Selasa, 18 Agustus 2009

SH AIRPORT INTERDICTION BERHASIL TEGAH HEROIN





Pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2009 atau selang satu hari setelah perayaan HUT RI ke-64, tim gabungan dari SH Airport Interdiction, P2 Kantor Pusat DJBC, BNN RI dan Direktorat IV MABES POLRI berhasil melakukan penegahan satu paket narkotika jenis heroin seberat bruto total 60 (enam puluh) gram senilai kurang lebih Rp. 600,000,000.00 (enam ratus juta rupiah) atau sekitar Rp. 10,000,000.00 (sepuluh Juta rupiah) per gram.
Paket tersebut dikirimkan dari Kamboja ke Jakarta melalui perusahaan jasa titipan tertanggal 13 Agustus 2009, pengirim berinisial EJC dan penerima berinisial HR, beralamat di daerah Cikini, Jakarta Pusat.
Paket heroin tersebut disamarkan dengan dikemas pada lapisan atas dan bawah kitab suci, dan dikemas sedemikian rupa sehingga tersamarkan apabila melalui X-ray. Pada shipment airway bill diberitahukan sebagai book/buku.
Keberhasilan ini berkat pengembangan atas informasi awal dari Bea dan Cukai Kamboja (Cambodian Customs Office) oleh tim gabungan tersebut dan koordinasi yang baik antar instansi teknis terkait.
Heroin merupakan narkotika Golongan satu, peredaran dan pemasukannya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang dalam satu pasalnya disebutkan barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar nerkotika golongan satu, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000,000,000.00 (satu milyar rupiah).
Dari operasi gabungan ini berhasil diamankan dua orang tersangka yaitu D dan HR selaku penerima paket dan satu paket heroin seberat bruto 60 (enam puluh) gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Mabes POLRI untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar: