Selasa, 21 April 2009

Ratusan Blackberry ditegah BC Soetta




Selasa, tanggal 21 April 2009 bertepatan dengan peringatan Hari Kartini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta (KPPM BC Soetta) penuh sesak dengan wartawan media cetak maupun elektronik nasional. Ternyata kedatangan rekan-rekan wartawan tersebut untuk meliput keberhasilan KPPM BC Soetta tanggal 15 dan 17 April 2009 menegah ratusan blackberry berbagai tipe yang masuk melalui Terminal Kedatangan Internasional Soekarno Hatta.
Barang tersebut dibawa oleh penumpang asal Hongkong eks pesawat China Airline (CI679) dan penumpang asal Singapore eks pesawat Singapore Airline (SQ968).
Menurut keterangan Eko Darmanto (Kasi Penindakan&Penyidikan), barang tersebut seharusnya tidak boleh dimasukkan oleh perorangan, tetapi harus oleh Badan Hukum/Usaha yang memiliki serangkaian perijinan antara lain, Importir terdaftar (IT) produk tertentu, NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus), Laporan Surveyor (LS) dari negara asal, dan wajib mendapatkan sertifikasi Postel.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor:29/PER/M.KOMINFO/09/2008.
Estimasi nilai total barang tersebut kurang lebih Rp. 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah).
Untuk selanjutnya barang-barang tersebut di amankan di KPPM BC Soetta untuk proses lebih lanjut, apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak dilengkapi izin terkait maka ditetapkan sebagai barang dikuasai negara sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Upaya pemasukan barang-barang pembatasan sejenis, disinyalir tetap akan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan tidak mengindahkan ketentuan izin instansi teknis terkait untuk mengeruk keuntungan yang besar. Oleh karena itu, petugas Bea dan Cukai senantiasa memperketat pengawasan baik di terminal maupun di kargo internasional.

Tidak ada komentar: