Senin, 28 Desember 2009

IRAN TAK JUGA JERA




Setelah beberapa kali penangkapan warganegara Iran, ternyata mereka tidak pernah mengenal kata jera. 2 (dua) orang warganegara Iran kembali mencoba menyelundupkan narkotika diduga jenis Methampetamine (Shabu), namun berhasil digagalkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta. Keduanya menelan kapsul yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Methampetamine (Shabu), menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 638) tanggal 27 Desember 2009, yang mendarat sekitar pukul 18.00.

Penumpang pesawat Qatar Airways (QR 638) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, data sbb:

Nama/Inisial Usia Jenis Kelamin Warganegara Jumlah (sementara) Berat (gram)
A.H 34 tahun Laki-laki Iran 57 butir 514 gram
M. R. A 25 tahun Laki-laki Iran 43 butir 434 gram

dengan berat per kapsul mulai dari 7 – 12 gram, sehingga total berat shabu tersebut diperkirakan sekitar 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) gram yang dikemas dalam total 100 (seratus) butir kapsul yang ditelan oleh para penumpang tersebut. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 2.085.600.000,- (dua milyar delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

Keberhasilan ini berkat kerjasama antara bea dan cukai dengan pihak Imigrasi bandara Soekarno Hatta dan kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif.

Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

"THEY JUST NEVER LEARN....."

Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Pak,kalau saya ingin mencari dan mengumpulkan data untuk bahan skripsi dari KPPBC Soekarno Hatta, bagaimana caranya yah Pak?
Terimakasih..

Unknown mengatakan...

Dear Air Custom,

Sesuai Pasal 102 dan 113D mengenai tindak pelanggaran kepabeanan, saya mempunyai informsi mengenai hal ini. Bahkan jenis barang dan harga serta pelaku.
Kemana saya harus melaporkan? sedangkan hal ini telah terjadi berulang kali dgn nilai barang sekitar 2-3 milyar rupiah modal dibawa dsari Jakarta.

Selama iniselalu mulus karena di backup oleh para custom itu sendiri, spt 3-4 koper sangat besar "mark" dihapus oleh mereka dan penumpang melenggang keluar jalur hijau dgn barang niaga sebesar tsb diatas dgnm troley yg didorong oleh pihak custom juga hingga ke parkiran mobil. Dan mereka (Oknum) 4-5 orang dgn upah hanya @ Rp 5000,000 per org (kurleb 25juta) tdk ada artintan dari tax refund yg didapat sekitar 19% dari negara asal (kurleb 600jt) belom keuntungan hasil penjualan barang niaga tsb.

Apa yg bisa dilakukan bila kita tahu hal spt ini? Kita tahu bahwa Oknum tsb berhak sejumlah premi bahkan 50% dari nilai barang/lelang sesuai pasal 113D jika oknum2 tsb dapat mencegah. tapi apa boleh buat krn oknum tsb lingkaran keluarga juga ya logis jika selalu selalu mulus.

Nama Oknum, pelaku, pemodal, pesawat, hotel di paris, nilai dsb saya bisa saya informasikan jika org yg informasikan dapat dipercaya dan dapat/ wajib melindungi saya akibat informasi yg saya berikan.

Salam