Selasa, 12 Februari 2008

BC SH Tegah Perhiasan


Tanggal 12 February 2008, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta kembali melakukan penegahan sejumlah perhiasan bawaan penumpang. Barang-barang tersebut berupa 5 (lima) pcs anting berlian dan 1 kalung emas putih dengan permata.
Barang tersebut dibawa oleh penumpang atas nama KKC berkebangsaan India yang mendarat dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 721. Barang-barang tersebut seharusnya dilaporkan kepada Bea Cukai melalui dokumen Customs Declaration. Akan tetapi penumpang tersebut tidak memberitahukan barang bawaannya yang ditaksir melebihi USD250, persyaratan nilai maksimum barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak saat masuk wilayah Republik Indonesia.
Petugas Bea dan Cukai menegah barang-barang tersebut dan sampai berita ini diturunkan masih dihitung nilai perhiasan tersebut untuk menentukan jumlah pungutan negara berupa bea masuk dan pajak yang terhutang. (Red)
Gambar Terkait:

Tidak ada komentar: