Rabu, 02 Januari 2008

Lukisan dari Belanda


Tanggal 28 Desember 2007, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta menegah seorang penumpang berinisial LRS. Penumpang tersebut berangkat dari bandara Schipol Amsterdam dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 323, transit di Singapura lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan SQ 954.
Berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai Belanda, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa sejumlah lukisan senilai E308.500 atau sekitar Rp4,2M. Dari sejumlah lukisan yang diinformasikan, baru 2(dua) lukisan senilai E159.000 yang berhasil ditegah. Penumpang tersebut yang kemudian diketahui hanya bertindak sebagai kurir, tidak memberitahukan barang-barang tersebut dalam Customs Declaration (CD) sebagaimana peraturan yang berlaku untuk barang-barang penumpang yang datang ke daerah pabean Republik Indonesia. Tindakan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,194 M yaitu total dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka import serta Sanksi Administrasi. Dari dua lukisan yang telah ditegah tersebut, telah diselamatkan penerimaan negara sebesar Rp500 juta.

Pihak KPPBC Soekarno Hatta masih mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan lukisan lainnya.
(Sumber: Press Kit)

Tidak ada komentar: