Sabtu, 16 Juni 2007

Bea Cukai Musnahkan Ribuan VCD Bajakan

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Jumat (15/6), memusnahkan ribuan keping VCD dan DVD bajakan seberat 5,37 ton. Pemusnahan tersebut dilakukan di PT Milenium Plastik, Jalan Peternakan, Kapuk, Jakarta Utara.

Barang-barang itu adalah barang terlarang yang disita Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dari gudang dan terminal. Barang-barang itu adalah barang kiriman dan bawaan penumpang pesawat udara periode tahun 2005-2006.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto menjelaskan, pemilihan tempat pemusnahan di PT Milenium Plastik semata-mata karena biaya pemusnahan lebih rendah dibandingkan dibakar.

"Lebih dari itu, karena kaset DVD dan VCD dibuat dari polikarbonat, jika dibakar malah akan mencemari lingkungan. Lebih aman jika dilebur menjadi biji plastik," kata Eko.

Diserahkan polisi

Jumat kemarin, pihak Bea dan Cukai Bandara juga mengumumkan telah menyita 30 pucuk senjata api mainan (air soft gun) dan perlengkapannya. Barang-barang terlarang itu dikirim lewat kargo udara dengan tujuan Jakarta, dan hasil sembilan kali sitaan periode 23 April hingga 8 Juni 2007.

Menurut Eko, sesuai dengan peraturan, 30 pucuk pistol beragam ukuran, dengan warna hitam dan putih itu, diserahkan ke Markas Besar Kepolisian RI dalam waktu dekat. "Sekalipun berupa senjata mainan, namun pistol yang sangat mirip dengan aslinya itu memang merupakan barang terlarang," katanya.

Sebelumnya, yakni pada periode 12 Mei hingga 30 Mei, Bea dan Cukai Bandara telah menyita barang impor kategori barang larangan. Selain itu, Bea dan Cukai Bandara juga melakukan pembatasan sebanyak lima kali dari terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, dan paket kiriman pos (EMS) melalui Kantor Tukar Pos Udara Soekarno-Hatta.

Seluruh barang sitaan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan isi barang berupa onderdil, obat, peralatan, aksesori, dan perlengkapan telepon genggam, sampai mainan, sebenarnya berisi telepon genggam sebanyak 2.240 buah. Benda-benda tersebut bernilai Rp 750 juta.

Selain itu, dalam enam bulan terakhir ini Bea dan Cukai Bandara sudah 27 kali menyita barang impor berupa obat-obatan. Sebanyak enam barang sitaan telah diselesaikan, karena pemiliknya sudah melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan.

(Sumber: Kompas)