Selasa, 10 Juni 2008

Paket Reptil di Bandara SH


Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menegah importasi ular yang dikirim oleh SY dari Philadelphia, USA melalui perusahaan jasa titipan Fedex. Kiriman enam ular dengan berbagai ukuran dan warna tersebut diberitahukan sebagai legal document yang dikemas dalam satu paket standar.
Petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray mencurigai isi paket tersebut. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata di dalamnya terdapat 6 (enam) ekor ular jenis boa (Hypomelanistic Sp.) yang diperdagangkan dengan nama komersial Sunglow, Albino, dan Dream Boa. Harga per ekornya di USA bisa mencapai USD1.000,00
Dalam dokumen pengiriman disebutkan bahwa penerima barang di Indonesia adalah Mr. S yang beralamat di Surabaya. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Balai Besar Karantina Hewan untuk menguji kesehatan reptil tersebut sekaligus mendeteksi ada tidaknya penyakit atau mikroba bawaan yang dapat membahayakan flora dan fauna Indonesia.
Jika importasi ini dilakukan dengan sengaja maka yang bersangkutan diduga melanggar pasal 31 (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dapat dikenai sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta. Namun apabila importasi ini dilakukan karena lalai maka yang bersangkutan diduga melanggar pasal 31 (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dapat dikenai sanksi penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta
Kasus ini akan terus dikembangkan dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah berbagai modus ekspor-impor flora dan fauna, termasuk yang langka dan dilindungi.

Tidak ada komentar: