Senin, 02 November 2009

WN IRAN KEMBALI GAGAL SELUNDUPKAN SHABU








Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, dalam kurun waktu 2 (minggu) terakhir, kembali berhasil melakukan 3 (tiga) kali penegahan barang larangan berupa shabu yang diduga dilakukan oleh sindikat narkotika internasional asal Iran, dengan rincian sbb:
1. Pada hari Minggu tanggal 01 November 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan, berupa:
a. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine dengan jumlah bruto total ±1000 (seribu) gram, yang dibawa oleh penumpang warganegara Iran berinisial HMA dengan menggunakan pesawat MH 711 sekitar pukul 10.20 WIB. Penumpang tersebut membwa 2 (dua) koper Hard case merek Delsey.
b. Kristal bening tersebut dikemas dalam 3 (tiga) paket yang diletakkan pada bagian dalam pengunci dua koper tersebut. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 2.2 Milyar.
c. Dalam kasus ini juga diamankan seorang warganegara Iran berinisial AK. Ybs menjemput HMA dan menerima paket shabu tersebut dari HMA di Terminal kedatangan II D bandara Soetta.
d. Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam menganalisa profil penumpang dan pemeriksaan fisik barang secara intensif.




2. Hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan di gudang Impor, sebagai berikut:
a. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±9000 (sembilan ribu) ml equal to 5130 (lima ribu seratus tigapuluh) gram, yang dikirim dari Iran dengan nama consignee inisial oleh HRMM warganegara Iran tanggal 25 Juli 2009 (sesuai data AWB). Cairan bening / shabu cair ditemukan dari hasil pemeriksaan di gudang Impor dan diberitahukan sebagai foodstuff sebanyak 2 koli.
b. Cairan bening tersebut dikemas dalam 6 (enam) botol minuman bertuliskan bahasa Iran (Persia). Estimasi nilai barang sekitar Rp. 11.3 Milyar.
c. Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam menganalisa dokumen impor dan hasil pemeriksaan fisik barang secara intensif.




3. Hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2009, berhasil melakukan penegahan barang larangan, berupa:
a. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±9400 (sembilan ribu empat ratus) ml equal to 5358 (lima ribu tiga ratus limapuluh delapan) gram, yang ditemukan dalam bagasi seorang penumpang inisial HS, warganegara Iran dengan menggunakan pesawat EK 356 tanggal 20 Oktober 2009. Namun, pada saat kedatangannya bagasi tersebut tidak bersama HS. Bagasi baru tiba tanggal 21 Oktober 2009. Bagasi tersebut diamankan dari konter lost and found Terminal II D.
b. Cairan bening tersebut dikemas dalam 14 (empatbelas) botol shampoo dan sabun pencuci tangan. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 11.7 Milyar.
4. Sehingga total penyelundupan shabu yang berhasil digagalkan adalah:
a. Shabu cair ±18.400 (delapan belas ribu empat ratus) ml equal to 10488 (sepuluh ribu empat delapan puluh delapan) gram,
b. Kristal shabu sebanyak ±1000 (seribu gram)
c. Estimasi nilai total ±Rp. 25.2 Milyar.

Hasil laboratorium Bea dan Cukai menyatakan bahwa cairan bening dan kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL.

Diduga barang-barang tersebut berasal dari sindikat narkotika internasional asal Iran yang sama dengan kasus sebelumnya yang diungkap KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta tanggal 19 – 20 Oktober 2009.

KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta senantiasa berkomitmen untuk melakukan pencegahan masuknya barang-barang yang termasuk kategori larangan dan/atau pembatasan ke Indonesia, sebagai bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat (community protector).

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Tidak ada komentar: