Jumat, 17 Juli 2009

shabu dalam kemasan susu bayi






Pada tanggal 16 Juli 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali berhasil menegah :

Kristal bening seberat bruto total 3100 (tiga ribu seratus) gram jenis Methampetamine atau Shabu yang termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp. 3.5 Milyar

Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial SR, warganegara Iran, wanita, umur 27 tahun, menggunakan pesawat TG 433 dari Thailand sekitar pukul 12.00.
Modus pemasukan barang tersebut dengan dikemas dalam 3 (tiga) kemasan susu bayi dengan total paket 6 (enam) paket shabu.

SR dijemput oleh seorang laki-laki (mengaku suami SR) inisial MJ, warganegara Iran, umur 25 tahun.


Upaya tersebut berhasil digagalkan karena kejelian petugas dalam mengamati tampilan X-ray atas barang bawaan tersangka dan gerak-gerik ybs yang mencurigakan.

SR dan MJ diamankan petugas Bea dan Cukai Soetta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan bersama dengan petugas instansi terkait di ketahui MJ sudah tiba di Jakarta tanggal 14 Juli 2009 dan menginap di salah satu hotel di bilangan Gunung Sahari. Di tas pakaian MJ kedapatan kemasan susu yang sama dan didalamnya berisi methampetamine seberat bruto total 1000 gram senilai Rp. 2 M.

Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan 4 (empat) kemasan susu bayi yang didalamnya berisi @2 (dua) paket Shabu seberat total bruto 4100 gram.

Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Cengkareng, 17 Juli 2009

Kamis, 09 Juli 2009

laki-laki paruh baya bawa shabu Rp. 2.5 M



Pada tanggal 9 Juli 2009, Satgas Airport Interdiction Bandara Soekarno Hatta kembali berhasil menegah kristal bening yang diduga methampetamine seberat bruto total 2580 (dua ribu lima ratus delapan puluh) gram jenis Methampetamine atau Shabu yang termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp. 2.5 Milyar,

Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial Hsu Chi Cheng, laki-laki, umur 50 tahun, warganegara China, menggunakan pesawat CX 719 dari Hongkong sekitar pukul 20.00.

Modus pemasukan barang tersebut dengan dikemas dalam 1 (satu) paket besar yang diletakkan didasar koper (false concealment).

Upaya tersebut berhasil digagalkan karena kejelian petugas dalam mengamati tampilan X-ray atas barang bawaan tersangka dan gerak-gerik ybs yang mencurigakan.

Keberhasilan ini berkat koordinasi yang baik antara bea dan cukai dengan kantor imigrasi bandara Soetta dan pihak lain yang tergabung dalam Satuan Tugas Airport Interdiction.

Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Cengkareng, 09 Juli 2009