Senin, 10 Maret 2008

Sang Kuda Gagal Terbang ke Korea.


Tanggal 5 Maret 2007 petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta melakukan penegahan terhadap 6 (enam) koli paket ekspor yang berisi kuda laut (hyppocampus spp) yang telah dikeringkan dan siap dinaikkan ke pesawat di gudang ekspor Bandara Soekarno Hatta. Penegahan tersebut dilakukan karena kuda laut merupakan hewan laut yang dilindungi dan dimasukkan dalam Appendiks 2 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna – Konvensi Internasional menyangkut Perdagangan Flora dan Fauna Langka). Perdagangan Kuda Laut juga melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Paket ekspor tersebut sedianya akan dikirim oleh CV AL untuk dipasarkan di Korea. Dari informasi yang diperoleh, perdagangan kuda laut dimanfaatkan untuk pembuatan obat-obat tradisional dan makanan untuk meningkatkan stamina. Permintaan terhadap obat-obat jenis ini terus meningkat dan mengancam habitat kuda laut. Mengingat semakin langkanya binatang laut ini, pemerintah memasukkannya sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan dan diatur kuota perdagangannya dalam keadaan hidup.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK.33/IV-KKH/2007 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan dan Penangkapan Satwa Liar dari Habitat Alam, terdapat 6 (enam) spesies Kuda Laut yang dilindungi dan penagkapannya dibatasi masing-masing spesies mulai dari 2000 – 9000 ekor, atau rata-rata hanya 6.200 ekor tiap spesies, di wilayah-wilayah tertentu seperti Lampung, Jatim, NTB, NTT, Sulawesi selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dalam penegahan yang dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, berhasil ditegah sekitar 23.000 ekor Kuda Laut. Kasus ini masih akan terus dikembangkan bersama pihak-pihak terkait untuk melindungi flora dan fauna Indonesia dari eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Gambar Terkait:

Tidak ada komentar: