Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), hari Jumat sore tanggal 17 Oktober 2008 berhasil mencegah/menggagalkan upaya pengeluaran mata uang rupiah ke luar negeri sebesar Rp. 2,415 Milyar (atau sekitar USD254.000).
Jam 18.30, petugas Bea Cukai berhasil menemukan 2 koper berisi masing-masing 1 dan 2 paket besar uang. Selanjutnya petugas menahan seorang pria dan wanita pemilik kopor atas nama AD, 34 dan L, 25. Keduanya hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat KLM yang akan berangkat sekitar pukul 20.00.
Upaya penggagalan tersebut dilakukan karena kedua penumpang tersebut tidak melaporkan rencana pembawaan uang tersebut ke luar negeri kepada petugas Bea Cukai. Selain melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, kedua orang tersebut diduga melanggar UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
UU nomor 23 tahun 2003 pasal 16 menyatakan bahwa setiap orang yang membawa uang Rupiah atau mata uang asing lainnya senilai Rp100 juta atau lebih, keluar maupun ke dalam negeri wajib melaporkan uang tersebut kepada petugas Bea Cukai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berupa pidana denda sebesar Rp100 juta – Rp300 juta atau pidana penjara maksimum selama 3 (tiga) tahun.
Petugas Bea Cukai terus mengetatkan pengawasan penumpang, termasuk pengawasan lalu lintas uang. Hal ini dipandang perlu mengingat terjadinya krisis perbankan di berbagai wilayah dunia yang dapat dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan transaksi gelap dan pencucian uang hasil tindak kejahatan (money laundering).
Jam 18.30, petugas Bea Cukai berhasil menemukan 2 koper berisi masing-masing 1 dan 2 paket besar uang. Selanjutnya petugas menahan seorang pria dan wanita pemilik kopor atas nama AD, 34 dan L, 25. Keduanya hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat KLM yang akan berangkat sekitar pukul 20.00.
Upaya penggagalan tersebut dilakukan karena kedua penumpang tersebut tidak melaporkan rencana pembawaan uang tersebut ke luar negeri kepada petugas Bea Cukai. Selain melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, kedua orang tersebut diduga melanggar UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
UU nomor 23 tahun 2003 pasal 16 menyatakan bahwa setiap orang yang membawa uang Rupiah atau mata uang asing lainnya senilai Rp100 juta atau lebih, keluar maupun ke dalam negeri wajib melaporkan uang tersebut kepada petugas Bea Cukai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berupa pidana denda sebesar Rp100 juta – Rp300 juta atau pidana penjara maksimum selama 3 (tiga) tahun.
Petugas Bea Cukai terus mengetatkan pengawasan penumpang, termasuk pengawasan lalu lintas uang. Hal ini dipandang perlu mengingat terjadinya krisis perbankan di berbagai wilayah dunia yang dapat dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan transaksi gelap dan pencucian uang hasil tindak kejahatan (money laundering).