Selasa, 11 Agustus 2009

penyelundupan perhiasan dan handphone digagalkan

Pada tanggal 31 Juli 2009, 5 Agustus 2009, dan 10 Agustus 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Be Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor melalui Terminal Kedatangan Internasional bandara Soetta.

tanggal 31 Juli 2009, dilakukan penegahan 44 (empatpuluh empat) buah handphone berbagai merek, yang dibawa oleh penumpang warganegara China, nama Huang Saifeng, dengan pesawat China Airline (CI 679). Barang tersebut tidak diberitahukan dalam customs declaration (CD) dan disembunyikan dalam celana legging dan kantong khusus. Estimasi nilai barang Rp. 100,000,000.00

tanggal 5 Agustus 2009, dilakukan penegahan atas 4 (empat) kantong perhiasan emas bermatakan berlian yang dibawa oleh penumpang nama Benny, warganegara Indonesia dengan menggunakan pesawat China Airline (CI 679). Barang tersebut ditemukan di saku celana bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas. Barang tersebut tidak diberitahukan dalam customs declaratiobn (CD). Estimasi nilai barang Rp. 780,000,000.00

tanggal 10 Agustus 2009, dilakukan penegahan atas 2 (dua) kantong perhiasan emas bertahtakan berlian seberat 327.80 gram, dibawa oleh penumpang berinisial HPS, warganegara Singapura, dengan menggunakan pesawat Value Air (VF 507). Barang tersebut tidak diberitahukan dalam customs declaration (CD), dan disembunyikan di pinggang. Estimasi nilai barang Rp. 500,000,000.00

Hal ini melanggar ketentuan pasal 102 huruf e jo. pasal 102 huruf h Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penyelundupan dengan pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun, dan pidana denda minimal Rp. 50,000,000.00, maksimal Rp. 500,000,000.00.

saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta...

Tidak ada komentar: