Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan ketamine dengan berat sekitar 3 kg. Ketamine yang berhasil ditegah petugas Bea Cukai SH, dibawah oleh dua orang warganegara Indonesia, RCP 29 tahun dan JT 34 tahun. Keduanya terrtangkap sesaat setelah mendarat dari Hongkong dengan menggunakan pesawat CI 679 tanggal 26 April 2008, sekitar jam 20.00. Keduanya diduga melanggar UU Kesehatan karena mengimpor (bahan baku) obat yang berbahaya.
Ketamine sejatinya adalah obat bius yang digunakan oleh para dokter di klinik hewan. Akan tetapi saat ini, ketamine banyak disalahgunakan sebagaimana psikotropika seperti shabu; atau dipergunakan untuk tujuan kejahatan seperti perampokan atau pemerkosaan. Mengkonsumsinya bisa dilakukan dengan cara disuntik, dihirup (asapnya) atau dilarutkan dalam minuman. Pemakaian dalam dosis rendah 20-100 mg dapat menyebabkan kehilangan koordinasi otak dengan sangat cepat. Untuk pemakaian 1 gram saja, sudah dapat mengakibatkan KEMATIAN!
Menyadari tingginya bahaya akibat penyalahgunaan ketamine, petugas Bea Cukai SH bertekad menghalangi setiap pihak yang berniat merusak bangsa dengan mengimpor/ekspor barang-barang tersebut. Kedua tersangka penyelundup ketamine tersebut, kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka ke-3 yang diduga terkait dengan penyelundupan shabu tanggal 24 April 2008 (lihat berita sebelumnya: Another Award?), berhasil diringkus petugas Bea Cukai dan Imigrasi Bandara SH pada tanggal 27 April 2008. Tersangka bernama CJC, 42 tahun, ditangkap petugas sesaat sebelum menaiki pesawat CX 776 yang akan membawanya kembali ke Hongkong.