Kamis, 15 Oktober 2009

ketamine senilai 9M diselundupkan sindikat India



Keberhasilan petugas bea dan cukai kembali terulang, selang satu hari dari penggagalan penyelundupan shabu senilai Rp.1.4 M dalam sepatu berhasil pula
menggagalkan upaya penyelundupan ketamine pada tanggal Empatbelas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan sekitar pukul 10.40 WIB.
KPPBC Tipe Madya Pabean Soetta, berhasil menggagalkan penyelundupan bubuk putih yang diduga Ketamine sebanyak 17 paket dengan berat bruto 8,4 Kg senilai ± Rp. 9 Milyar di Terminal Kedatangan International II E yang dibawa oleh seorang penumpang Pesawat Garuda Indonesia, GA 825 dari Singapura inisial M.B.N., warganegara India, laki-laki, usia 54 tahun.
Ketamine tersebut diletakkan dalam alat olahraga kriket berupa protektor (6 buah yang didalamnya diselipkan 17 paket berisi ketamine).
Kasus ini dikembangkan bersama BNN dan Dit. IV Mabes Polri di suatu hotel di daerah gunung sahari dan didapatkan satu orang tersangka yang mengambil paket tersebut. Tersangka berinisial K.S. laki-laki, berprofesi sebagai sopir. Dari keterangan tersangka, ia hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh seseorang berinisial M, warganegara Malaysia. Saat ini M, masih dalam pengejaran petugas.
Tindakan penumpang tersebut digolongkan sebagai tindak pelanggaran :
pasal 102 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah) dan pidana denda paling banyak 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah);
pasal 103 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 100,000,000.00 (seratus juta rupiah) dan pidana denda paling banyak 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah);
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sesuai Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 digolongkan sebagai Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir MABES POLRI, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

3 komentar:

Goehbola mengatakan...

emmm ngeliat dari pos pos san nya seruuu hebat kinerja team semua,,
tapi ngomong blog ini yang puna priibadi apa institut yah?

Oiyah saya pengen nanya dunk,
sebenernya jumalah total barang elektronik khususnya handphone yang boleh di bawa dari luar negeri ke indonesia itu berapa yah?

Mohon penjelasannya

Mr. Air-Customs mengatakan...

Blog ini merupakan blog instansi KPPBC Tipe Madya Soekarno Hatta. Blog ini hadir untuk memberikan informasi seputar kegiatan dan prestasi KPPBC Tipe Madya Pabean Soetta, sebagai pengawas sekaligus memberikan pelayanan kepabeanan yang terbaik bagi pihak-pihak yang terkait kegiatan impor dan ekspor melalui bandara Soetta.
Selain itu, blog ini juga hadir untuk memberikan gambaran tentang tugas dan tanggung jawab petugas bea dan cukai di bandara selaku community protector, trade facilitator dan revenue collector.

Terkait dengan pertanyaan Saudara, kiranya dapat disampaikan sebagai berikut:
sesuai aturan barang bawaan penumpang, tiap penumpang dapat membawa barang dari luar negeri, namun demikian atas barang tersebut mendapatkan pembebasan Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka sampai batas nilai USD 250/orang atau USD 1000/keluarga, apabila melebihi maka atas kelebihan nilainya dikenakan kewajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Untuk beberapa komoditi impor tertentu antara lain handphone terkena aturan larangan dan pembatasan.

Demikian, semoga dapat dipahami.

papjobali mengatakan...

Wah... blog nya OK ...perlu dipromokan lagi nich