Kamis, 25 Juni 2009

New Chief in command

pada tanggal 25 Juni 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mengadakan acara pisah sambut Kepala Kantor yang baru dan Kepala Seksi P2 yang baru.
KKPBC Soekarno Hatta saat ini dipimpin oleh Bapak Bahaduri Widjayanta yang menggantikan Bapak Rahmat Subagio (yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala KPU Priok). Bapak Bahaduri Widjayanta sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus. Sementara itu, Kepala Seksi P2 Soekarno Hatta, Bapak Eko Darmanto mendapatkan Promosi ke tempat yang baru sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung.
Pejabat Seksi P2 yang baru belum ditunjuk, sementara dipimpin oleh Pejabat sementara.

Pada malam harinya, atau pada tanggal 24 Juni 2009 sekitar pukul 20.00, petugas bea dan cukai di terminal kedatangan 2D berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat China Airline (CI 679) yang kedapatan membawa kristal bening yang berdasarkan hasil laboratorium positif Methampetamine (shabu) seberat bruto total 1900 (seribu sembilan ratus) gram.

Hal ini merupakan prestasi yang baik, dan semoga merupakan awal yang baik untuk menjadikan Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta dalam memberikan proteksi masuknya barang-barang larangan dan pembatasan dan memberikan rasa aman bagi bangsa dan negara.

Selamat jalan Bapak Rahmat Subagio dan Bapak Eko Darmanto, terima kasih atas bimbingan dan arahannya selama ini.
Selamat datang Bapak Bahaduri Widjayanta, semoga dapat memberikan yang terbaik bagi kami...

Rabu, 24 Juni 2009

warga Malaysia bawa SHABU 1900gram



Seorang penumpang warganegara Malaysia, pada tanggal 24 Juni 2009 yang baru mendarat dari Hongkong dengan menggunakan pesawat China Airline (CI) 679 di amankan oleh petugas Satuan Tugas Airport Interdiction Bandara Soekarno Hatta karena membawa kristal bening yang diduga Methampetamine (shabu) yang termasuk Psikotropika Golongan II. Penumpang tersebut berinisial KCH, usia 35 tahun, jenis kelamin laki-laki.
Barang tersebut ditemukan dalam koper ybs dan dikemas dalam 3 paket dengan berat bruto total 1900 gram yang dimasukkan dalam dinding palsu koper (false consealment).
Disinyalir ybs merupakan anggota sindikat shabu internasional, dan sebelumnya (tgl 20 Mei 2009) petugas juga berhasil mengamankan warganegara Malaysia yang juga membawa barang yang sama berinisial KCT. Berdasarkan pemeriksaan petugas ternyata KCH merupakan adik KCT.
Estimasi nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp. 2.2 Milyar.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Bachtiar, keberhasilan ini berkat kejelian petugas X-Ray bea dan cukai di terminal kedatangan yang mencurigai koper dimaksud dan gerak-gerik tsk ketika baru tiba.
Berdasarkan hasil laboratorium barang tersebut positif Methampetamine HCL (shabu).
Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta sesuai UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba MABES POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.Petugas harus senantiasa waspada terutama pada saat liburan, dan juga masyarakat diharapkan senantiasa mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.