Sabtu, 04 Oktober 2008

H+2, Customs Standing Still

Pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2008 sekitar pukul 14.00 WIB KPPBC Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kristal diduga metaphetamine (Shabu) seberat ± 340 (tiga ratus empat puluh) gram dan ketamine seberat ± 5.780 (lima ribu tujuh ratus delapan puluh) gram di terminal D kedatangan bandara Internasional Soekarno Hatta.
Barang terlarang tersebut dibawa oleh dua orang tersangka atas nama YLT dan CCW, keduanya berusia 40 tahun dan berkebangsaan Taiwan. Mereka tiba di bandara Soetta dengan menumpang pesawat Cathay pacific CX 777 dari Hongkong.
Tertangkapnya kedua pelaku tidak lepas dari kewaspadaan petugas Bea Cukai dalam mengantisipasi arus balik penumpang dalam rangka libur Lebaran. Teknik profiling menyeluruh yang dilaksanakan terhadap beberapa flight, berhasil mentarget beberapa penukmpang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah YLT. Petugas BC yang masih mentarget beberapa orang penumpang, meringkus CCW sesaat setelah keluar dari arrival hall. Selanjutnya dilakukan pengetesan awal secara cepat untuk mengidentifikasi jenis barang yang dibawa oleh pelaku.
Dari pelaku diperoleh keterangan bahwa barang tersebut akan dibawa ke suatu hotel di daerah Jakarta kota. Petugas BC lalu berkoordinasi dengan petugas lain dari instansi terkait dan menyusun pola pengembangan untuk tindak lanjut kasus.
Selain membahayakan kesehatan mental bangsa, perdagangan narkoba juga menjadi sarang gelap peredaran uang. Dari jumlah barang yang ditegah petugas, diperkirakan nilainya mencapai Rp6 milliar.
Dalam acara press release yang diadakan tanggal 5 Oktober 2008 pagi, Kepala KPPBC Soetta, Rahmat Subagio, kembali menekankan perlunya peningkatan kewaspadaan dan kerjasama yang lebih erat baik antar instansi maupun masyarakat secara keseluruhan untuk bersama-sama melindungi bangsa dari bahaya pemasukan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Selain melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, tindakan kedua tersangka digolongkan sebagai tindak pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp300 juta dan Undang-Undang Kesehatan nomor 23 tahun 1992.
Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, barang dan tersangka diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Gambar Terkait:

1 komentar:

bisotisme.com mengatakan...

H+2 atau H+3 ndan?

Reff:
http://bisot.wordpress.com/2008/10/06/from-taiwan-with-ketamine