Tanggal 11 Desember 2007 malam sampai dinihari 12 Desember 2007, tim KPPBC SH bekerjasama dengan BNN, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Polda Metro Jaya melakukan pelacakan terhadap alamat pengirim paket di Jakarta tetapi hasilnya nihil. Tanggal 12 Desember 2007 Kepala Kantor menerbitkan Surat Perintah dan menugaskan 3 (tiga) personil KPPBC SH dan 2 (dua) personil BNN untuk mengembangkan kasus dan melakukan control delivery.
Tanggal 13 Desember 2007 dinihari jam 01.30, tim KPPBC SH dan BNN tiba di Makassar dan melakukan koordinasi dengan tim Polda Sulawesi Selatan untuk persiapan control delivery. Tim Polda Sulsel yang telah melakukan investigasi awal melaporkan bahwa di alamat penerima tersebut di atas terdapat nama Herman alias Yota.
Koordinasi yang sangat baik antar pihak berwenang di Makassar dengan tim gabungan BNN-Bea Cukai selanjutnya berhasil menangkap tersangka atas nama Frengky yang datang mengambil paket tersebut. Tersangka yang disebut sebagai Herman langsung dikejar malam itu.
Tanggal 14 Desember 2007 pagi, barang bukti diserahkan ke Polda Sulsel untuk pengembangan kasus. Tim Bea dan Cukai beserta BNN melengkapi berkas-berkas administrasi perkara di Polda. Penyelidikan selanjutnya diserahkan kepada Polda Sulsel.
Dua kasus lainnya yaitu sekitar 40.000 butir XTC dan 1.900-an butir XTC terjadi dalam minggu yang sama dan ditangani langsung oleh Polda masing-masing tujuan paket bekerjasama dengan BNN. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar