Kamis, 28 Agustus 2008

Gelang Magnet dan Handphone


Tangerang, 28 Agustus 2008. Pengawasan petugas Bea Cukai atas barang-barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) termasuk Kantor Pos semakin ditingkatkan. Sepanjang minggu sebelumnya, petugas Bea Cukai bandara Soekarno Hatta melakukan penegahan sejumlah barang kiriman pos yang diduga melanggar UU Kepabeanan.

Barang-barang tersebut dikemas dalam kardus standar, diberitahukan sebagai shackle. Setelah diperiksa ternyata barang kiriman dari Hongkong tersebut berisi 2.100 pcs gelang magnetic dan 1.150 kalung magnetic. Kalung dan gelang tersebut memang sedang tren di masyarakat sebagai kalung/gelang kesehatan yang diyakini dapat memberi efek yang baik bagi kesehatan tubuh.

Dalam paket lainnya juga ditemukan 90 pcs Handphone merk Nokia tipe N95 8 Gb yang dikirim dari Singapura kepada seorang penerima di Jakarta Utara. Selain melanggar UU Kepabeanan, diperkirakan nilai Bea Masuk dan Pajak yang dicoba dihindari dalam kasus ini sekitar Rp1,4 milyar. Total nilai barang-barang tersebut diperkirakan Rp4 milyar.

1 komentar:

Setiadi mengatakan...

saya ingin tanya..
beberapa hari yang lalu saya membeli barang lewat situs www.ebay.com, 1 buah handphone dant tentunya bakal dikirim. Dari China ke Indonesia.
apakah 1 buah handphone dapat di masalahkan atau tidak sama sekali?
terima kasih..