Rabu, 02 Januari 2008

XTC, Year End Sale!


Penghujung tahun 2007 seperti musim belanja XTC di bandara SH. Dalam waktu seminggu saja, terjadi 3 (tiga) pengungkapan kasus pengiriman XTC melalui cargo domestik bandara SH. Dalam kerangka kerja Airport Interdiction yang dipimpin oleh Bea dan Cukai, kasus-kasus tersebut dapat ditindaklanjuti melaui kerja sama yang solid dengan pihak-pihak terkait. Kasus XTC pertama terjadi tanggal 11 Desember 2007, pukul 21.30, petugas security PT Angkasa Pura II (PT AP) menemukan sebuah paket kiriman tujuan Makassar di Gudang Domestik Garuda. Pemeriksaan X-Ray menunjukkan bahwa paket tersebut diduga berisi barang psikotropika. Paket tersebut dikirim dengan menggunakan perusahaan jasa titipan a.n. PT Akas Kartika Sakti untuk tujuan penerima a.n. Herman yang dilaporkan beralamat di Jl. Yos Sudarso no. 30 Makassar.
Petugas PT AP II berkoordinasi dengan Petugas Bea dan Cukai (KPPBC SH) membuka paket dan melakukan pengujian terhadap beberapa butir pil yang terdapat dalam paket tersebut. Hasil pengujian menunjukkan positip MDMA (ecstacy). Pil-pil tersebut berjumlah 1.740 (seribu tujuh ratus empat puluh) butir.

Tanggal 11 Desember 2007 malam sampai dinihari 12 Desember 2007, tim KPPBC SH bekerjasama dengan BNN, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Polda Metro Jaya melakukan pelacakan terhadap alamat pengirim paket di Jakarta tetapi hasilnya nihil. Tanggal 12 Desember 2007 Kepala Kantor menerbitkan Surat Perintah dan menugaskan 3 (tiga) personil KPPBC SH dan 2 (dua) personil BNN untuk mengembangkan kasus dan melakukan control delivery.

Tanggal 13 Desember 2007 dinihari jam 01.30, tim KPPBC SH dan BNN tiba di Makassar dan melakukan koordinasi dengan tim Polda Sulawesi Selatan untuk persiapan control delivery. Tim Polda Sulsel yang telah melakukan investigasi awal melaporkan bahwa di alamat penerima tersebut di atas terdapat nama Herman alias Yota.

Koordinasi yang sangat baik antar pihak berwenang di Makassar dengan tim gabungan BNN-Bea Cukai selanjutnya berhasil menangkap tersangka atas nama Frengky yang datang mengambil paket tersebut. Tersangka yang disebut sebagai Herman langsung dikejar malam itu.

Tanggal 14 Desember 2007 pagi, barang bukti diserahkan ke Polda Sulsel untuk pengembangan kasus. Tim Bea dan Cukai beserta BNN melengkapi berkas-berkas administrasi perkara di Polda. Penyelidikan selanjutnya diserahkan kepada Polda Sulsel.

Dua kasus lainnya yaitu sekitar 40.000 butir XTC dan 1.900-an butir XTC terjadi dalam minggu yang sama dan ditangani langsung oleh Polda masing-masing tujuan paket bekerjasama dengan BNN. (Red)

Tidak ada komentar: