menyembunyikan telepon selular tersebut dalam kantong dan dililitkan di badan untuk mengelabui petugas Bea Cukai.
Di hari pertama lebaran, tanggal 1 Oktober 2008, petugas Bea Cukai bandara SH juga menegah 34 unit telepon selular yang diselundupkan oleh AK, warganegara Indonesia. Pelaku menggunakan modus sederhana yaitu mencampur barang-barang tersebut dengan pakaian dan barang lainnya dalam koper.
Selain melanggar UU Kepabeanan karena tidak memberitahukan barang bawaan tersebut kepada petugas Bea Cukai, pelaku-pelaku dalam kasus di atas diberatkan dengan tidak adanya izin instansi terkait untuk mengimpor barang-barang tersebut, terutama Handphone.
Kepala Kantor Bea Cukai SH, Rahmat Subagio, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh petugas yang tetap melaksanakan tugas dengan baik, meski harus mengorbankan hari libur dan waktu untuk berkumpul bersama keluarga.
See Video Here:


(Segenap pengasuh shcustoms.blogspot.com, turut mengucapkan Selamat Idul Fitri 1429H, Mohon maaf lahir dan batin).