Senin, 28 Desember 2009

IRAN TAK JUGA JERA




Setelah beberapa kali penangkapan warganegara Iran, ternyata mereka tidak pernah mengenal kata jera. 2 (dua) orang warganegara Iran kembali mencoba menyelundupkan narkotika diduga jenis Methampetamine (Shabu), namun berhasil digagalkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta. Keduanya menelan kapsul yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Methampetamine (Shabu), menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 638) tanggal 27 Desember 2009, yang mendarat sekitar pukul 18.00.

Penumpang pesawat Qatar Airways (QR 638) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, data sbb:

Nama/Inisial Usia Jenis Kelamin Warganegara Jumlah (sementara) Berat (gram)
A.H 34 tahun Laki-laki Iran 57 butir 514 gram
M. R. A 25 tahun Laki-laki Iran 43 butir 434 gram

dengan berat per kapsul mulai dari 7 – 12 gram, sehingga total berat shabu tersebut diperkirakan sekitar 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) gram yang dikemas dalam total 100 (seratus) butir kapsul yang ditelan oleh para penumpang tersebut. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 2.085.600.000,- (dua milyar delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

Keberhasilan ini berkat kerjasama antara bea dan cukai dengan pihak Imigrasi bandara Soekarno Hatta dan kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif.

Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

"THEY JUST NEVER LEARN....."

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.

Sabtu, 12 Desember 2009

7 WARGANEGARA IRAN TELAN SHABU




Lagi-lagi warganegara Iran, mencoba menyelundupkan narkotika diduga jenis Methampetamine (Shabu), namun berhasil digagalkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening yang diduga shabu (methamphetamine) dalam kemasan kapsul yang ditelan oleh penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) dari Abu Dhabi dan pesawat Turkish Airline (TK 066) dari Istambul.
Penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:

1. TAHERI SHAHRAM, usia 27 tahun, laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 70 butir
2. MAHDI MOGHADDAMKOUHI REZAALI, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 80 butir
3. ABBASPOUR MORTEZA, usia 26 tahun, laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 70 butir
Penumpang pesawat Turskish Airline (TK 066) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:
4. MIRZAEIN RASOUL, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 100 butir
5. ALIMORADI MOHSEN, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 60 butir
6. HAJEBI SHAHAB, usia 40 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 72 butir
7. GOODARZI GHOLA HASSAN, usia 32 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 130 butir;
dengan berat ±5 gram/butir, sehingga total berat shabu tersebut diperkirakan sekitar 2.910 (duaribu Sembilan ratus sepuluh) gram yang dikemas dalam total 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir kapsul yang ditelan oleh para penumpang tersebut. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 6.402.000.000,- (enam milyar empat ratus dua juta rupiah).

Keberhasilan ini berkat kerjasama antara bea dan cukai dengan pihak Imigrasi bandara Soekarno Hatta dan kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif.

Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes POLRI untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

Sampai dengan saat serah terima kepada pihak kepolisian diduga masih terdapat kapsul di dalam tubuh para tersangka, sehingga jumlah yang dikemukakan diatas masih merupakan estimasi (hasil sementara).

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Senin, 07 Desember 2009

shabu dalam tabung O2, gagal diselundupkan






Upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan asal Iran belum berakhir, pada hari Minggu tanggaI 06 Desember 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening yang diduga shabu (methamphetamine) dengan berat ±1681 (seribu enam ratus delapan puluh satu) gram yang dikemas dalam kemasan yang tidak biasa. Shabu tersebut dikemas dalam 2 kaleng hairspray dan 1 tabung oksigen. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 3.698.200.000,- (tiga milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Paket shabu tersebut dikemas dalam 1 (satu) kaleng parfum merek NIVEA, 1 (satu) kaleng hairspray merek AVENE, dan 1 (satu) tabung gas oksigen. Shabu tersebut dikemas sedemikian rupa sebagai upaya pengelabuan pemeriksaan petugas melalui mesin X-Ray. Ketiga kemasan tersebut, pada saat pemeriksaan awal masih berfungsi sebagaimana fungsi aslinya, namun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kristal bening tersebut didalamnya. Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang perempuan setengah baya, usia 51 tahun, berinisial K.M., warganegara Iran, dengan menggunakan pesawat Qatar Airlines (QR 638) sekitar pukul 18.00. Pesawat ini memiliki rute Doha – Singapura – Jakarta. Sebelumnya penumpang tersebut menggunakan pesawat QR 493 dengan rute Mashad (Iran) – Doha (Qatar).
Keberhasilan ini berkat kejelian dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang. Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang secara intensif.
Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes POLRI untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.