Senin, 07 Desember 2009

shabu dalam tabung O2, gagal diselundupkan






Upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan asal Iran belum berakhir, pada hari Minggu tanggaI 06 Desember 2009, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening yang diduga shabu (methamphetamine) dengan berat ±1681 (seribu enam ratus delapan puluh satu) gram yang dikemas dalam kemasan yang tidak biasa. Shabu tersebut dikemas dalam 2 kaleng hairspray dan 1 tabung oksigen. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 3.698.200.000,- (tiga milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Paket shabu tersebut dikemas dalam 1 (satu) kaleng parfum merek NIVEA, 1 (satu) kaleng hairspray merek AVENE, dan 1 (satu) tabung gas oksigen. Shabu tersebut dikemas sedemikian rupa sebagai upaya pengelabuan pemeriksaan petugas melalui mesin X-Ray. Ketiga kemasan tersebut, pada saat pemeriksaan awal masih berfungsi sebagaimana fungsi aslinya, namun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kristal bening tersebut didalamnya. Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang perempuan setengah baya, usia 51 tahun, berinisial K.M., warganegara Iran, dengan menggunakan pesawat Qatar Airlines (QR 638) sekitar pukul 18.00. Pesawat ini memiliki rute Doha – Singapura – Jakarta. Sebelumnya penumpang tersebut menggunakan pesawat QR 493 dengan rute Mashad (Iran) – Doha (Qatar).
Keberhasilan ini berkat kejelian dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang. Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang secara intensif.
Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes POLRI untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

1 komentar:

Opini Aktual Dagelan Mbahe mengatakan...

hasil kerja yang bagus tingkatkan terus prestasi pengungkapan kasus demi pengabdian kepada bangsa dan negara kita .......... selamat atas prestasinya yang sangat menggembirakan.