Rabu, 11 November 2009

shabu di kaki palsu




Keberhasilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berulang, pada hari senin tanggal 09 November 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan berupa shabu yang diduga dilakukan oleh sindikat narkotika internasional asal Iran.
Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine dengan jumlah bruto total ±1660 (seribu enam ratus enam puluh) gram, yang dibawa oleh penumpang warganegara Iran berinisial MV, usia 32 tahun, kondisi cacat kaki kiri. Ybs datang ke Jakarta menggunakan pesawat EK 358 mendarat sekitar pukul 22.15 WIB. Penumpang tersebut tidak membawa bagasi sama sekali.
Kristal bening tersebut dikemas dalam 1 (satu) paket yang direkatkan pada kaki palsu ybs (bagian kiri). Estimasi nilai barang sekitar Rp. 3.6 Milyar.
Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam analisa manifest penumpang dan gerak-gerik penumpang yang tiba di Bandara Soetta dan pemeriksaan secara intensif.
Hasil laboratorium Bea dan Cukai menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL.
Diduga barang-barang tersebut berasal dari sindikat narkotika internasional asal Iran yang sama dengan kasus sebelumnya yang diungkap KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta tanggal 19 – 20 Oktober 2009.

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Tidak ada komentar: