Kamis, 26 November 2009

24.8 KG KETAMINE GAGAL DISELUNDUPKAN




Pada hari Senin tanggaI 23 Oktober 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening dengan nama “ketamine” yang diduga akan disalahgunakan sebagai alternatif narkotika – memiliki efek stimulant - dengan berat ± 24,8 (dua puluh empat koma delapan) kilogram yang dikemas dalam paket yang dikirim melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan berdasarkan estimasi harga jual ketamine tersebut di pasaran gelap sebesar Rp. 1.000.000 per gram maka total nilai ketamine yang dikirim tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 24.800.000.000,00 (dua puluh empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Paket kiriman tersebut terdiri atas 2 (dua) paket/koli yang dikirim dalam satu pengiriman dan diberitahukan sebagai saree sample (kain sari) yang ditujukan kepada Poorna Associates Executive Center (INDOTECH) yang beralamat di Jakarta Selatan dengan pengirim Shankar Bhai yang berkedudukan di India. Kristal bening tersebut dikemas plastik tersendiri dalam 12 (duabelas) paket kecil yang diletakkan bercampur dengan kain sari India sebagai upaya pengelabuan dalam proses analisa dokumen impor dan pemeriksaan melalui mesin X-Ray.
Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan ketamine HCL, KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes Polri melalui pembentukan tim gabungan (Bea dan Cukai, BNN dan Dit.IV) untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan terhadap penerima dan juga pengungkapan jaringan peredaran barang berupa ketamine tersebut.
Dalam pelaksanaan pengembangan selama ± 3 (tiga) hari yang dilakukan bersama-sama dengan BNN dan Dit. IV tersebut, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka penerima barang dimaksud dengan identitas sebagai berikut:
Nama : RB (Inisial)
Jenis kelamin : Laki-laki
Usia : 24 tahun
Kewarganegaraan : India

Ketamine merupakan sediaan farmasi / bahan obat yang peredarannya diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan sebagaimana pasal 80 Undang-undang dimaksud, maka barang siapa yang dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai ketentuan, merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, barang dan tersangka diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba Mabes Polri.

Rabu, 11 November 2009

shabu di kaki palsu




Keberhasilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berulang, pada hari senin tanggal 09 November 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan berupa shabu yang diduga dilakukan oleh sindikat narkotika internasional asal Iran.
Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine dengan jumlah bruto total ±1660 (seribu enam ratus enam puluh) gram, yang dibawa oleh penumpang warganegara Iran berinisial MV, usia 32 tahun, kondisi cacat kaki kiri. Ybs datang ke Jakarta menggunakan pesawat EK 358 mendarat sekitar pukul 22.15 WIB. Penumpang tersebut tidak membawa bagasi sama sekali.
Kristal bening tersebut dikemas dalam 1 (satu) paket yang direkatkan pada kaki palsu ybs (bagian kiri). Estimasi nilai barang sekitar Rp. 3.6 Milyar.
Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam analisa manifest penumpang dan gerak-gerik penumpang yang tiba di Bandara Soetta dan pemeriksaan secara intensif.
Hasil laboratorium Bea dan Cukai menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL.
Diduga barang-barang tersebut berasal dari sindikat narkotika internasional asal Iran yang sama dengan kasus sebelumnya yang diungkap KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta tanggal 19 – 20 Oktober 2009.

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Senin, 02 November 2009

WN IRAN KEMBALI GAGAL SELUNDUPKAN SHABU








Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, dalam kurun waktu 2 (minggu) terakhir, kembali berhasil melakukan 3 (tiga) kali penegahan barang larangan berupa shabu yang diduga dilakukan oleh sindikat narkotika internasional asal Iran, dengan rincian sbb:
1. Pada hari Minggu tanggal 01 November 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan, berupa:
a. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine dengan jumlah bruto total ±1000 (seribu) gram, yang dibawa oleh penumpang warganegara Iran berinisial HMA dengan menggunakan pesawat MH 711 sekitar pukul 10.20 WIB. Penumpang tersebut membwa 2 (dua) koper Hard case merek Delsey.
b. Kristal bening tersebut dikemas dalam 3 (tiga) paket yang diletakkan pada bagian dalam pengunci dua koper tersebut. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 2.2 Milyar.
c. Dalam kasus ini juga diamankan seorang warganegara Iran berinisial AK. Ybs menjemput HMA dan menerima paket shabu tersebut dari HMA di Terminal kedatangan II D bandara Soetta.
d. Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam menganalisa profil penumpang dan pemeriksaan fisik barang secara intensif.




2. Hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan di gudang Impor, sebagai berikut:
a. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±9000 (sembilan ribu) ml equal to 5130 (lima ribu seratus tigapuluh) gram, yang dikirim dari Iran dengan nama consignee inisial oleh HRMM warganegara Iran tanggal 25 Juli 2009 (sesuai data AWB). Cairan bening / shabu cair ditemukan dari hasil pemeriksaan di gudang Impor dan diberitahukan sebagai foodstuff sebanyak 2 koli.
b. Cairan bening tersebut dikemas dalam 6 (enam) botol minuman bertuliskan bahasa Iran (Persia). Estimasi nilai barang sekitar Rp. 11.3 Milyar.
c. Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam menganalisa dokumen impor dan hasil pemeriksaan fisik barang secara intensif.




3. Hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan, berupa:
a. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±9400 (sembilan ribu empat ratus) ml equal to 5358 (lima ribu tiga ratus limapuluh delapan) gram, yang ditemukan dalam bagasi seorang penumpang inisial HS, warganegara Iran dengan menggunakan pesawat EK 356 tanggal 20 Oktober 2009. Namun, pada saat kedatangannya bagasi tersebut tidak bersama HS. Bagasi baru tiba tanggal 21 Oktober 2009. Bagasi tersebut diamankan dari konter lost and found Terminal II D.
b. Cairan bening tersebut dikemas dalam 14 (empatbelas) botol shampoo dan sabun pencuci tangan. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 11.7 Milyar.
4. Sehingga total penyelundupan shabu yang berhasil digagalkan adalah:
a. Shabu cair ±18.400 (delapan belas ribu empat ratus) ml equal to 10488 (sepuluh ribu empat delapan puluh delapan) gram,
b. Kristal shabu sebanyak ±1000 (seribu gram)
c. Estimasi nilai total ±Rp. 25.2 Milyar.

Hasil laboratorium Bea dan Cukai menyatakan bahwa cairan bening dan kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL.

Diduga barang-barang tersebut berasal dari sindikat narkotika internasional asal Iran yang sama dengan kasus sebelumnya yang diungkap KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta tanggal 19 – 20 Oktober 2009.

KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta senantiasa berkomitmen untuk melakukan pencegahan masuknya barang-barang yang termasuk kategori larangan dan/atau pembatasan ke Indonesia, sebagai bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat (community protector).

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.