Rabu, 24 Juni 2009

warga Malaysia bawa SHABU 1900gram



Seorang penumpang warganegara Malaysia, pada tanggal 24 Juni 2009 yang baru mendarat dari Hongkong dengan menggunakan pesawat China Airline (CI) 679 di amankan oleh petugas Satuan Tugas Airport Interdiction Bandara Soekarno Hatta karena membawa kristal bening yang diduga Methampetamine (shabu) yang termasuk Psikotropika Golongan II. Penumpang tersebut berinisial KCH, usia 35 tahun, jenis kelamin laki-laki.
Barang tersebut ditemukan dalam koper ybs dan dikemas dalam 3 paket dengan berat bruto total 1900 gram yang dimasukkan dalam dinding palsu koper (false consealment).
Disinyalir ybs merupakan anggota sindikat shabu internasional, dan sebelumnya (tgl 20 Mei 2009) petugas juga berhasil mengamankan warganegara Malaysia yang juga membawa barang yang sama berinisial KCT. Berdasarkan pemeriksaan petugas ternyata KCH merupakan adik KCT.
Estimasi nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp. 2.2 Milyar.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Bachtiar, keberhasilan ini berkat kejelian petugas X-Ray bea dan cukai di terminal kedatangan yang mencurigai koper dimaksud dan gerak-gerik tsk ketika baru tiba.
Berdasarkan hasil laboratorium barang tersebut positif Methampetamine HCL (shabu).
Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta sesuai UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba MABES POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.Petugas harus senantiasa waspada terutama pada saat liburan, dan juga masyarakat diharapkan senantiasa mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Tidak ada komentar: