Kamis, 21 Mei 2009

Double Strikes in a week....





Rabu malam 20 Mei 2009, Satgas Airport Interdiction (Satgas AI) Bandara Soekarno Hatta, berhasil menegah kristal putih yang diduga shabu (methampetamine)yang termasuk Psikotropika Golongan IV.

Kali ini modus yang digunakan cukup baik, karena barang haram tersebut dimasukkan ke dalam kemasan permen Aji Ichiban yang dikemas dalam bungkusan kecil sejumlah 98 (sembilan puluh delapan) buah, dengan total berat bruto 1683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) gram.

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang penumpang penerbangan asal Hongkong dengan pesawat CX 719 sekitar pukul 20.00 inisial KCT (Warganegara Malaysia), usia 37 tahun.

Keberhasilan INI BERKAT kejelian petugas X-ray bea dan cukai yang mencurigai barang yang berada di dalam koper ybs. Kecurigaan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas AI SH, dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kedapatan barang haram tersebut dalam kemasan permen AJI ICHIBAN.

Menurut keterangan, Eko Darmanto, Kasie P2 bandara Soekarno Hatta, hal ini merupakan modus yang patut diwaspadai. Karena tidak menutup kemungkinan modus yang sama digunakan oleh anggota sindikat internasional untuk mengelabui petugas. Mereka cenderung menggunakan banyak kurir dengan jumlah barang haram relatif sedikit (dibawah 2 kilo) dengan harapan lolos dari pemeriksaan petugas. Disinyalir penumpang tersebut merupakan anggota jaringan shabu internasional.

Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka telah diserahkan kepada Dit. IV bareskrim POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.

Penyelundupan Psikotropika golongan II ke Indonesia adalah Pelanggaran Pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

Tidak ada komentar: