Kamis, 30 April 2009

22610 BUTIR CROWN PIL DI SITA BEA CUKAI




Rabu malam tanggal 29 April 2009 sekitar pukul 19.30 WIB Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan obat-obatan yang diduga melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, berupa pil warna oranye logo “crown/mahkota” diduga sejenis ekstacy jumlah total lebih kurang 22.610 (dua puluh dua ribu enam ratus sepuluh) butir.

Hasil laboratorium Bea dan Cukai (BPIB), menyatakan pil ini mengandung zat 1-(3-Chlorophenyl) piperazine. Zat ini secara normal digunakan sebagai anti migraine medications. Zat ini dapat disalahgunakan dan biasa digunakan sebagai stimulant karena efeknya seperti ecstacy.
Menurut Kasie P2 Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto, pil ini disebut juga ekstacy eropa (european ekstacy) atau "rolex".

Barang haram tersebut diamankan dari seorang penumpang pesawat Lufthansa nomor Penerbangan LH-778 Rute Frankfurt – Jakarta, di Terminal D Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Penumpang yang membawa barang tersebut berinisial M.E. berkewarganegaraan Belanda berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 30 tahun. M.E menitipkan koper yang berisi barang haram tersebut kepada penjemput inisial J.S. warganegara Indonesia berjenis kelamin Laki-laki, usia 43 tahun. Namun berkat kejelian petugas Bea dan Cukai Soetta keduanya berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Modus penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan lapisan dasar koper yang telah dimodifikasi (false concealment) sehingga terdapat ruang tersembunyi untuk menyimpan pil tersebut yang dikemas dalam 30 (tigapuluh) paket.

Penyelundupan barang tersebut tersebut adalah Pelanggaran Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Bareskrim POLRI, Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut

Selasa, 28 April 2009

BC SOETTA GAGALKAN PENYELUNDUPAN SHABU 5.32 KG




Senin tanggal 27 April 2009 pukul 20.20 WIB Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan Shabu (Methamphetamine) dengan berat brutto + 5.320 (Lima Ribu Tiga ratus dua puluh) gram, estimasi bernilai Rp.10,64 Milyar,-, menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II.

Usaha Penyelundupan tersebut terjadi di Terminal E Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan Menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor Penerbangan GA-863 dengan Rute Hongkong – Jakarta.

Penumpang yang membawa barang tersebut berinisial A.C. berkewarganegaraan Indonesia berjenis kelamin perempuan dan berusia 54 tahun.

Modus penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan lapisan bawah dinding dari Koper yang telah dimodifikasi sehingga terdapat ruang tersembunyi yang digunakan untuk menyimpan shabu sebanyak 4 (empat) paket tersebut yang dibungkus dalam kain keras dan dilapisi dengan bahan Plastik warna ungu.

Atas langsung dilakukan pengembangan oleh tim gabungan dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, BNN dan Direktorat IV dan berhasil menangkap tiga orang yang menerima paket shabu tersebut di Perumahan Taman Palem Cengkareng. Inisial ketiga orang tersebut adalah sbb:
1. S, Laki-laki, usia 44 tahun,
2. DT, Laki-laki, usia 44 tahun,
3. NS, Laki-laki usia 36 tahun.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, Markas Besar POLRI untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Selasa, 21 April 2009

Ratusan Blackberry ditegah BC Soetta




Selasa, tanggal 21 April 2009 bertepatan dengan peringatan Hari Kartini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta (KPPM BC Soetta) penuh sesak dengan wartawan media cetak maupun elektronik nasional. Ternyata kedatangan rekan-rekan wartawan tersebut untuk meliput keberhasilan KPPM BC Soetta tanggal 15 dan 17 April 2009 menegah ratusan blackberry berbagai tipe yang masuk melalui Terminal Kedatangan Internasional Soekarno Hatta.
Barang tersebut dibawa oleh penumpang asal Hongkong eks pesawat China Airline (CI679) dan penumpang asal Singapore eks pesawat Singapore Airline (SQ968).
Menurut keterangan Eko Darmanto (Kasi Penindakan&Penyidikan), barang tersebut seharusnya tidak boleh dimasukkan oleh perorangan, tetapi harus oleh Badan Hukum/Usaha yang memiliki serangkaian perijinan antara lain, Importir terdaftar (IT) produk tertentu, NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus), Laporan Surveyor (LS) dari negara asal, dan wajib mendapatkan sertifikasi Postel.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor:29/PER/M.KOMINFO/09/2008.
Estimasi nilai total barang tersebut kurang lebih Rp. 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah).
Untuk selanjutnya barang-barang tersebut di amankan di KPPM BC Soetta untuk proses lebih lanjut, apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak dilengkapi izin terkait maka ditetapkan sebagai barang dikuasai negara sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Upaya pemasukan barang-barang pembatasan sejenis, disinyalir tetap akan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan tidak mengindahkan ketentuan izin instansi teknis terkait untuk mengeruk keuntungan yang besar. Oleh karena itu, petugas Bea dan Cukai senantiasa memperketat pengawasan baik di terminal maupun di kargo internasional.