Kamis, 26 November 2009

24.8 KG KETAMINE GAGAL DISELUNDUPKAN




Pada hari Senin tanggaI 23 Oktober 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening dengan nama “ketamine” yang diduga akan disalahgunakan sebagai alternatif narkotika – memiliki efek stimulant - dengan berat ± 24,8 (dua puluh empat koma delapan) kilogram yang dikemas dalam paket yang dikirim melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan berdasarkan estimasi harga jual ketamine tersebut di pasaran gelap sebesar Rp. 1.000.000 per gram maka total nilai ketamine yang dikirim tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 24.800.000.000,00 (dua puluh empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Paket kiriman tersebut terdiri atas 2 (dua) paket/koli yang dikirim dalam satu pengiriman dan diberitahukan sebagai saree sample (kain sari) yang ditujukan kepada Poorna Associates Executive Center (INDOTECH) yang beralamat di Jakarta Selatan dengan pengirim Shankar Bhai yang berkedudukan di India. Kristal bening tersebut dikemas plastik tersendiri dalam 12 (duabelas) paket kecil yang diletakkan bercampur dengan kain sari India sebagai upaya pengelabuan dalam proses analisa dokumen impor dan pemeriksaan melalui mesin X-Ray.
Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan ketamine HCL, KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes Polri melalui pembentukan tim gabungan (Bea dan Cukai, BNN dan Dit.IV) untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan terhadap penerima dan juga pengungkapan jaringan peredaran barang berupa ketamine tersebut.
Dalam pelaksanaan pengembangan selama ± 3 (tiga) hari yang dilakukan bersama-sama dengan BNN dan Dit. IV tersebut, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka penerima barang dimaksud dengan identitas sebagai berikut:
Nama : RB (Inisial)
Jenis kelamin : Laki-laki
Usia : 24 tahun
Kewarganegaraan : India

Ketamine merupakan sediaan farmasi / bahan obat yang peredarannya diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan sebagaimana pasal 80 Undang-undang dimaksud, maka barang siapa yang dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai ketentuan, merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, barang dan tersangka diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba Mabes Polri.

Tidak ada komentar: