Sabtu, 12 Juli 2008

Penyelundupan Ketamine dan Shabu


Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menegah sejumlah methampetamine jenis shabu serta ketamine yang diselundupkan dari Hongkong. Peristiwa tersebut tejadi hari Sabtu malam tanggal 12 Juli 2008 saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat Viva Macau “ZG 101” yang mendarat pada pukul 01.37 WIB.
Berdasarkan analisa manifest dan profil penumpang, petugas Bea Cukai mentarget sejumlah penumpang yang akan diperiksa. Tiga orang kedapatan membawa barang yang dicurigai sebagai ketamine. Ketiganya membawa barang-barang tersebut dengan cara disembunyikan dalam kain menyerupai korset dan dililitkan di badan. Dua orang diantaranya juga menyembunyikan masing-masing sekitar 100 gr shabu di celana dalam. Menurut tersangka, barang-barang tersebut akan dibawa ke seorang penjemput di hotel M di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Jumlah total barang yang akan diselundupkan oleh ketiga tersangka tersebut adalah sekitar 5.000 (lima ribu) gram ketamine dan 200 (dua ratus) gram shabu. Ketiga tersangka tersebut adalah: WPT 39 th, YYT 28 thn, dan TKE 41 thn. Ketiganya berkebangsaan Taiwan.

Tindakan para tersangka dinilai melanggar Undang – Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang – Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pengembangan penyidikan.

Gambar Terkait:

Modus, BB, Three Maskenteer

Tidak ada komentar: