Senin, 28 April 2008

Ketamine, Barang Berbahaya yang Disepelekan.

Lalu lintas narkotika dan psikotropika semakin memprihatinkan. Untuk melindungi masyarakat dari berbagai penyakit, terutama penurunan kualitas manusia akibat penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, diperlukan langkah tegas aparat dalam mencegah setiap upaya pemasukan dan peredaran barang-barang ini secara illegal.
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan ketamine dengan berat sekitar 3 kg. Ketamine yang berhasil ditegah petugas Bea Cukai SH, dibawah oleh dua orang warganegara Indonesia, RCP 29 tahun dan JT 34 tahun. Keduanya terrtangkap sesaat setelah mendarat dari Hongkong dengan menggunakan pesawat CI 679 tanggal 26 April 2008, sekitar jam 20.00. Keduanya diduga melanggar UU Kesehatan karena mengimpor (bahan baku) obat yang berbahaya.
Ketamine sejatinya adalah obat bius yang digunakan oleh para dokter di klinik hewan. Akan tetapi saat ini, ketamine banyak disalahgunakan sebagaimana psikotropika seperti shabu; atau dipergunakan untuk tujuan kejahatan seperti perampokan atau pemerkosaan. Mengkonsumsinya bisa dilakukan dengan cara disuntik, dihirup (asapnya) atau dilarutkan dalam minuman. Pemakaian dalam dosis rendah 20-100 mg dapat menyebabkan kehilangan koordinasi otak dengan sangat cepat. Untuk pemakaian 1 gram saja, sudah dapat mengakibatkan KEMATIAN!
Walaupun memiliki potensi negatif yang sangat besar bagi masyarakat, ternyata ketamine belum dimasukkan sebagai psikotropika yang diawasi dengan UU no. 5 tahun 1997. Di negara-negara maju seperti USA, Australia, Singapura dan lain-lain, ketamine diawasi sangat ketat sebagaimana heroin, XTC atau kokain. Di USA, pengimpor/ekspor ketamine diancam hukuman penjara 30 tahun sampai seumur hidup!
Menyadari tingginya bahaya akibat penyalahgunaan ketamine, petugas Bea Cukai SH bertekad menghalangi setiap pihak yang berniat merusak bangsa dengan mengimpor/ekspor barang-barang tersebut. Kedua tersangka penyelundup ketamine tersebut, kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka ke-3 yang diduga terkait dengan penyelundupan shabu tanggal 24 April 2008 (lihat berita sebelumnya: Another Award?), berhasil diringkus petugas Bea Cukai dan Imigrasi Bandara SH pada tanggal 27 April 2008. Tersangka bernama CJC, 42 tahun, ditangkap petugas sesaat sebelum menaiki pesawat CX 776 yang akan membawanya kembali ke Hongkong.

Kamis, 24 April 2008

Another Award??

Menerima Customs Award bukan berarti sudah saatnya untuk berpuas diri. Reward menjadi pijakan untuk melompat lebih tinggi. Tidak sampai berselang dua jam setelah menerima penghargaan dari Direktur Jenderal BC, teman-teman KPPBC SH kembali mengukir prestasi membanggakan dengan menggagalkan (lagi) upaya penyelundupan shabu dengan berat sekitar 7,2 kg.

Psikotropika tersebut dibawa oleh 2 (dua) orang warga negara Taiwan; Tseng Huan Lung, 44 dan Tseng Wen Wu, 35 dalam dua koper dan dikemas dalam kemasan kecil sebanyak 26 paket. Keduanya mendarat dari Hongkong dengan menumpang pesawat Cathay Pacific CX 777 tanggal 24 April 2008 siang.

Upaya penyelundupan shabu senilai hampir Rp11 milyar tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas yang memantau terminal dan menerapkan teknik profiling atas barang dan penumpang secara efektif. Keduanya langsung dibekuk petugas Bea Cukai sesaat setelah dipastikan bahwa isi koper mereka positip psikotropika.

Selanjutnya dikembangkan penyelidikan bersama BNN, Polres Metro Bandara SH, serta pihak Imigrasi. Kasus ini setidaknya menyadarkan kita bahwa musuh bersama dalam balutan nama narkoba dan psikotropika masih membayangi untuk menghancurkan bangsa ini. Masyarakat dengan dukungan petugas-petugas negara bersama-sama bertanggung-jawab untuk menyelamatkan generasi yang akan mewarisi tanggung-jawab menjaga dan memelihara negeri ini.

Di hari yang sama, petugas Bea Cukai Bandara SH juga menegah barang-barang yang tidak kalah berbahaya yaitu air soft gun yang dapat dimodifikasi menjadi senjata berpeluru sungguhan. Barang-barang tersebut ditegah karena tidak disertai ijin Polri, dan dikuatirkan dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan bila beredar bebas.

We’re here to serve and protect the nation..

and the Award Goes to...

Pegawai negeri sebagai pelayan masyarakat sudah sepatutnya memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas tanpa mengharapkan balasan. Akan tetapi bila prestasi dihargai dengan pengakuan dan penghargaan dari pimpinan, tentu akan menambah semangat dan motivasi kerja. Setidaknya semangat tersebut terlihat di wajah penerima penghargaan atas prestasi luar biasa yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, kepada 31 orang pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta.
Penghargaan tersebut diberikan bagi pegawai yang ikut menggagalkan 2 kasus penyelundupan shabu yang dibawa penumpang melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 29 Maret dan 11 April 2008, masing-masing seberat 9 dan 6,9 kg.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengucapkan terima kasih kepada pegawai yang berprestasi dan telah menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas. Terlebih lagi, hasil kerja tersebut membawa pengaruh yang sangat besar karena membantu menghindarkan masyarakat dari pengaruh buruk psikotropika.
"Prestasi Saudara-saudara mendapat apresiasi dari masyarakat. Karena itu, terus tingkatkan kewaspadaan dan kembangkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dimasa mendatang. Prestasi ini kiranya berlanjut dengan prestasi-prestasi berikutnya," kata Anwar Suprijadi yang kompak diamini peserta apel luar biasa yang digelar dibawah terik matahari.
"Saya sangat senang bila tradisi reward and punishment dapat diberlakukan secara seimbang. Apalagi bila reward bisa menunjang kesejahteraan keluarga yang sering dikorbankan karena pelaksanaan tugas yang terkadang tidak kenal waktu," kata salah seorang penerima penghargaan.
Selamat!!

Kamis, 17 April 2008

Scary Package

Hati-hati bila menerima kiriman paket. Bisa-bisa jantung Anda akan copot bila menemukan isi paket seperti yang ditegah petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta hari Minggu, 13 April 2008 lalu.
Petugas Bea Cukai yang bertugas memeriksa sebuah paket yang akan dikirim ke Inggris menemukan kejanggalan sehingga merasa perlu memeriksa isi paket lebih teliti. Ternyata di dalam paket ditemukan sebuah tengkorak manusia utuh. Tengkorak tersebut berwarna kecoklatan dan batoknya dalam keadaan telah diukir layaknya benda seni untuk pajangan. Di bagian geraham dipasang ikatan dari rotan untuk “mempercantik” pajangan aneh tersebut.
Barang tersebut dikirim dari suatu alamat di Bali dengan tujuan ke Yorkshire, Inggris. Petugas kemudian menegah barang tersebut dan meneruskannya ke kantor Dinas Purbakala, DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut apakah tengkorak tersebut termasuk benda purbakala yang dilindungi atau tidak. Hiiii… (Red).

Minggu, 13 April 2008

Narkoba Alert From Soekarno Hatta Customs...

Peningkatan arus narkotika dan psikotropika yang memasuki wilayah Republik Indonesia semakin memprihatinkan. Setelah kasus akhir bulan Maret 2008 lalu, hari Jumat tanggal 11 April 2008, petugas Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika golongan II jenis shabu di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng. Bahan terlarang yang sangat berbahaya bagi masyarakat tersebut dikemas dalam bungkusan yang rapi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket dengan berat total ± 6.913 gram (Enam ribu sembilan ratus tiga belas gram) atau ± 6,913 kg (enam koma sembilan satu tiga kilogram).
Penemuan paket tersebut tidak lepas dari kejelian petugas Bea Cukai Bandara SH yang memonitor kedatangan pesawat China Airlines CI 679 dari Hongkong yang tiba di Jakarta sekitar pukul 20.00 wib. Petugas Bea Cukai mencurigai isi 2 tas tas penumpang yang kebetulan pemiliknya juga sudah ditarget oleh petugas Bea Cukai lainnya untuk diperiksa lebih intensif. Hasil pemeriksaan petugas positip sebagai psikotropika.
Pemilik barang terlarang senilai kurang lebih Rp10 milyar tersebut adalah Kuo Ting Liu (23 thn) dan Huang Yu-Lun (26 thn) keduanya berkebangsaan Taiwan. Kuo Ting Liu dan Huang Yu-Lun diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp300 juta. Pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan BNN untuk mengembangkan kasus tersebut.
Di hadapan puluhan wartawan yang menghadiri press release tanggal 12 April 2008 pagi, Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi menekankan perlunya koordinasi yang lebih terpadu antara pihak-pihak yang berwenang dengan melibatkan masyarakat luas untuk bahu membahu menyelamatkan bangsa dari bahaya pemasukan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Jumlah petugas Bea Cukai jelas tidak memadai untuk meng-cover seluruh titik-titik masuk dari luar negeri seperti bandara dan pelabuhan. Dengan kondisi negara kepulauan dan belum terpadunya sistim pengawasan, terbuka beribu peluang bagi penyelundup untuk memasukkan barang-barang terlarang ke Indonesia, termasuk narkotika dan psikotropika,” kata Dirjen BC.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Saat sebagian petugas Bea Cukai, Polri dan BNN masih mengembangkan kasus shabu di sekitar Jakarta Pusat, tanggal 12 April 2008 jam 04.22 pagi diterima berita bahwa di cargo bandara ditemukan paket kiriman berisi 5.000 (lima ribu butir) ekstasi yang akan dikirim ke Jambi. Sebagian petugas kemudian langsung bersiap untuk bergerak ke Jambi , melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang dicurigai terlibat.
Sampai berita ini diturunkan, petugas Bea Cukai dan BNN bekerjasama dengan Polda Kalimantan Timur juga masih memburu orang-orang yang diduga terkait dengan 2 paket pil leksotan (koplo) seberat 56 (lima puluh enam) kg atau lebih kurang 200.000 butir. Paket tersebut terdeteksi petugas security PT Angkasa Pura II yang memeriksa sebuah paket yang akan dikirim melalui cargo bandara ke Samarinda, Kaltim., yang dikirim melalui paket udara ke Samarinda tanggal 28 Maret 2008 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara SH, Rahmat Subagio dalam kesempatan press release meminta petugas Bea Cukai khususnya yang terkait langsung dengan fisik barang di bandara ataupun pelabuhan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali fisik barang terlarang maupun modus-modus yang sering digunakan untuk mengelabui petugas. ”Melihat semakin meningkatnya pemasukan maupun peredaran narkotika dan psikotropika di masyarakat, tidak berlebihan kiranya bila para orang tua diminta untuk semakin menjaga keharmonisan komunikasi dan meningkatkan takwa agar seluruh anggota keluarga dapat terhindar dari pengaruh buruk narkoba,” kata Rahmat Subagio menutup press release sambil memberikan ucapan selamat kepada anggota-anggotanya yang berprestasi (Red).
Gambar Terkait:

Rabu, 09 April 2008

Bangun Pagi, Tangkap HP Tegah Lukisan



Hari Rabu pagi tanggal 2 April 2008, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menegah 5 (lima) koli barang yang berisi + 1.700 (seribu tujuh ratus) Handphone merk Nokia dan Sony Ericson. Barang-barang tersebut dibawah oleh penumpang berkebangsaan India atas nama AKJ yang tiba dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 823.
Pemasukan barang-barang yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,25 milyar tersebut tidak dilengkapi sertifikat dari instansi terkait sebagai salah satu syarat importasi.
Hari Jumat tanggal 4 April 2008, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta yang betugas di Kantor Pos Bandara menyita sejumlah lukisan yang dikirm dari London untuk penerima di Jakarta atas nama MR. Barang-barang tersebut tidak disertai dokumen pendukung dan tidak diberitahukan nilai pabean yang sesuai untuk perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Nilai lukisan saat ini masih dalam penyelidikan petugas.