Senin, 28 Desember 2009

IRAN TAK JUGA JERA




Setelah beberapa kali penangkapan warganegara Iran, ternyata mereka tidak pernah mengenal kata jera. 2 (dua) orang warganegara Iran kembali mencoba menyelundupkan narkotika diduga jenis Methampetamine (Shabu), namun berhasil digagalkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta. Keduanya menelan kapsul yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Methampetamine (Shabu), menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 638) tanggal 27 Desember 2009, yang mendarat sekitar pukul 18.00.

Penumpang pesawat Qatar Airways (QR 638) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, data sbb:

Nama/Inisial Usia Jenis Kelamin Warganegara Jumlah (sementara) Berat (gram)
A.H 34 tahun Laki-laki Iran 57 butir 514 gram
M. R. A 25 tahun Laki-laki Iran 43 butir 434 gram

dengan berat per kapsul mulai dari 7 – 12 gram, sehingga total berat shabu tersebut diperkirakan sekitar 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) gram yang dikemas dalam total 100 (seratus) butir kapsul yang ditelan oleh para penumpang tersebut. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 2.085.600.000,- (dua milyar delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

Keberhasilan ini berkat kerjasama antara bea dan cukai dengan pihak Imigrasi bandara Soekarno Hatta dan kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif.

Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

"THEY JUST NEVER LEARN....."

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.

Sabtu, 12 Desember 2009

7 WARGANEGARA IRAN TELAN SHABU




Lagi-lagi warganegara Iran, mencoba menyelundupkan narkotika diduga jenis Methampetamine (Shabu), namun berhasil digagalkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening yang diduga shabu (methamphetamine) dalam kemasan kapsul yang ditelan oleh penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) dari Abu Dhabi dan pesawat Turkish Airline (TK 066) dari Istambul.
Penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:

1. TAHERI SHAHRAM, usia 27 tahun, laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 70 butir
2. MAHDI MOGHADDAMKOUHI REZAALI, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 80 butir
3. ABBASPOUR MORTEZA, usia 26 tahun, laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 70 butir
Penumpang pesawat Turskish Airline (TK 066) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:
4. MIRZAEIN RASOUL, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 100 butir
5. ALIMORADI MOHSEN, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 60 butir
6. HAJEBI SHAHAB, usia 40 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 72 butir
7. GOODARZI GHOLA HASSAN, usia 32 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 130 butir;
dengan berat ±5 gram/butir, sehingga total berat shabu tersebut diperkirakan sekitar 2.910 (duaribu Sembilan ratus sepuluh) gram yang dikemas dalam total 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir kapsul yang ditelan oleh para penumpang tersebut. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 6.402.000.000,- (enam milyar empat ratus dua juta rupiah).

Keberhasilan ini berkat kerjasama antara bea dan cukai dengan pihak Imigrasi bandara Soekarno Hatta dan kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif.

Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes POLRI untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

Sampai dengan saat serah terima kepada pihak kepolisian diduga masih terdapat kapsul di dalam tubuh para tersangka, sehingga jumlah yang dikemukakan diatas masih merupakan estimasi (hasil sementara).

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Senin, 07 Desember 2009

shabu dalam tabung O2, gagal diselundupkan






Upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan asal Iran belum berakhir, pada hari Minggu tanggaI 06 Desember 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening yang diduga shabu (methamphetamine) dengan berat ±1681 (seribu enam ratus delapan puluh satu) gram yang dikemas dalam kemasan yang tidak biasa. Shabu tersebut dikemas dalam 2 kaleng hairspray dan 1 tabung oksigen. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 3.698.200.000,- (tiga milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Paket shabu tersebut dikemas dalam 1 (satu) kaleng parfum merek NIVEA, 1 (satu) kaleng hairspray merek AVENE, dan 1 (satu) tabung gas oksigen. Shabu tersebut dikemas sedemikian rupa sebagai upaya pengelabuan pemeriksaan petugas melalui mesin X-Ray. Ketiga kemasan tersebut, pada saat pemeriksaan awal masih berfungsi sebagaimana fungsi aslinya, namun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kristal bening tersebut didalamnya. Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang perempuan setengah baya, usia 51 tahun, berinisial K.M., warganegara Iran, dengan menggunakan pesawat Qatar Airlines (QR 638) sekitar pukul 18.00. Pesawat ini memiliki rute Doha – Singapura – Jakarta. Sebelumnya penumpang tersebut menggunakan pesawat QR 493 dengan rute Mashad (Iran) – Doha (Qatar).
Keberhasilan ini berkat kejelian dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang. Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang secara intensif.
Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes POLRI untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Kamis, 26 November 2009

24.8 KG KETAMINE GAGAL DISELUNDUPKAN




Pada hari Senin tanggaI 23 Oktober 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening dengan nama “ketamine” yang diduga akan disalahgunakan sebagai alternatif narkotika – memiliki efek stimulant - dengan berat ± 24,8 (dua puluh empat koma delapan) kilogram yang dikemas dalam paket yang dikirim melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan berdasarkan estimasi harga jual ketamine tersebut di pasaran gelap sebesar Rp. 1.000.000 per gram maka total nilai ketamine yang dikirim tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 24.800.000.000,00 (dua puluh empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Paket kiriman tersebut terdiri atas 2 (dua) paket/koli yang dikirim dalam satu pengiriman dan diberitahukan sebagai saree sample (kain sari) yang ditujukan kepada Poorna Associates Executive Center (INDOTECH) yang beralamat di Jakarta Selatan dengan pengirim Shankar Bhai yang berkedudukan di India. Kristal bening tersebut dikemas plastik tersendiri dalam 12 (duabelas) paket kecil yang diletakkan bercampur dengan kain sari India sebagai upaya pengelabuan dalam proses analisa dokumen impor dan pemeriksaan melalui mesin X-Ray.
Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan ketamine HCL, KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes Polri melalui pembentukan tim gabungan (Bea dan Cukai, BNN dan Dit.IV) untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan terhadap penerima dan juga pengungkapan jaringan peredaran barang berupa ketamine tersebut.
Dalam pelaksanaan pengembangan selama ± 3 (tiga) hari yang dilakukan bersama-sama dengan BNN dan Dit. IV tersebut, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka penerima barang dimaksud dengan identitas sebagai berikut:
Nama : RB (Inisial)
Jenis kelamin : Laki-laki
Usia : 24 tahun
Kewarganegaraan : India

Ketamine merupakan sediaan farmasi / bahan obat yang peredarannya diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan sebagaimana pasal 80 Undang-undang dimaksud, maka barang siapa yang dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai ketentuan, merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, barang dan tersangka diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba Mabes Polri.

Rabu, 11 November 2009

shabu di kaki palsu




Keberhasilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berulang, pada hari senin tanggal 09 November 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan berupa shabu yang diduga dilakukan oleh sindikat narkotika internasional asal Iran.
Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine dengan jumlah bruto total ±1660 (seribu enam ratus enam puluh) gram, yang dibawa oleh penumpang warganegara Iran berinisial MV, usia 32 tahun, kondisi cacat kaki kiri. Ybs datang ke Jakarta menggunakan pesawat EK 358 mendarat sekitar pukul 22.15 WIB. Penumpang tersebut tidak membawa bagasi sama sekali.
Kristal bening tersebut dikemas dalam 1 (satu) paket yang direkatkan pada kaki palsu ybs (bagian kiri). Estimasi nilai barang sekitar Rp. 3.6 Milyar.
Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam analisa manifest penumpang dan gerak-gerik penumpang yang tiba di Bandara Soetta dan pemeriksaan secara intensif.
Hasil laboratorium Bea dan Cukai menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL.
Diduga barang-barang tersebut berasal dari sindikat narkotika internasional asal Iran yang sama dengan kasus sebelumnya yang diungkap KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta tanggal 19 – 20 Oktober 2009.

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Senin, 02 November 2009

WN IRAN KEMBALI GAGAL SELUNDUPKAN SHABU








Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, dalam kurun waktu 2 (minggu) terakhir, kembali berhasil melakukan 3 (tiga) kali penegahan barang larangan berupa shabu yang diduga dilakukan oleh sindikat narkotika internasional asal Iran, dengan rincian sbb:
1. Pada hari Minggu tanggal 01 November 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan, berupa:
a. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine dengan jumlah bruto total ±1000 (seribu) gram, yang dibawa oleh penumpang warganegara Iran berinisial HMA dengan menggunakan pesawat MH 711 sekitar pukul 10.20 WIB. Penumpang tersebut membwa 2 (dua) koper Hard case merek Delsey.
b. Kristal bening tersebut dikemas dalam 3 (tiga) paket yang diletakkan pada bagian dalam pengunci dua koper tersebut. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 2.2 Milyar.
c. Dalam kasus ini juga diamankan seorang warganegara Iran berinisial AK. Ybs menjemput HMA dan menerima paket shabu tersebut dari HMA di Terminal kedatangan II D bandara Soetta.
d. Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam menganalisa profil penumpang dan pemeriksaan fisik barang secara intensif.




2. Hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan di gudang Impor, sebagai berikut:
a. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±9000 (sembilan ribu) ml equal to 5130 (lima ribu seratus tigapuluh) gram, yang dikirim dari Iran dengan nama consignee inisial oleh HRMM warganegara Iran tanggal 25 Juli 2009 (sesuai data AWB). Cairan bening / shabu cair ditemukan dari hasil pemeriksaan di gudang Impor dan diberitahukan sebagai foodstuff sebanyak 2 koli.
b. Cairan bening tersebut dikemas dalam 6 (enam) botol minuman bertuliskan bahasa Iran (Persia). Estimasi nilai barang sekitar Rp. 11.3 Milyar.
c. Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam menganalisa dokumen impor dan hasil pemeriksaan fisik barang secara intensif.




3. Hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan, berupa:
a. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±9400 (sembilan ribu empat ratus) ml equal to 5358 (lima ribu tiga ratus limapuluh delapan) gram, yang ditemukan dalam bagasi seorang penumpang inisial HS, warganegara Iran dengan menggunakan pesawat EK 356 tanggal 20 Oktober 2009. Namun, pada saat kedatangannya bagasi tersebut tidak bersama HS. Bagasi baru tiba tanggal 21 Oktober 2009. Bagasi tersebut diamankan dari konter lost and found Terminal II D.
b. Cairan bening tersebut dikemas dalam 14 (empatbelas) botol shampoo dan sabun pencuci tangan. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 11.7 Milyar.
4. Sehingga total penyelundupan shabu yang berhasil digagalkan adalah:
a. Shabu cair ±18.400 (delapan belas ribu empat ratus) ml equal to 10488 (sepuluh ribu empat delapan puluh delapan) gram,
b. Kristal shabu sebanyak ±1000 (seribu gram)
c. Estimasi nilai total ±Rp. 25.2 Milyar.

Hasil laboratorium Bea dan Cukai menyatakan bahwa cairan bening dan kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL.

Diduga barang-barang tersebut berasal dari sindikat narkotika internasional asal Iran yang sama dengan kasus sebelumnya yang diungkap KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta tanggal 19 – 20 Oktober 2009.

KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta senantiasa berkomitmen untuk melakukan pencegahan masuknya barang-barang yang termasuk kategori larangan dan/atau pembatasan ke Indonesia, sebagai bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat (community protector).

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Rabu, 21 Oktober 2009

four strikes in two days (liquid meth)


Pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2009 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, berhasil melakukan 3 (tiga) penegahan barang larangan secara berturut-turut dari 3 (tiga) pesawat yang berbeda, sebagai berikut:
1. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ±9.872 (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua) gram yang dibawa oleh 3 orang penumpang berinisial MRN (laki-laki), KMS dan MS (keduanya perempuan). Ketiganya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Malaysia Airline (MH 721) rute Malaysia – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 15.06. Kristal bening (shabu) tersebut dikemas dalam 15 bungkus kemasan makanan jadi. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 21,718 Milyar.

2. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ±16.980 (enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh) gram yang dibawa oleh 4 orang penumpang berinisial KZS, KR, JMS, ID (keempatnya perempuan). Keempatnya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Emirates Air (EK 356) rute Damaskus – Dubai – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 15.08. Kristal bening (shabu) tersebut dikemas dalam 28 bungkus kemasan makanan jadi. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 37,356 Milyar.

3. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) ml, yang dibawa oleh 2 orang penumpang berinisial FAD dan MBS (keduanya perempuan). Keduanya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-638) rute Doha – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 16.39. Cairan bening / shabu cair tersebut disembunyikan dalam botol shampoo dan botol sabun cair. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 33 Milyar.

Barang terlarang tersebut dibawa oleh 9 orang warganegara Iran, dan 8 orang diantaranya wanita dan menggunakan jilbab. Sungguh keterlaluan, biad**, sindikat telah mempergunakan segala macam cara untuk memasukkan barang terlarang tersebut ke Indonesia. Antara lain, menggunakan kurir wanita berjilbab, ibu-ibu dan merubah metode dari shabu dalam bentuk kristal ke dalam bentuk cairan.

Keberhasilan ini merupakan prestasi terbesar sepanjang sejarah KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, jumlah shabu yang berhasil diamankan seberat bruto total ±26.852 (duapuluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua) gram kristal shabu dan ±17.500 ML Shabu Cair dengan nilai total ±Rp. 92,047 Milyar. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 jam, petugas bea dan cukai berhasil menggagalkan 3 kali upaya penyelundupan shabu-shabu dalam jumlah sangat besar.





Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2009 kembali berhasil melakukan satu penegahan barang larangan berupa:
Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±5.300 mL equal to ± 4,54kg, yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial JV (laki-laki) berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-638) rute Doha – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 16.39. Cairan bening / shabu cair tersebut disembunyikan dalam botol botol pembersih keramik. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 9.99 Milyar.

Sehingga total penyelundupan shabu yang berhasil digagalkan selama 2 (dua) hari adalah seberat bruto total ±26.852 (duapuluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua) gram kristal shabu dan ±22.800 ML Shabu Cair dengan nilai total ±Rp. 102,064 Milyar.

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika Golongan II. Penyelundupan psikotropika golongan II ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 61 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 Juta, dan dilakukan penyidikan sesuai sesuai pasal dengan 102 huruf e jo. 103 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Tindak lanjut
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir Mabes POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.