Rabu, 14 Oktober 2009

shabu diselundupkan dengan modus unik....




Banyak cara yang digunakan oleh kurir narkoba untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Mulai dari direkatkan pada badan/anggota tubuh lainnya, disamarkan dalam kemasan makanan, diletakkan di bagasi, ditelan dan banyak lagi.

Seperti pada tanggal 13 Oktober 2009 seorang penumpang asal Hongkong berusaha menyelundupkan shabu yang diletakan dalam sol sepatu yang dikenakannya. Petugas bea dan cukai bandara Soetta berhasil menegah shabu tersebut berkat kejelian mengamati profil penumpang tersebut. Shabu tersebut berat bruto total 1000 (seribu) gram yang diduga sebagai Methamphetamine termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp 1.4 Milyar.

Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial HMK, warganegara Malaysia Jenis kelamin Laki-Laki umur 27 tahun, menggunakan pesawat China Airline (CI) 679 dari Hongkong sekitar pukul 20.15 WIB.

Modus pemasukan barang tersebut dikemas sebanyak 2 (dua) paket seberat bruto total 1000 (seribu) gram yang disembunyikan dalam sol alas kaki (sepatu kets) kanan dan kiri yang bersangkutan (false concealment).

Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta, dan dilakukan penyidikan sesuai dengan pasal 102e jo 103c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut

Tidak ada komentar: