Jumat, 06 Februari 2009

ketamine kembali ditegah BC Soetta


Pada tanggal 06 Februari 2009 sekitar pukul 21.00, petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta kembali berhasil menggagalkan penyelundupan barang yang diduga Kethamine seberat 2,9 Kg dan 5 butir Pil warna merah dengan logo “WY”.
Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang wanita, XX, 33 tahun, yang mendarat dari Hongkong sekitar jam 20.30 dengan menumpang pesawat Cathay Pacific CX 719.

Petugas Bea Cukai yang mengawasi penumpang dan barang di terminal kedatangan 2D melakukan teknik profiling untuk mengidentifikasi barang atau penumpang yang mencurigakan. Petugas kemudian mentarget XX untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan ditemukan pil warna merah dengan logo "WY" yang disembunyikan di balik pakaian dalam. Hasil pemeriksaan X-ray juga menunjukkan indikasi adanya barang lain yang mencurigakan di dalam koper milik XX. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan atas koper dimaksud, dan ditemukan bantal yang didalamnya terdapat satu paket berisi bubuk putih.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa bubuk tersebut adalah ketamine. Ketamine adalah sejenis bahan kimia yang memiliki efek seperti shabu-shabu (methampetamine).

Tindakan penumpang tersebut digolongkan sebagai tindak pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal 102 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah) dan pidana denda paling banyak 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah), dan pasal 103 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 100,000,000.00 (seratus juta rupiah) dan pidana denda paling banyak 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah), serta melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992.