Selasa, 24 Maret 2009

BC SOETTA TEGAH KUDA LAUT KERING



Pada tanggal 23 maret 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menegah upaya penyelundupan kuda laut kering ke luar negeri. Untuk menghindari kecurigaan petugas satwa tersebut diberitahukan sebagai hasil laut dan akan dikirim ke hongkong melalui paket kiriman pos (EMS). Namun, berkat kejelian petugas maka pengiriman satwa yang dilindungi tersebut berhasil digagalkan.
Estimasi nilai barang tersebut di luar negeri sebesar USD 15000.
Dari data EMS yang ada diketahui satwa tersebut dikirim dari Batam ke Jakarta oleh pengirim berinisial JYC berdomisili di Batam dan akan diekspor melalui bandara Soekarno Hatta.
Pengiriman ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Aturan CITES tidak hanya mengatur tentang pemanfaatan satwa maupun tumbuhan hidup namun juga pemanfaatan bagian atau satwa/tumbuhan yang dilindungi dalam keadaan mati.
Selanjutnya satwa tersebut diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.
Petugas Bea dan Cukai senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap satwa maupun tumbuhan yang dilindungi baik untuk tujuan impor maupun ekspor sesuai amanat dari konvensi CITES dan UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selasa, 10 Maret 2009

BC SOETTA TEGAH SATWA CITES



Pada tanggal 08 Maret 2009, petugas Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta menerima informasi adanya upaya penyelundupan satwa yang dilindungi kondisi hidup melalui pesawat terbang.
Petugas Bea dan Cukai langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan membentuk tim, dan menemukan satwa tersebut dibawa oleh penumpang berinisial AAA warga negara Arab Saudi. Satwa tersebut ditempatkan dalam tempat yang kurang representatif, seperti dalam kotak buah, silinder paralon dan 'besek' dan sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan seperti CITES permit.
Satwa yang dibawa, yaitu :
a. Malu Malu 3 (tiga) ekor : 2 (dua) ekor warna cokelat muda dan 1 (satu) ekor
warna hitam.
b. 1 (satu) ekor nuri Kepala Hitam.
c. 1 (satu) ekor nuri warna merah.
d. 1 (satu) ekor nuri warna hijau
e. 8 (delapan) ekor Punai.
f. 2 (dua) ekor kakatua putih.
g. 1 (satu) ekor kakatua putih besar
h. 16 (enam belas) ekor beo
Satwa-satwa tersebut termasuk dalam kategori Appendix I dan Appendix II CITES, yang pemanfaatannya diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Estimasi Nilai Barang tersebut kurang lebih USD 80,000.
Satwa dan tersangka saat ini telah diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta dan Polres Metro Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut.
Petugas Bea dan Cukai sangat menaruh perhatian besar atas upaya penyelundupan Satwa dan Tumbuhan sebagaimana diatur dalam CITES sebagai upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal ini sesuai dengan tema Hari Kepabeanan Internasional "Customs Protects our Environment".