Sabtu, 12 Desember 2009

7 WARGANEGARA IRAN TELAN SHABU




Lagi-lagi warganegara Iran, mencoba menyelundupkan narkotika diduga jenis Methampetamine (Shabu), namun berhasil digagalkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening yang diduga shabu (methamphetamine) dalam kemasan kapsul yang ditelan oleh penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) dari Abu Dhabi dan pesawat Turkish Airline (TK 066) dari Istambul.
Penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:

1. TAHERI SHAHRAM, usia 27 tahun, laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 70 butir
2. MAHDI MOGHADDAMKOUHI REZAALI, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 80 butir
3. ABBASPOUR MORTEZA, usia 26 tahun, laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 70 butir
Penumpang pesawat Turskish Airline (TK 066) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:
4. MIRZAEIN RASOUL, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 100 butir
5. ALIMORADI MOHSEN, usia 25 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 60 butir
6. HAJEBI SHAHAB, usia 40 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 72 butir
7. GOODARZI GHOLA HASSAN, usia 32 tahun, Laki-laki, warganegara Iran, jumlah kapsul shabu 130 butir;
dengan berat ±5 gram/butir, sehingga total berat shabu tersebut diperkirakan sekitar 2.910 (duaribu Sembilan ratus sepuluh) gram yang dikemas dalam total 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir kapsul yang ditelan oleh para penumpang tersebut. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 6.402.000.000,- (enam milyar empat ratus dua juta rupiah).

Keberhasilan ini berkat kerjasama antara bea dan cukai dengan pihak Imigrasi bandara Soekarno Hatta dan kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif.

Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes POLRI untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

Sampai dengan saat serah terima kepada pihak kepolisian diduga masih terdapat kapsul di dalam tubuh para tersangka, sehingga jumlah yang dikemukakan diatas masih merupakan estimasi (hasil sementara).

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Tidak ada komentar: