Minggu, 30 Agustus 2009

SHABU KEMBALI MARAK DI JAKARTA...



Pada tanggal 30 Agustus 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali berhasil menegah :
Kristal bening seberat bruto total 2,050 (Dua Ribu Lima Puluh) gram yang diduga sebagai Methamphetamine atau Shabu yang termasuk psikotropika Golongan II, estimasi nilai Rp 2,5 Milyar.
Barang haram tersebut dibawa oleh penumpang berinisial LCC, warganegara China Jenis kelamin Laki-Laki umur 52 tahun, menggunakan pesawat Eva Air (BR) 237 dari Taipei-Taiwan sekitar pukul 12.51 WIB.
Modus pemasukan barang tersebut dikemas sebanyak 2 (dua) paket besar seberat bruto total 2,050 (Dua Ribu Lima Puluh) gram dan disembunyikan di dinding koper yang bersangkutan.
Upaya tersebut berhasil digagalkan karena kejelian petugas dalam mengamati tampilan X-ray atas barang bawaan tersangka dan analis profil atas gerak-gerik ybs yang mencurigakan.
Dilakukan pengembangan kasus bersama dengan BNN dan Direktorat IV Narkoba Mabes POLRI ke suatu tempat, dan berhasil diamankan satu orang penerima barang berinisal C, Jenis kelamin wanita.
Shabu (Methamphetamine) menurut UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta, serta pengembangan dinyatakan disclose, dan dilakukan penyidikan sesuai dengan pasal 102e jo 103c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut

Tidak ada komentar: