Jumat, 01 Februari 2008

Press Release Tangkapan Psikotropika XTC


Sepanjang bulan Desember 2007 sampai dengan bulan January 2008 Satuan Tugas Airport Interdiction yang dikoordinir oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta dan beranggotakan Polres Metro Bandara SH, Kantor Imigrasi SH, Badan Narkotika Nasional, Kantor Besar Karantina Bandara SH, PT Angkasa Pura II dan Administrasi Bandara SH, telah melakukan 6 (enam) kali penegahan psikotropika berupa pil ekstasi.

Obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di gudang kargo domestik bandara Soekarno Hatta dan dimasukkan ke dalam paket-paket yang akan dikirimkan ke berbagai kota di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

1.11 Desember 2007, +1.700 butir XTC tujuan Makassar, Barang bukti di Polda Sulsel. Tersangka FR.

2. 14 Desember 2007, +40.155 butir XTC tujuan Pangkal Pinang, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH. Tersangka FA.

3. 17 Desember 2007, +1.900 butir XTC tujuan Jambi, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH. Tersangka RA dan S.

4. 05 Januari 2008, +3.700 butir XTC tujuan Palembang, Barang bukti di Polres Metro Bandara SH.

5. 14 Januari 2008, +1.950 butir XTC tujuan Pontianak, Barang bukti di Polda Kalimantan Barat. Tersangka HIS dan Hj S.

6. 27 Januari 2008, +22.900 butir XTC tujuan Banjarmasin, Barang bukti di Polda Kalimantan Selatan. Tersangka KA alias AM dan SJ.

Dari keenam penegahan tersebut, total jumlah obat-obatan terlarang yang ditemukan adalah kurang lebih 72.305 (tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima) butir. Apabila harga per butir kurang lebih Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) maka nilai barang keseluruhan mencapai kurang lebih Rp. 7,2 milyar.

Secara umum, kronologis atas temuan terhadap kasus-kasus tersebut bermula dari temuan petugas security PT. Angkasa Pura II di gudang kargo domestik yang selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Atas hasil pengujian tersebut, pihak Bea dan Cukai, BNN, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta sebagai bagian dari Satgas Airport Interdiction melakukan pengembangan atas kasus penemuan tersebut sekaligus bekerjasama dengan Kepolisian Daerah tujuan barang.

Berkenaan dengan hasil-hasil tangkapan di atas, telah tertangkap beberapa tersangka yang terkait langsung dengan barang-barang yang ditegah. Kasus-kasus tersebut di atas masih dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Barang bukti XTC yang dimusnahkan tanggal 1 Februari 2008 adalah kasus-kasus yang barang buktinya akan dikirimkan lebih lanjut ke Pangkal Pinang, Jambi dan Palembang.

Press release dihadiri oleh seluruh unsur Airport Interdiction. Kepala KPPBC SH, Rahmat Subagio selaku ketua Satgas Airport Interdiction Bandara SH antara lain mengharapkan bahwa kerjasama Satgas Airport Interdiction di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang telah berjalan baik, dapat ditingkatkan lagi dimasa mendatang untuk mencegah pemasukan dan peredaran barang-barang terlarang yang berbahaya bagi masyarakat dan negara.

Gambar Terkait:

Narko1, Narko2, Narko3, Narko4

Tidak ada komentar: