Kamis, 21 Mei 2009

Double Strikes in a week....





Rabu malam 20 Mei 2009, Satgas Airport Interdiction (Satgas AI) Bandara Soekarno Hatta, berhasil menegah kristal putih yang diduga shabu (methampetamine)yang termasuk Psikotropika Golongan IV.

Kali ini modus yang digunakan cukup baik, karena barang haram tersebut dimasukkan ke dalam kemasan permen Aji Ichiban yang dikemas dalam bungkusan kecil sejumlah 98 (sembilan puluh delapan) buah, dengan total berat bruto 1683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) gram.

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang penumpang penerbangan asal Hongkong dengan pesawat CX 719 sekitar pukul 20.00 inisial KCT (Warganegara Malaysia), usia 37 tahun.

Keberhasilan INI BERKAT kejelian petugas X-ray bea dan cukai yang mencurigai barang yang berada di dalam koper ybs. Kecurigaan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas AI SH, dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kedapatan barang haram tersebut dalam kemasan permen AJI ICHIBAN.

Menurut keterangan, Eko Darmanto, Kasie P2 bandara Soekarno Hatta, hal ini merupakan modus yang patut diwaspadai. Karena tidak menutup kemungkinan modus yang sama digunakan oleh anggota sindikat internasional untuk mengelabui petugas. Mereka cenderung menggunakan banyak kurir dengan jumlah barang haram relatif sedikit (dibawah 2 kilo) dengan harapan lolos dari pemeriksaan petugas. Disinyalir penumpang tersebut merupakan anggota jaringan shabu internasional.

Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka telah diserahkan kepada Dit. IV bareskrim POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Sabtu, 16 Mei 2009

SH STRIKES BACK....




Satgas Airport Interdiction (Satgas AI) Bandara Soekarno Hatta, pada hari Sabtu, 16 Mei 2009 berhasil menegah kristal putih yang diduga shabu (methampetamine) yang termasuk Psikotropika Golongan IV seberat bruto total 2109 (dua ribu seratus sembilan) gram yang dikemas dalam 8 paket yang direkatkan di paha kanan/kiri (body strapping).

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang penumpang penerbangan asal Hongkong dengan pesawat CX 777 jam 13.05 inisial LKL (Warganegara Singapore).
Keberhasilan INI BERKAT INFORMASI INTELEJEN dari hongkong, dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas AI SH. Berkat koordinasi yang baik dengan imigrasi penumpang bersangkutan berhasil diidentifikasi dan diamankan.

Dari penumpang tersebut didapat informasi bahwa akan dilakukan penyerahan barang haram tersebut di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta. Dari pengembangan ini berhasil pula diamankan 2 orang tersangka penerima paket tersebut di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta, inisial S, dan AW (keduanya WNI). Disinyalir ketiganya merupakan anggota jaringan shabu internasional.

Keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama Satgas Airport Interdiction bandara SH, antara lain Bea dan Cukai, Imigrasi dan BNN. Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka telah diserahkan kepada Dit. IV bareskrim POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.