Kamis, 20 Agustus 2009

KOKAIN DISAMARKAN DENGAN DOKUMEN



Pada tanggal 20 Agustus 2009, petugas bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai salah satu paket yang dikirim dari Los Angeles, USA melalui perusahaan jasa titipan.
Paket tersebut diberitahukan sebagai dokumen (tiket perjalanan-airline ticket). Oleh petugas dilakukan pemeriksaan secara seksama dan kedapatan paket tersebut ternyata kokain seberat bruto total 55 (lima puluh lima) gram. Kokain tersebut dikemas sedemikina rupa sehingga tidak terdeteksi oleh mesin X-ray. Diduga ybs telah mengirimkan beberapa kali paket yang sama dengan modus yang sama.
Paket tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial A beralamat di Los Angeles, Amaerika dan ditujukan kepada seseorang berinisial PS yang beralamat di daerah Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Petugas bea dan cukai berkoordinasi dengan tim dari BNN RI, dan Direktorat IV Bareskrim MABES POLRI melakukan upaya penangkapan penerima paket tersebut yang diduga merupakan bagian dari sindikat kokain internasional.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi alamat penerima dengan bersenjata lengkap untuk mengamankan tersangka penerima. Namun, ketika tersangka telah diamankan oleh tim gabungan, warga sekitar berupaya untuk menggagalkan dengan melempari petugas dengan batu. Bahkan mobil yang digunakan oleh petugas rusak terkena lemparan batu petugas, dan tersangka berhasil dibebaskan oleh warga.
Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa paket yang berisi 55 gram kokain.
Kokain merupakan narkotika Golongan satu, peredaran dan pemasukannya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang dalam satu pasalnya disebutkan barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar nerkotika golongan satu, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000,000,000.00 (satu milyar rupiah).
Selanjutnya barang bukti diserahterimakan kepada Dit. IV Bareskrim Mabes POLRI dan tersangka masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Tidak ada komentar: